DETAIL.ID, Muarojambi – Belasan anggota kepolisian turun menggeruduk sumur minyak illegal yang berada di kawasan perkebunan sawit warga tepatnya di Desa Bukit Subur, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muarajambi, Jambi pada Sabtu 4 Juni 2022.
Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, Amradi selaku Kasi Humas Polres Muarajambi lewat rilis tertulisnya menyampaikan dalam razia tersebut ditemukan 30 sumur illegal yang diduga merupakan milik warga setempat.
“Razia yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Kompol MT Siregar dan personil polres Muarojambi berhasil menutup 30 sumur minyak ilegal,” kata Kasi Humas Amradi, Sabtu 4 Juni 2022.
Meski puluhan sumur berhasil ditutup oleh pihak Polres Muarajambi, namun berdasarkan keterangan Amradi pihak kepolisian tidak ada menemukan warga yang sedang melakukan aktivitas ilegal drilling di kawasan kebun sawit itu.
“Polisi turut melakukan penghancuran sumur ilegal drilling hingga menyita alat aktivitas ilegal drilling tersebut. Ilegal drilling dilarang secara hukum,” ujar Amradi.
Sebab menurut Amradi, sebelumnya pihaknya telah memberikan arahan kepada masyarakat untuk tidak melakukan ilegal drilling.
“Tapi ilegal drilling tampaknya masih berlangsung. Makanya kita lakukan penindakan, sesuai dengan amanat dan undang-undang yang berlaku,” katanya.
Discussion about this post