DETAIL.ID, Jambi – Sudah tiga tahun Provinsi Jambi konsisten bertengger di peringkat ke-2 dengan konflik agraria terbesar se-nasional membayang-bayangi peringkat pertama, provinsi Riau.
“Kabar itu memang betul dan itu diakui juga oleh ATR/BPN. Mereka juga ngomong seperti itu (Jambi peringkat ke-2 konflik agraria terbesar se-Indonesia) dan di Pansus Konflik Lahan DPRD kemarin juga begitu datanya. Nyata memang bahwa Provinsi Jambi itu ramelah konflik agraria,” kata Ketua DPW Serikat Petani Indonesia (SPI) Provinsi Jambi, Sarwadi pada Selasa, 19 Juli 2022.
Bahkan menurut Sarwadi jika diakumulasikan, terdapat lebih dari 30 titik konflik agraria yang tersebar di berbagai kabupaten, Provinsi Jambi. SPI Jambi sendiri mencatat beberapa konflik yang sudah masuk dalam skala prioritas di 5 titik tak kurang dari 101.000 hektare.
Sarwadi merinci, Kabupaten Tebo menjadi daerah dengan eskalasi konflik terbesar. Anggota SPI di 4 kecamatan yang berkonflik dengan PT LAJ pada 2020 lalu mencatat total luasan lahan yang jadi konflik sebesar 69.292 hektare. Disusul Merangin dengan luasan lahan konflik tak kurang dari 30.000 hektare.
“Konflik terbesar dalam 3 tahun terakhir. Di Tebo, tragedi Junawal,” katanya.
Selanjutnya terdapat 15.000 hektare di Kabupaten Batanghari dan Muarojambi yang berkonflik dengan PT REKI. Kemudian, di Tanjungjabung Timur petani yang berkonflik dengan PT WKS dan PT MAJI dijumlahkan sekitar 6.005 hektare.
Dengan konflik agraria yang mencakup lahan puluhan ribu hektare itu, Sarwadi menyampaikan, di daerah Merangin sudah mendapat SK Pelepasan Kawasan meski baru di angka sekitar 11.000 hektare.
Sementara di Tanjungjabung Timur, konflik agraria yang timbul antara petani dengan anak usaha Sinarmas dan juga anak usaha PTPN VI sudah masuk ke skala prioritas untuk reforma agraria.
“Di Tebo, yang berkonflik dengan PT LAJ dengan total 69.000 hektare lebih. Kita dapat izin pelepasan dari Kementerian untuk diproses menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA),” katanya.
Meski diakui oleh Sarwadi putusannya belum final. Namun, ia memastikan pihaknya akan tetap mendesak sampai TORA tersebut sampai kepada para petani yang layak mendapatkannya. Tak ada tawar-menawar.
“Ini kan karena target tertinggi kita Reforma Agraria. Tanah dibagikan kepada masyarakat, kepada petani secara adil,” katanya.
Jika hasil perjuangan kaum tani SPI sejauh ini bisa dikatakan sudah mulai memberikan secercah harapan. Ternyata masih ada banyak juga yang belum masuk ke skala prioritas ataupun belum tampak progres yang cukup.
“Yang belum banyak, misalnya yang ditangani oleh kementerian atau lembaga tersendiri bukan tim. Itu salah satunya di PT Kaswari Unggul, itu sekitar 3.470 hektare. Di Muarojambi yang langsung ke ATR/BPN PT Borneo Karya Cipta itu sekitar 900 hektare kurang lebih. Masih banyak lagi datanya yang belum masuk. Kalau di Pematang Bedarah, Teluk Raya itu ada sekitar 1.500-an hektare itu. Sakean itu, sekitar 2.000-an hektare,” ujarnya.
Namun yang namanya perjuangan sudah barang pasti jika terdapat suka dukanya. Dalam 3 tahun terakhir konflik terbesar, kata Sarwadi, merupakan saat dimana SPI di Tebo berkonflik dengan perusahaan yang bergerak di sektor Hutan Tanaman Industri (HTI) yakni PT Lestari Asri Jaya (LAJ) yang bekerja sama dengan produsen ban asal Prancis, Michelin.
Selain berhadapan dengan sektor usaha seperti, HTI, HPH, kemudian juga korporasi yang bergerak di bidang konservasi macam REKI dengan bisnis perdagangan karbonnya (carbon trading), di Merangin para petani juga terpaksa berhadapan dengan TNKS.
“Rata-rata untuk konflik agraria di kita itu saat ini sektor kehutanan, bukan berarti di sektor ATR/BPN itu tidak ada. Karna belum muncul saja, sekarang baru muncul di sektor perkebunan dengan HGU ya tapi masih kecil,” ujarnya.
Diungkap oleh Ketua DPW SPI Jambi itu bahwa pihak SPI kini mengategorikan konflik agraria yang di Jambi dalam tiga bentuk penanganan.
Pertama, ditangani oleh Tim Percepatan Penyelesaian Konflik yang di-SK-kan oleh KSP Moeldoko atas perintah Presiden yang saat ini sedang berjalan.
Kedua, tidak ditangani oleh tim penyelesaian konflik, akan tetapi langsung Kementerian atau lembaga tersendiri.
Misalnya, kata Sarwadi, ada yang langsung ke ATR/BPN dan ada juga yang ke Kementerian KLHK. Kemudian yang ketiga, konflik agraria yang memang belum ada ditangani secara spesifik.
“Seperti misalnya ini mau dikerjakan dimana belum ketahuan tapi ini artinya masih jadi data yang mungkin kita sampaikan ke Pemerintah Provinsi. Ke depan, kita juga akan segera audiensi ke ATR/BPN, KLHK, dan juga Dinas Perkebunan terkait konflik agraria di Jambi. Ini jumlahnya memang sangat luas,” ujarnya.
Aturan pun, kata Sarwadi, belum sepenuhnya dibuat dengan baik. Padahal menurut dia, zaman dulu sebetulnya sudah sampai pada tahapan panitia landreform, tahapannya sampai terbentuk panitia. Ketika terbentuk, rezim tumbang. Pada akhirnya, setelah ganti rezim ganti pula regulasinya.
“Kalau reforma agraria yang kita maksud, masih jauh. Bukan pemerintah tidak tahu, tapi hari ini ada banyak yang dilencengkan. Tapi perubahan sudah sangat banyak, kalau dulu kita bicara soal tanah. Kita seolah-olah organisasi terlarang dianggap radikal,” katanya.
Memang pemerintah mengklaim reforma agraria sudah berjalan. Namun Sarwadi menilai klaim tersebut merupakan PTSL, dan sertifikasi lahan. Bukan reforma agraria. Hal itu menurut Sarwadi merupakan kerja rutin biasa. Bahkan setelah dibelokkan pun masih belum terimplementasi sepenuhnya untuk PTSL maupun sertifikasi lahan.
“Ini yang harus kita luruskan lagi penyelewengan yang dilakukan pemerintah. Reforma agraria itu makna utamanya adalah pengaturan soal hak atas tanah. Secara hak milik atau izin perizinan, pengaturan. Pembatasan maksimal kepemilikan tanah, baik itu dimiliki oleh orang per orang maupun perusahaan. Kalau enggak dibatasi, dunia ini kurang untuk orang-orang serakah, tapi kalau untuk keadilan dunia ini semuanya sudah cukup,” katanya.
Sarwadi pun menegaskan jika baik pemerintah pusat maupun daerah perlu mendukung agar konflik agraria di Provinsi Jambi tiba pada resolusi konflik sehingga kesejahteraan petani dapat benar-benar terwujud.
“Berapa orang Indonesia yang hanya menjadi buruh tani, tidak mempunyai tanah? Itu dulu didata. Setelah didata, baru distribusi sesuai standar kecukupan,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post