LINGKUNGAN
Nakal, PT WKS Diduga Langgar Komitmen Pemulihan Lahan Gambut Bekas Karhutla
DETAIL.ID, Jambi – PT Wirakarya Sakti (WKS) lagi-lagi tersandung kasus. Perusahaan HTI Penyumbang karhutla di lahan gambut tahun 2015 dan 2019 itu diduga melanggar komitmen pemulihan restorasi lahan gambut di areal konsesinya di Distrik VII, Kabupaten Tanjungjabung Timur.
Hal tersebut terungkap berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Anti Illegal Logging Institute (AILInst) bersama Jaringan Masyarakat Gambut Sumatera (JMGS) belum lama ini.
“PT WKS melakukan pelebaran kanal dari 4 meter menjadi 8 meter, berarti PT WKS melanggar PP 57 Tahun 2016 juncto PP 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Peraturan Menteri LHK No. P16/2017 tentang Pedoman Teknis Pemulihan Ekosistem Gambut,” kata Diki Kurniawan dari AILInst, Sabtu 2 Juni 2022.
Tak berhenti disitu, hasil observasi AILInts bersama JMGS, PT WKS juga terindikasi melakukan upaya revegetasi yang tidak sesuai ketentuan di lahan gambut yang belum berkembang paska kebakaran berulang tahun 2015 dan 2019 di area konsesinya, Distrik VII.
“Di sisi lain dengan pembukaan kanal dan pelebarannya menyebabkan turunnya muka air gambut, termasuk lahan masyarakat yang berbatasan dengannya, sehingga pada musim kemarau menjadi rentan terbakar,” ujar Diki.
Padahal berdasarkan Peta Indikatif Fungsi Ekosistem Gambut Nasional tahun 2017 diketahui bahwa sebagian besar Distrik VII PT WKS merupakan kawasan ekosistem gambut dengan status fungsi lindung dimana berdasarkan PP 57/2016 dilarang untuk melakukan pembangunan dan pelebaran kanal kecuali dikarenakan keterlanjuran.
Dari hasil observasi lapangan diketahui pula bahwa dari 59 titik sekat kanal yang dibangun oleh PT WKS di sekitar areal bekas lokasi kebakaran, 4 diantaranya telah mengalami kerusakan parah.

Proses revegetasi pada areal bekas terbakar juga cenderung tidak memperhatikan kondisi fisik gambut bekas terbakar, justru malah ditanami akasia yang diprediksi telah berusia 24 bulan atau kurang lebih 2 tahun.
“Temuan ini mengindikasikan kuat bahwa PT WKS tidak melakukan pemulihan ekosistem gambut sesuai dengan ketentuan PP 57/2016 jo PP 71/2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, dan P.16/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/2/2017 tentang Pedoman Teknis Pemulihan Fungsi Ekosistem Gambut,” ujar Diki.
Sebelumnya di tahun 2015, PT WKS telah dijatuhi sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah. Belum diketahui bentuk perintah dan implementasi dari sanksi tersebut disebabkan oleh keterbatasan informasi yang tidak transparan.
Sementara itu, humas PT WKS, Taufiqurrahman saat dikonfirmasi awak media terkait temuan AILInst bersama JMGS tersebut dengan gampanganya menyatakan semua dugaan yang terlontar terhadap PT WKS tidaklah benar.
“Tidak benar yang di sampaikan AILInts, terkait pemulihan kita sudah melakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata Humas WKS Taufiqurrahman, Sabtu 2 Juni 2022.
Namun, Diki Kurniawan saat ditanya bagaimana sikap AILInst terkait temuan dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan PT WKS menyatakan pihaknya akan segera melaporkan PT WKS
“Laporan temuan akan didiskusikan dan disampaikan ke Dinas Kehutanan dan Pokja PPS Provinsi Jambi, serta ke KLHK sebagai bahan pertimbangan dan evaluasi mereka,” katanya.
Mungkin, katanya, dari KLHK tidak pernah atau belum melakukan monev atau supervisi ke lapangan, sehingga tidak tahu bahwa ada pelebaran canal tersebut di konsesi PT WKS.
