Connect with us
Advertisement

PERKARA

Lamban Lakukan Notifikasi, KPPU Hukum Denda Perusahaan Sawit Ini

Published

on

detail.id/, Bandung – Pihak komisi Pengawas Persaingan usaha (KPPU) telah menjatuhkan hukuman denda senilai Rp 3 miliar kepada PT Bumitama Gunajaya Agro (PT BGA).

Pihak KPPU dalam keterangan resmi kepada para wartawan, Senin 20 Juni 2022, menyebutkan denda dilakukan dalam pembacaan hasil Sidang Majelis Komisi Pembacaan Putusan yang dilakukan di Kantor Wilayah III KPPU Bandung, Jumat 17 Juni 2022.

Pihak BGA didenda karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan keterlambatan pemberitahuan atau notifikasi atas pengambilalihan saham yang dilakukannya atas PT Ladang Sawit Mas (PT LSM), PT Agriplus, dan PT Hungarindo Persada (PT HP).

Disebutkan, perkara ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh KPPU atas Dugaan Pelanggaran Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 yang dilakukan oleh PT BGA dalam transaksi akuisisi yang dilakukannya atas PT LSM, PT Agriplus, dan PT HP.

PT BGA merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan pabrik kelapa sawit, yang beroperasi di tiga provinsi, yaitu Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Riau. Unit usaha PT BGA terdiri dari 68 perkebunan kelapa sawit seluas 186.246 hektar dan 15 pabrik kelapa sawit (PKS).

Terdapat tiga transaksi akuisisi yang diperkarakan KPPU melalui Perkara dengan Nomor Register 08/KPPU-M/2022 tersebut, yakni akuisisi PT BGA atas PT LSM, akusisi PT BGA atas PT Agriplus, dan akuisisi PT BGA atas PT HP.

Adapun yang ditemukan KPPU ialah proses akuisisi yang dilakukan PT BGA atas PT LSM berlaku efektif pada tanggal 10 Agustus 2012 dan seharusnya dinotifikasikan pada tanggal 21 September 2012. Transaksi tersebut baru dinotifikasikan ke KPPU pada 6 Mei 2021, sehingga terlambat 2.023 hari.

Kemudian, akuisisi yang dilakukan PT BGA atas PT Agriplus berlaku efektif pada tanggal 12 April 2017 dan seharusnya dinotifikasikan pada tanggal 25 Mei 2017. Transaksi tersebut baru dinotifikasikan ke KPPU pada 31 Maret 2021, sehingga terlambat 919 hari.

Terakhir, akuisisi yang dilakukan PT BGA atas PT HP berlaku efektif pada tanggal 14 Juni 2017 dan seharusnya dinotifikasikan pada 26 Juli 2017. Transaksi tersebut baru dinotifikasikan ke KPPU pada 31 Maret 2021, sehingga terlambat 881 hari.

Sebelum memutuskan, Majelis Komisi mempertimbangkan hal-hal antara lain pengakuan Terlapor atas keterlambatan melakukan pemberitahuan serta beritikad baik selama proses persidangan.

Terlapor juga belum pernah dinyatakan bersalah dalam Putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena melanggar UU 5/1999. Dalam memutus dan mengenakan denda administratif pada setiap perkara persaingan usaha, Majelis Komisi juga turut mempertimbangkan referensi seluruh Putusan KPPU.

Berdasarkan ketentuan wajib notifikasi dan berbagai fakta di persidangan, Majelis Komisi memutuskan bahwa PT BGA telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010, dan menghukum PT BGA untuk membayar denda sebesar Rp3.000.000.000 dan menyetorkannya ke kas negara selambat-lambatnya 30 hari setelah Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Reporter: Heno

Advertisement Advertisement

PERKARA

‎Kejati Jambi Tahan 2 Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan Akses Pelabuhan Ujung Jabung

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan dan menahan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2019–2023 pada Rabu malam, 8 April 2026.

‎Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial AS selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau mantan Kepala Kantor BPN Tanjungjabung Timur periode 2019 hingga April 2022, serta MD yang menjabat sebagai Ketua Satgas B atau Kasi Penetapan dan Pendaftaran Hak pada Kantor Pertanahan Tanjungjabung Timur periode 2019–2022.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jambi, Muhammad Husaini mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

‎”Tim penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang sah, berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, serta barang bukti lainnya yang menguatkan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka sesuai peran masing-masing,” ujar Husaini dalam keterangan resminya.

