DETAIL.ID, Jambi – Salah seorang petani kelapa sawit bertanya kepada Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Agusrizal. Pertanyaan tersebut ia lontarkan dalam dalam diskusi bertajuk “UU CK dan Implementasi Pembangunan 20 persen Kebun Rakyat” yang digelar oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil belum lama ini.
“Apakah dengan petani sawit bermitra dengan perusahaan akan untung atau buntung?” ujarnya bertanya.
Menjawab pertanyaan itu, Agusrizal berkata, kalau transparan tentu bisa untung. Karena menurut dia, selama ini plasma dengan inti tidak banyak terbuka. Ditambah lagi tak sedikit mitra yang tidak memegang surat-surat sebagai tanda legalitas dalam bermitra.
“Mitra itu harus ada perjanjian dan diketahui oleh Bupati, itu baru bermitra namanya,” kata Agusrizal, Kamis 30 Juni 2022.
Diungkap oleh Kadisbun Provinsi Jambi itu, kalau dulu itu kebun plasma memang banyak belum untung. Karena sesudah perusahaan membangunkan plasma, petani diberikan kredit.
“Perusahaan cuma membangun, kontraktor semua. Jadi istilah dulu itu dibilanglah plasma sama inti. Perusahaan menganggap akulah bapak angkatnya. Padahal bukan, dia sebenarnya kontraktor,” kata dia.
Tak sampai di situ, karena yang mengusahakan plasma tersebut umumnya masyarakat transmigrasi, Agusrizal menilai para petani dulu cenderung hanya mengikuti perusahaan saja.
“Jadi petani tidak merasa bahwa itu milik dia. Sesudah utangnya lunas dia kan pegang sertifikat, diambil alih. Baru ketahuan ternyata satu kavling ini yang tadinya cuman dapat katakanlah Rp 1,5 juta setelah dikelola sendiri dapat Rp 3 juta,” katanya.
“Makanya sekarang ini terjadilah ga mau lagi bermita. Karena merasa sudah dibohongi perusahaan. Nah itu persoalannya, bagaimana untuk mengembalkan kepercayaan ini. Perlu transparansi,” sambung dia.
Oleh karena itu, Agusrizal berujar jika saat ini pihaknya terus menggencarkan sosialisasi terkait bagaimana bermitra yang baik agar saling menguntungkan. Baik petani ataupun perusahaan.
“Nah, ini yang jadi PR kami, mendorong untuk petani melembaga supaya bermitra dan juga transparansi ini kita buka dengan cara mitranya itu tertulis dan dikawal oleh Disbun Provinsi dan Kabupaten,” ujarnya.
Sebab dengan skema menjalin kemitraan tersebut, maka petani dapat menerima harga TBS sesuai harga Disbun yang ditetapkan setiap hari kamisnya.
“Karena aturan supaya dia bisa mengikuti harga Disbun harus bermitra, kalau yang tidak bermitra tidak ada diatur,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post