Reporter: Juan Ambarita
LINGKUNGAN
Izin Belum Lengkap, DLH Hentikan Sementara Operasional Stockpile Batu Bara PT GSB
DETAIL.ID, Jambi – Aktivitas stockpile batu bara PT Gelora Sukses Bersama (GSB) di Tenam, Batanghari ditutup sementara oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi. Penutupan sementara disebut ikhwal perizinan yang belum lengkap oleh PT GSB.
Menurut Kabid Penaatan DLH Provinsi Jambi, Budi Hermanto, awalnya pihaknya mendapati laporan masyatakat soal keberadaan stockpile yang belum dilengkapi oleh perizinan lingkungan tersebut. Tim PPNS PPLH lantas turun ke stockpile PT GSB dan melakukan penutupan pada Rabu, 17 Desember 2025.
Menurutnya sanksi penutupan sementara sejalan dengan amanat UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah No 21 tahun 2022 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Ada informasi, pengaduanlah. Setelah kita verifikasi ke lapangan ternyata memang ada stockpile. Kita turun ke situ PPNS PPLH, ternyata mereka belum bisa menunjukkan dokumen, intinya dokumen persetujuan lingkungan dan dokumen pengelolaan air limbah,” ujar Budi pada Jumat, 19 Desember 2025.
Budi juga mengkhawatirkan bahwa aktifitas stockpile PT GSB bakal berujung pada pencemaran lingkungan sekitar. Hal tersebut kemudian berujung pada penutupan sementara stockpile PT GSB.
Artinya, kata Budi, perusahaan perlu menyelesaikan dulu segala perizinan lingkungan untuk kemudian bisa kembali beroperasi secara legal.
“Kalau cepat mereka menyelesaiakan perizinannya, ya cepat (operasional diizinkan). Cuman ini akan tetap dilakukan sanksi penindakan administratif,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
LINGKUNGAN
Bocor! Minyak dari Gudang BBM Ilegal PT Kerinci Toba Abadi Cemari Lingkungan Sekitar
DETAIL.ID, Jambi – Gudang BBM ilegal di Kota Jambi lagi-lagi menuai sorotan. Kali BBM meluber dari gudang BBM PT Kerinci Toba Abadi (KTA) yang terletak di kawasan Rt 10, Pal Merah pada Senin, 15 Desember 2025 sekira pukul 00.00 WIB.
Entah bagaimana ceritanya BBM yang bersumber dari gudang ilegal tersebut mengalir ke saluran drainase sekitar, beruntung tidak terjadi kebakaran. Pantauan awak media di lokasi pada Senin siang, 15 Desember 2025, bau solar menyengat di sekitaran gudang.
Tim kepolisian tampak sudah memasangi garis polisi di sekitar gudang. Sementara kondisi gudang tampak sepi, tanpa aktivitas.
Soal insiden di gudang BBM Ilegal PT KTA tersebut, Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Hendra Manurung dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp belum ada respons.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Mahruzar mengaku bahwa pihaknya telah mengambil sampel dari BBM yang meluber tersebut.
“Tadi pagi kita bersama pihak Polresta sudah ambil sampel, cuma kalau untuk hasilnya belum keluar,” ujar Mahruzar.
Reporter: Juan Ambarita
LINGKUNGAN
Sarat Masalah Pengelolaan Ekosistem Gambut
DETAIL.ID, Jambi – Sejumlah persoalan dalam kebijakan dan implementasi pengelolaan ekosistem gambut di Provinsi Jambi kembali mengemuka. Direktur Komunitas Konservasi Indonesia (Warsi) Rudi Syaff, mengungkap eksploitasi besar-besaran terhadap ekosistem gambut berdampak sangat signifikan tergadap perubahan iklim.
Secara sederhana dia menguraikan bahwa kenaikan suhu global berbanding lurus dengan kenaikan permukaan air laut. Gambut di daerah sekitar pesisir pun lebih cepat kering, dan ketika terbakar melepaskan emisi karbon dalam jumlah besar. Sementara 2023 lalu, Indonesia menyatakan komitmen untuk menahan tingkat emisi diangka 29% secara mandiri.
“Kalau kita mau mempertahankan emisinya. Artinya mempertahankan hutannya dan mempertahankan muka air. Supaya gambut tidak kering dan emisi lepas. Bagaimama mempertahankan gambut, itu yang sangat penting,” kata Rudi Syaf, dalam dialog media Integrated Management of Peatland Lanscape in Indonesia (IMPLI), Kamis 23 Oktober 2025.