Khusaini menjelaskan, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 8 April hingga 27 April 2026, di Rumah Tahanan Negara pada Lapas Kelas IIA Jambi.

Dalam perkara ini, penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan tanah yang merugikan keuangan negara hingga Rp 11,6 miliar.

Modus Manipulasi Data Lahan

Kasus ini bermula dari perencanaan pembangunan jalan akses Jambi–Pelabuhan Ujung Jabung sepanjang 80 kilometer yang sudah disusun sejak 2010.

‎Pada 2019, Gubernur Jambi kembali menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Lokasi (Penlok) untuk pembebasan lahan. Dalam dokumen perencanaan, tercatat sebanyak 505 bidang tanah akan dibebaskan dengan estimasi anggaran Rp 16 hingga Rp 17 miliar.

Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya dugaan manipulasi data dalam Daftar Nominatif (DNP) yang menjadi dasar penilaian ganti rugi.

‎”Ditemukan banyak bidang tanah yang tidak memiliki bukti kepemilikan sah, bahkan ada yang tidak jelas identitas pemiliknya, tetapi tetap dimasukkan dalam daftar nominatif dan digunakan sebagai dasar pembayaran,” ujarnya.

‎Ia menambahkan, meski data dalam DNP tidak valid, tersangka AS tetap menggunakannya sebagai dasar pengajuan pembayaran kepada Dinas PUPR Provinsi Jambi tanpa melakukan verifikasi ulang.

Akibatnya, pembayaran ganti rugi lahan tetap dilakukan kepada pihak-pihak yang hanya mengantongi surat sporadik tanpa didukung dokumen kepemilikan yang sah.

‎Hal bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan menjadi bagian dari modus operandi dalam perkara ini.

‎Sementara total nilai pembayaran yang diajukan dalam kurun waktu 2020 hingga 2022 mencapai Rp 55,6 miliar.

‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, serta sejumlah ketentuan dalam KUHP dan peraturan terkait lainnya.

Kejati Jambi menegaskan penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Sepuluh Terdakwa Korupsi PJU Kerinci Divonis Bersalah

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sidang putusan kasus korupsi pengadaan lampu penerangan jalan umum (PJU) di Kabupaten Kerinci digelar hingga malam hari di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa, 7 April 2026. Dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 20.27 WIB itu, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap 10 terdakwa dengan hukuman bervariasi.

‎Majelis hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,7 miliar. Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan subsider jaksa.

‎Sepuluh terdakwa tersebut terdiri dari Heri Cipta selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, Nel Edwin selaku Kabid Lalu Lintas dan Prasarana sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pihak swasta dan aparatur sipil negara lainnya, yakni Fahmi (Direktur PT WTM), Amri Nurman (Direktur CV TAP), Sarpano Markis (Direktur CV GAW), Gunawan (Direktur CV BS), Jefron (Direktur CV AK), Reki Eka Fictoni (guru PPPK), Helmi Apriadi (ASN Kesbangpol), dan Yuses Alkadira Mitas (pejabat pengadaan di UKPBJ/ULP).

‎Dalam putusan, Heri Cipta dijatuhi hukuman paling berat yakni 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp 100 juta subsider 60 hari, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 337 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan, diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan.

‎Nel Edwin divonis 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 100 juta subsider 60 hari, serta uang pengganti Rp 220 juta. Sementara itu, delapan terdakwa lainnya masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 60 hari. Mereka juga dibebani uang pengganti dengan nominal berbeda, dengan Jefron tercatat paling besar mencapai Rp 605 juta.

‎Adapun Yuses Alkadira Mitas tetap divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 60 hari, namun tidak dikenakan uang pengganti karena tidak terbukti menikmati hasil korupsi.

‎Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Namun, hal yang meringankan yakni para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum.

‎Majelis hakim juga memberikan waktu satu bulan kepada para terdakwa untuk membayar uang pengganti. Jika tidak dipenuhi, akan diganti dengan pidana penjara sesuai ketentuan.

‎Atas putusan tersebut, para terdakwa menyatakan pikir-pikir dan diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum.

‎Vonis majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, Heri Cipta dituntut 2 tahun 4 bulan penjara, sementara terdakwa lainnya dituntut antara 1 tahun 6 bulan hingga 1 tahun 8 bulan penjara, dengan denda Rp 100 juta serta kewajiban membayar uang pengganti yang sebagian besar mencapai ratusan juta rupiah.

