DETAIL.ID, Jambi – Tim Ditreskrimsus Polda Jambi melaksanakan konferensi pers ungkap kasus illegal drilling pada Rabu, 22 Juni 2022 di Polda Jambi.
Dalam pemaparannya, Wadirreskrimsus Polda Jambi AKBP M Santoso menyampaikan illegal drilling yang terungkap berada di 2 tempat yakni Desa Bukit Subur Unit VII Kec. Bahar Selatan dan Desa Bungku Kec. Bajubang.
“Kronologi penangkapan para tersangka diawali dengan adanya laporan yang menyebutkan adanya aktifitas illegal drilling. Tim Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi setelah mendapatkan laporan tersebut pada tanggal 17 Mei 2022 langsung menuju ke TKP. Di TKP Tim langsung mengamankan 4 orang tersangka yang sedang melakukan aktifitas tersebut,” kata Santoso.
Selain para pelaku illegal drilling, sejumlah barang bukti turut diamankan yakni, 3 unit sepeda motor modifikasi, 3 pipa canting besi, tali tambang, blower, dan jerigen 5 liter.
Kemudian, 11 Juni 2022 tim kembali melakukan pengembangan di TKP kedua yakni, di Desa Bungku, Bajubang. Tim angsung mengamankan 10 orang tersangka yang sedang melakukan aktifitas illegal drilling.
“Pelaku yang diamankan langsung dibawa ke Mapolda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, di TKP kedua tim Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi juga mengamankan barang bukti berupa 9 unit motor modifikasi, 9 rol tali tambang, 7 canting besi dan 2 paralon,” ujarnya.
Terakhir Wadirreskrimsus Polda Jambi itu mengungkap bahwa pelaku akan dikenakan sanksi atas pasal 52Â Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda Rp. 60.000.000.000.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post