DETAIL.ID, Jambi – Sebanyak 33 Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Provinsi Jambi, diketahui telah melanggar Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 98 tahun 2013 tentang tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
Mengacu pada Permentan Nomor 98 mewajibkan setiap PKS memiliki kebun sendiri (kebun inti). Peraturan yang ada saat ini bahwa PKS disyaratkan untuk memiliki kebun sendiri yang mampu memasok pabrik minimal 20 persen.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Agusrizal mengatakan bahwa perusahaan yang melanggar harus mendapat sanksi.
“Disanksi, wajib ada mitra untuk menjamin ketersediaan bahan baku,” ujar Agusrizal pada Rabu, 27 April 2022.
Namun ia mengatakan, saat ini 33 perusahaan tersebut belum menerima sanksi. Ia melemparkan tanggungjawab menjatuhkan sanksi pada Pemerintah Kabupaten.
“Belum. Wewenang Pemkab yang mengeluarkan izin. Kalau pabrik antar kabupaten di Provinsi,” ucap Kadisbun.
Sementara itu, beberapa perusahaan yang tercantum melanggar Permentan tersebut ternyata juga menerapkan harga TBS semena-mena pada petani. Agusrizal mengatakan akan memberikan sanksi peringatan hingga pencabutan izin. Namun penerapan harga sesuai TPH hanya berlaku untuk petani bermitra.
“Untuk harga TBS petani yang bermitra tidak mengalami penurunan. Yang tidak bermitra turun antara Rp.500 sd Rp.1.300/kg tergantung kualitas. Ini pengaruh kebijakan Presiden menghentikan sementara ekspor minyak goreng dan bahan baku Olein. Pabrik salah dalam menerima info, dikiranya CPO dilarang. Padahal CPO boleh diekspor. Ini ada surat dari Dirjen Perkebunan agar Pabrik membeli TBS sesuai kualitas dan harga yang ditetapkan,” kata Agusrizal.
Reporter: Frangki Pasaribu
Discussion about this post