‎”Masing-masing terdakwa begitu juga penuntut umum punya hak untuk menerima, atau pikir-pikir atau mengajukan banding selama 7 hari atas putusan yang sudah dibacakan,” ujar Ketua Majelis Hakim.

‎Sementara itu baik JPU mapun para terdakwa mengatakan pikir-pikir.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Apiffuddin Jadi Saksi di Sidang Korupsi TPP BOK Puskesmas, Ada Aliran Dana Untuk Mantan Kadis

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Mantan Kepala Dinas Kesehatan Apiffudin hadir sebagai saksi di sidang perkara korupsi dana TPP dan BOK Puskesmas Kebun IX, Muarojambi di Pengadilan Negeri Jambi pada Senin, 6 April 2026.

‎Dalam kesaksiannya di PN Jambi, Apif mengklaim bahwa tidak tahu menahu soal pemotongan dana TPP dan BOK yang terjadi di Puskesmas Kebun IX periode 2022-2023. Dirinya mengaku baru tahu kasus tersebut, setelah asanya pemeriksaan oleh Polres Muarojambi.

‎”Saya tahunya dari Polres (kalau) ada laporan. Kemudian Polres meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan,” ujar Apit.

‎Apiffuddin kembali menekankan bahwa ia tidak tahu-menahu soal adanya pemotongan atau kutipan atas dana TPP dan BOK Puskesmas. Akan tetapi menurutnya hal itu merupakan kesepakatan internal Puskesmas, yang digunakan untuk keperluan pelayanan Puskesmas.

‎Majelis Hakim kemudian mencecar keterangan Apif, bagaimana tindak lanjut Apif kala itu selaku Kadinkes.

‎”Aakah Bapak melakukan pengawasan ketat di luar mereka ini (Puskes lain)? Harusnya Bapak selalu PA memastikan uang negara itu digunakan sesuai ketentuan,” ujar Hakim.

Sementara itu saksi Nani Chairani, sosok pegawai Dinkes Muarojambi juga tak luput dari cecaran Majelis Hakim. Terungkap berdasarkan BAP yang dibacakan oleh Majelis Hakim di persidangan Nani pernah menanyakan terdakwa Dewi Lestari soal pengakuannya pada penyidik, yang menyerahkan sejumlah uang.

‎”Saya ada menemui Dewi Lestari, saat itu menanyakan, kak ngapo pula kakak bilang ada ngasih (uang) ke kami?” ujarnya.

‎Dalam BAP, terdakwa Dewi Lestari menjawab. “Kau dak ingat yo, bos kau itu nagih dari Rp 3 Juta jadi Rp 5 juta,” ujarnya.

‎Hakim kemudian mempertegas sosok bos tersebut merujuk pada siapa? Namun Nani Chairani mengaku tidak tahu.

‎Atas sejumlah keterangan saksi-saksi di persidangan terdakwa Dewi Lestari membantah beberapa hal. Menurut Dewi, Rakor Puskesmas tidak pernah rutin digelar oleh Dinkes Muarojambi.

‎”Dalam rapat juga tidak pernah spesifik dibahas soal pengelolaan BOK,” katanya.

‎Selain itu menurut Dewi, semenjak ada gejolak di Puskesmas Kebun IX dirinya sudah melaporkan ke Apiffudin selaku Kadis saat itu. Namun tak ada solusi berarti.

‎”Saya ada memberikan uang Rp 5 juta dari awalnya Rp 3 juta ke Nani. Itu untuk kepala dinas, mungkin dia lupa. Dan itu terjadi di semua Puskesmas, sampai hari ini saya yakin masih berlangsung,” ujarnya.

‎Di luar persidangan, JPU Kejari Muarojambi, Farid bilang bahwa terkait keterangan saksi yang mendapat bantahan dari terdakwa, hal itu menurutnya masih butuh penyelidikan lebih lanjut.

“Sejauh ini masih kita gali. Kalau selanjutnya, itu kan gimana kelanjutannya kita lihat di fakta persidangan lagi,” katanya.

‎Sidang perkara korupsi TPP dak BOK yang didakwakan JPU merugikan keuangan negara sebesar Rp 650 juta itu bakal kembali berlanjut pekan depan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs