DETAIL.ID, Sarolangun – Ribuan kendaraan angkutan batu bara dicegat oleh Sat Lantas Polres Sarolangun. Truk -truk tersebut tidak diperbolehkan melewati perbatasan kabupaten Sarolangun dengan Kabupaten Batanghari.
Berdasarkan keterangan Kasatlantas Polres Sarolangun, kurang lebih 1200 kendaraan angkutan batu bara telah diarahkan untuk menunggu di kantong-kantong parkir yang telah disiapkan, namun masih ada sopir nakal yang tidak mematuhi SE Gubernur Jambi Nomor 1165/dishub-3-1/V/2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batu Bara di Provinsi Jambi. Salah satunya jam operasional kendaraan batu bara dari pukul 18.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB.
“Sebelum pukul 18.00 WIB kita arahkan ke kantong parkir, namun masih ada saja sopir yang membandel terpaksa kita tilang, hari ini kurang lebih 1.200 kendaraan batu bara yang kita tahan dikantong parkir dan 14 di antaranya kita tilang,” kata Kasat Lantas Polres Sarolangun AKP Abdul Jalil Sidabutar pada Senin, 30 Mei 2022.
Ia melanjutkan, pembatasan jam operasional khusus kendaraan batu bara akan terus dilakukan sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dari Polda Jambi.
“Kami mengharapkan kepada pemilik kendaraan untuk menepati jam operasional, jangan main kucing-kucingan dengan petugas,” katanya.
Tak lupa, Sidabutar juga menghimbau kepada para pemilik kendaraan batu bara untuk memasang nomor lambung dan memutasikan kendaraan yang masih berpelat luar Provinsi Jambi.
“Bagi pemilik kendaraan batu bara kami imbau untuk segera memasang nomor lambung guna mempermudah pengawasan angkutan batu bara serta memutasikan kendaraan pelat luar Jambi ke dalam Provinsi Jambi sehingga dapat menambah pendapatan daerah dari pajak kendaraan,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post