DETAIL.ID, Jambi – Kasus penipuan dan penggelapan dengan modus investasi pengembangbiakan ikan lele di Jambi memasuki babak baru. Kasus tersebut dilakonkan oleh Kepala Cabang PT DHD Jambi berinisal AS.
Kasus tersebut diungkap oleh Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi pada konferensi pers hari Rabu, 22 Juni 2022. Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi irwan menyampaikan bahwa Pelaku ditangkap di daerah Bantul, Yogyakarta oleh Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi.
“Pada kasus ini sudah ada 16 orang Pelapor yang kini menjadi saksi,” ujar Kaswandi.
Kaswandi menambahkan jika pelaku sempat kabur saat sudah ditetapkan menjadi tersangka. AS selalu berpindah tempat dari Kota Jambi lalu ke luar daerah namun, akhirnya berhasil ditangkap.
Total kerugian dari penipuan bermoduskan ikan lele ini berkisar Rp 19,5 miliar. Ditemukan sebanyak 1.950 kolam dengan satu kolam bernilai Rp 10 juta. Para korban yang melapor menjelaskan bahwa sejak member mengirimkan uangnya kepada AS, Ia menjanjikan akan memberikan keuntungan sebesar Rp 960 ribu per 40 hari setiap paketnya.
“Namun banyak member yang tidak menerima hasilnya. Jika pun diterima, hanya sebanyak 2 sampai 3 kali saja. Selebihnya tidak ada kabar lagi,” kata Kaswandi.
Pelaku AS akan dejerat dengan pasal 378 dan atau 372 penipuan dan penggelapan. Ia diancam hukuman 4 tahun penjara.
Reporter: Frangki Pasaribu
Discussion about this post