Connect with us
Advertisement

DAERAH

Masalah Sepele Berujung Hilangnya Nyawa, Kapolres Bungo Berpesan Agar Dapat Mengendalikan Diri Ketika Emosi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Muarabungo – Nasib nahas dialami seorang pedagang buah di pasar atas, Kabupaten Muarabungo. Ia meregang nyawa terkena tusukan sebilah pisau dari terduga RW yang juga seorang pedagang buah.

Setelah melakukan perbuatan keji itu, terduga RW tidak berniat menyerahkan diri. Segala upaya dilakukannya untuk mengindari kejaran polisi. Dirinya berusaha menghilangkan barang bukti dan identitas. Berpindah tempat dan menggonta-ganti alat komunikasi.

Kapolres Muarobungo, AKBP Guntur Saputro membenarkan hal tersebut. Ia menyampaikan pelaku RW sempat melarikan diri ke luar wilayah Muarobungo serta menghilangkan barang bukti. Namun tidak berselang lama pelaku berhasil ditangkap di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

“Pelaku berusaha lari dari kejaran yang membuat tim sempat kesulitan menangkap pelaku. Namun pelaku sudah ditangkap di daerah terpencil di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan,” ujar Guntur saat dihubungi pada Kamis, 14 April 2022.

Setelah dilakukan pendalaman, terungkap alasan pelaku RW melakukan perbuatan keji itu. Kejadian itu bermula ketika terjadi transaksi jual beli. Pelaku tidak bisa menahan emosi karena korban menyampaikan tawaran dengan melontarkan makian dan ancaman.

“Pelaku emosi karena korban menyampaikan tawaran dengan kata-kata tidak santun. Dia kesal dimaki bahkan diancam korban,” kata Guntur.

Melihat gestur korban seakan ingin memulai pertengkaran, pelaku meluapkan amarah dan mengeluarkan sebilah pisau. Petengkaran keduanya pun tak dapat dielakkan dan berujung pada pembunuhan.

Bak pepatah, mulutmu harimaumu dan amarah tidak akan menyelesaikan masalah. Perkataan bisa menjadi senjata tajam dan amarah bisa menimbulkan tindakan yang tidak diinginkan. Namun peristiwa ini sudah terlanjur dan keadilan harus ditegakkan. Pelaku RW pun terancam 15 tahun kurungan penjara.

Guntur mengimbau masyarakat agar saling menghormati, menghargai dan mengendalikan diri. Sesama warga berperilaku baik agar kejadian serupa tidak terulang yang berakibat hilangnya nyawa seseorang.

“Permasalahan ini adalah permasalahan personal. Jangan sampai menjadi permasalahan kelompok atau komunitas. Mari sama-sama menahan diri dan tidak terprovokasi oleh berita hoax atau ajaran kekerasan,” ujar Guntur.

Reporter: Frangki Pasaribu

DAERAH

Kejari Jambi Terima Tahap II TPPU Narkotika, Duit Sitaan Rp1,4M Dititip di Bank Mandiri

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menerima pelimpahan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait jaringan narkotika internasional dari penyidik Polda Jambi. Dua tersangka, Syarifah Safridayanti binti Said Diauddin dan Said Saifuddin bin Said Ahmad, diserahkan bersama barang bukti pada Jumat, 31 Oktober 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jambi, dalam keterangannya menyebut perkara ini merupakan pengembangan dari kasus narkotika dengan terdakwa Alton bin Asrul Nurdin yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi. Alton disebut sebagai bagian dari jaringan peredaran narkotika asal Malaysia yang terhubung dengan kedua tersangka serta seorang tersangka lain, Said Faisal yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari hasil penyidikan, kedua tersangka diduga membuka dua rekening di Bank BRI dan Bank BCA untuk menampung dan menyalurkan hasil transaksi jaringan narkotika tersebut sepanjang April hingga Juni 2025. Total dana yang teridentifikasi mencapai Rp 1,44 miliar yang kini telah disita dan dititipkan di Bank Mandiri Cabang Jambi.

