DETAIL.ID, Jambi – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi akan menitipkan sejumlah barang bukti terkait kasus 50 ton minyak ilegal ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jambi.
Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory mengatakan, barang bukti yang akan dititipkan ke Rupbasan yakni bahan bakar minyak dan truk tangki yang diamankan pada saat penangkapan. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
“Minyak sedang kita keluarkan dari kapal, akan kita titipkan di Rupbasan karena takut terbakar, meledak dan menguap (menyusut) makanya mau dipindahkan,” kata Christian, Selasa 26 April 2022, malam.
Ditambahkan Christian, pihaknya juga sedang mengupayakan agar barang bukti minyak yang disita bisa dilelang melakui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Nanti uang hasil lelang akan kita jadikan barang bukti pengganti di persidangan. Karena kalau minyak ini kan rentan, bisa menyisut dan biaya perawatannya mahal,” terang Christian.
Sementara itu untuk barang bukti kapal, akan dititipkan kepada pemiliknya. “Untuk kapal akan kita titipkan kepada pemiliknya untuk dirawat agar tidak rusak. Dengan catatan, tidak boleh mengubah bentuk, dan bisa dihadirkan saat persidangan nanti,” kata Christian.
Terkait kasus ini, Direktur PT Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) berinisial SM telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Saat ini dia ditahan di Mapolda Jambi.
Sementara itu, empat sopir truk juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk juga nakhoda dan anak buah kapal. “Prosesnya tetap berlanjut,” ucap Christian.
Discussion about this post