DETAIL.ID, Tebo – Pelecehan terhadap profesi jurnalis kembaliterjadi. Kali ini menimpa salah seorang wartawan media teboonline.id yakni Supri. Pencemaran nama baik melalui media sosial tersebut dilakukan oleh pemilik akun Facebook atas nama Arry Bunda’e Mozza.
Akibatnya, pemilik akun Medsos tersebut secara resmi dilaporkan oleh Supri ke Polres Tebo pada Kamis, 23 Juni 2022. Laporan dengan Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan Nomor: STBPP/86/VI/2022/SPKT/POLRES TEBO POLDA JAMBI, dibuat oleh Supri.
Didampingi oleh rekan-rekan seprofesinya yang tergabung dalam Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Tebo, Supri diterima langsung oleh Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega, M.Psi, P.Si dan Kasat Reskrim AKP Rezka Anugras, SIK.
“Laporan yang saya buat, dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilakukan oleh akun Facebook Arry Bunda’e Mozza. Yang dilecehkan tidak hanya profesi wartawan tapi juga keluarga saya ikut dilecehkan,” ujar Supri.
Sebelum membuat laporan resmi ke Polres Tebo lanjutnya, Supri mengatakan bahwa dirinya telah meminta pemilik akun Facebook Arry Bunda’e Mozza untuk mengklarifikasi postingan Facebook tersebut melalui Siswoko yang diketahui suami dari pemilik akun Facebook Arry Bunda’e Mozza. Namun, permintaan klarifikasi tersebut tidak direspons.
“Saya serahkan dan saya percayakan proses hukum tentang UU ITE ini kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Polres Tebo,” kata Supri.
Sementara itu, Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega, M.Psi, P.Si menanggapi adanya laporan pelecehan dan pencemaran nama baik terhadap profesi wartawan. Pihaknya akan melakukan Lidik terhadap laporan tersebut.
“Ya Kasat tadi sudah laporan ke saya tentang laporan pencemaran nama baik ini,” kata Kapolres yang juga mantan atlet Karate SEA Games ini.
Reporter: Hary Irawan
Discussion about this post