Barang bukti yang diserahkan antara lain dari tersangka Syarifah Safridayanti: satu buku tabungan dan kartu ATM BRI dengan saldo Rp 770,2 juta, satu buku tabungan BCA dengan saldo Rp 673 juta, serta satu unit ponsel Vivo Y27s warna hijau. Dari tersangka Said Saifuddin: satu unit iPhone 12 Pro Max warna biru.

Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 137 huruf a dan b UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 4, Pasal 5 ayat 1, dan Pasal 10 ayat 1 jo Pasal 2 ayat 1 huruf c UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kejari Jambi menahan kedua tersangka di Lapas Kelas II B Jambi untuk 20 hari ke depan. Setelah proses administrasi selesai, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi untuk disidangkan.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

DAERAH

Kejati Jambi Tegaskan Komitmen: Pengedar Narkoba Akan Dimiskinkan Lewat TPPU

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan tindak pidana korupsi di Provinsi Jambi. Kepala Kejati Jambi, Sugeng Hariadi menegaskan bahwa pengedar narkoba akan dikenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar aset hasil kejahatan dapat disita.

Hal itu disampaikan Sugeng saat kegiatan coffee morning bersama awak media di Gedung Kejati Jambi pada Kamis, 30 Oktober 2025. Dalam kegiatan tersebut, Sugeng didampingi Wakil Kepala Kejati Jambi, Bima Suprayoga serta sejumlah pejabat utama Kejati lainnya.

“Pengedar narkoba itu harus kita putus mata rantainya. Jika penyidik menemukan aliran uang terkait peredaran narkoba, maka harus dikenakan pasal TPPU. Dengan begitu, aset mereka bisa disita, dan kita miskinkan mereka,” kata Sugeng.

Ia menjelaskan, penegakan hukum terhadap kasus narkotika di wilayah hukum Kejati Jambi telah berjalan dengan baik dan tegas. Namun pemberantasan narkoba, kata Sugeng, tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat.

“Penegakan hukum di bidang narkotika sudah baik, tapi kami harapkan masyarakat juga ikut berperan. Ini menjadi tugas kita bersama,” ujarnya.

Sugeng menambahkan penerapan pasal TPPU terhadap pengedar narkoba membutuhkan sinergi antarinstansi, termasuk dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kepolisian. Langkah ini dinilai penting untuk memaksimalkan pemberantasan narkoba di Jambi.

Selain fokus pada narkotika, Kejati Jambi juga memperkuat penegakan hukum di bidang Tipikor.

“Untuk Tipikor, kami terus melakukan penegakan secara maksimal. Selama ada informasi yang didukung alat bukti kuat, pasti akan kami tindaklanjuti,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

DAERAH

Keluarga Dekat Bantah Isu Perselingkuhan Oknum PJU Polda Jambi, Katanya Begini…

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Setelah viral dugaan perselingkuhan oknum PJU Polda Jambi, salah satu sumber yang merupakan keluarga dekat oknum PJU menyampaikan klarifikasi.

Sumber yang enggan namanya disebutkan tersebut membantah soal dugaan perselingkuhan oknum PJU.

Menurut sumber persoalan tersebut murni merupakan persoalan di internal sang PJU yang bersangkutan dan sudah diselesaikan secara keluarga.

“Soal perselingkuhan itu tidak benar. Ini merupakan masalah keluarga, dan sudah diselesaikan secara keluarga,” ujar sumber.

Sebelumnya, salah satu postingan di akun Instagram resmi Polda Jambi mendadak menututup kolom komentarnya ketika salah seorang warganet membongkar dugaan perselingkuhan oknum PJU Polda Jambi.

Sementara oknum PJU yang bersangkutan ketika dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp tidak merespons. Peristiwa ini pun sontak menarik perhatian.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs