DETAIL.ID, Jambi – PT Wirakarya Sakti (WKS) lagi-lagi tersandung kasus. Perusahaan HTI Penyumbang karhutla di lahan gambut tahun 2015 dan 2019 itu diduga melanggar komitmen pemulihan restorasi lahan gambut di areal konsesinya di Distrik VII, Kabupaten Tanjungjabung Timur.
Hal tersebut terungkap berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Anti Illegal Logging Institute (AILInst) bersama Jaringan Masyarakat Gambut Sumatera (JMGS) belum lama ini.
“PT WKS melakukan pelebaran kanal dari 4 meter menjadi 8 meter, berarti PT WKS melanggar PP 57 Tahun 2016 juncto PP 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Peraturan Menteri LHK No. P16/2017 tentang Pedoman Teknis Pemulihan Ekosistem Gambut,” kata Diki Kurniawan dari AILInst, Sabtu 2 Juni 2022.
Tak berhenti disitu, hasil observasi AILInts bersama JMGS, PT WKS juga terindikasi melakukan upaya revegetasi yang tidak sesuai ketentuan di lahan gambut yang belum berkembang paska kebakaran berulang tahun 2015 dan 2019 di area konsesinya, Distrik VII.
“Di sisi lain dengan pembukaan kanal dan pelebarannya menyebabkan turunnya muka air gambut, termasuk lahan masyarakat yang berbatasan dengannya, sehingga pada musim kemarau menjadi rentan terbakar,” ujar Diki.
Padahal berdasarkan Peta Indikatif Fungsi Ekosistem Gambut Nasional tahun 2017 diketahui bahwa sebagian besar Distrik VII PT WKS merupakan kawasan ekosistem gambut dengan status fungsi lindung dimana berdasarkan PP 57/2016 dilarang untuk melakukan pembangunan dan pelebaran kanal kecuali dikarenakan keterlanjuran.
Dari hasil observasi lapangan diketahui pula bahwa dari 59 titik sekat kanal yang dibangun oleh PT WKS di sekitar areal bekas lokasi kebakaran, 4 diantaranya telah mengalami kerusakan parah.
Proses revegetasi pada areal bekas terbakar juga cenderung tidak memperhatikan kondisi fisik gambut bekas terbakar, justru malah ditanami akasia yang diprediksi telah berusia 24 bulan atau kurang lebih 2 tahun.
“Temuan ini mengindikasikan kuat bahwa PT WKS tidak melakukan pemulihan ekosistem gambut sesuai dengan ketentuan PP 57/2016 jo PP 71/2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, dan P.16/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/2/2017 tentang Pedoman Teknis Pemulihan Fungsi Ekosistem Gambut,” ujar Diki.
Sebelumnya di tahun 2015, PT WKS telah dijatuhi sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah. Belum diketahui bentuk perintah dan implementasi dari sanksi tersebut disebabkan oleh keterbatasan informasi yang tidak transparan.
Sementara itu, humas PT WKS, Taufiqurrahman saat dikonfirmasi awak media terkait temuan AILInst bersama JMGS tersebut dengan gampanganya menyatakan semua dugaan yang terlontar terhadap PT WKS tidaklah benar.
“Tidak benar yang di sampaikan AILInts, terkait pemulihan kita sudah melakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata Humas WKS Taufiqurrahman, Sabtu 2 Juni 2022.
Namun, Diki Kurniawan saat ditanya bagaimana sikap AILInst terkait temuan dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan PT WKS menyatakan pihaknya akan segera melaporkan PT WKS
“Laporan temuan akan didiskusikan dan disampaikan ke Dinas Kehutanan dan Pokja PPS Provinsi Jambi, serta ke KLHK sebagai bahan pertimbangan dan evaluasi mereka,” katanya.
Mungkin, katanya, dari KLHK tidak pernah atau belum melakukan monev atau supervisi ke lapangan, sehingga tidak tahu bahwa ada pelebaran canal tersebut di konsesi PT WKS.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post