50 Persen Gambut Sudah Disulap
KKI Warsi mencatat, terdapat setidaknya 617 ribu hektar Kawasan Hidrologis Gambut (KHG) di Provinsi Jambi. Namun 50% diantaranya sudah dikonversi menjadi perkebunan sawit maupun Hutan Tanaman Industri (HTI).
Padahal Undang Undang sudah melarang agar lahan gambut dengan kedalaman 3 Meter lebih tidak boleh dikelola untuk perkebunan alias berstatus hutan lindung gambut. Namun dilapangan, kriteria tersebut nyatanya dilabrak oleh pihak-pihak tak bertanggungjwab.
“Karna dia gambut dalam, Undang Undang bilang gambut diatas 3 meter itu (statusnya) lindung. Tapi prakteknya sudah berubah jadi kebun. Ada inkonsistensi kebijakan. Padahal berfungsi sangat penting bagi kehidupan,” ujarnya.
Padahal menurut Direktur KKI Warsi tersebut, lahan gambut Jambi dengan potensi kandungan karbon yang sangat tinggi sejatinya punya nilai ekonomi tinggi bagi Jambi maupun Indonesia jika dimanfaatkan dengan baik sebagaimana skema perdagangan karbon.
Oleh karena itu, ia pun mendorong peran aktif negara hingga penguatan peran masyatakat dalam menjaga dan merestorasi kawasan gambut. Menjaga gambut, kata Rudi, itu menjaga kehidupan, kunci keberhasilan kolaborasi, kebijakan yang berpihak hingga ekonomi lestari.
Penanganan Karhutla Belum Berfokus Pencegahan
Sementara itu Rektor Universitas Jambi Prof. Dr. Helmi yang juga merupakan pakar hukum lingkungan mengungkap persoalan krusial dalam paradigma penanggulangan karhutla yang belum sepenuhnya berfokus pada pencegahan. Prof Helmi, bahkan menilai terdapat politik anggaran yang ‘represif’ dalam hal karhutla.
“Ketika suatu kawasan ditetapkan masuk bencana, baru anggaran penanggulangan dicairkan. Karna (menggunakan) paradigma api dan asap, maka anggaran juga bukan angaran (untuk) mencegah atau mengatasi penyebab,” ujar Helmi.
Rektor Universitas Jambi tersebut berpandangan bahwa setidaknya terdapat beberapa penyebab yang sangat mendasar, mulai dari tata kelola lahan hingga sistem perizinan. Dia kembali mengungkit soal ketentuan perundang-undangan yang mengklasifikasikan gambut dengan kedalaman 3 meter lebih tidak boleh diusahakan lantaran masuk kawasan lindung. Namun pada prakteknya rawan pelanggaran dan minim penertiban.
“Trus apa yang harus dilakukan? Bagaimana kemudian memantau ini secara berkepanjangan? Cabut izinnya jika terjadi karhutla,” katanya.
Berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku, karhutla yang terjadi dalam areal konsesi atau HTI suatu badan usaha, sangsinya jelas yakni berupa pencabutan izin usaha atau administratif.
Namun pada prakteknya, kasus-kasus karhutla masih bergulir panjang pada proses pembuktian di persidangan. Padahal UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah menegaskan soal Strict Liability (Tanggungjawab Mutlak).
Dimana pada prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability), perusahaan atau pihak pemegang izin usaha dapat dimintai tanggung jawab hukum atas terjadinya kebakaran di arealnya, tanpa perlu dibuktikan adanya unsur kesalahan atau kelalaian.
“Jadi tidak pas menurut saya, tanggungjawab mutlak itu jelas sangsinya administratif, langsung saja dicabut izinnya,” katanya.
Ditengah tantangan pemulihan, konsistensi kebijakan, tekanan konversi, dan minimnya insentif. Restorasi gambut lewat pengelolaan berkelanjutan FOLU Net Sink atau pemanfaatan hutan dan lahan dengan netral dinilai menjadi kunci. Hal itu demi menjaga kelestarian ekosistem gambut, hingga menekan laju naiknya suhu dan muka air laut.
Reporter: Juan Ambarita

