Connect with us
Advertisement

DAERAH

Petani Bermitra Untung Atau Buntung? Kadisbun Bilang Begini

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Salah seorang petani kelapa sawit bertanya kepada Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Agusrizal. Pertanyaan tersebut ia lontarkan dalam dalam diskusi bertajuk “UU CK dan Implementasi Pembangunan 20 persen Kebun Rakyat” yang digelar oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil belum lama ini.

“Apakah dengan petani sawit bermitra dengan perusahaan akan untung atau buntung?” ujarnya bertanya.

Menjawab pertanyaan itu, Agusrizal berkata, kalau transparan tentu bisa untung. Karena menurut dia, selama ini plasma dengan inti tidak banyak terbuka. Ditambah lagi tak sedikit mitra yang tidak memegang surat-surat sebagai tanda legalitas dalam bermitra.

“Mitra itu harus ada perjanjian dan diketahui oleh Bupati, itu baru bermitra namanya,” kata Agusrizal, Kamis 30 Juni 2022.

Diungkap oleh Kadisbun Provinsi Jambi itu, kalau dulu itu kebun plasma memang banyak belum untung. Karena sesudah perusahaan membangunkan plasma, petani diberikan kredit.

“Perusahaan cuma membangun, kontraktor semua. Jadi istilah dulu itu dibilanglah plasma sama inti. Perusahaan menganggap akulah bapak angkatnya. Padahal bukan, dia sebenarnya kontraktor,” kata dia.

Tak sampai di situ, karena yang mengusahakan plasma tersebut umumnya masyarakat transmigrasi, Agusrizal menilai para petani dulu cenderung hanya mengikuti perusahaan saja.

“Jadi petani tidak merasa bahwa itu milik dia. Sesudah utangnya lunas dia kan pegang sertifikat, diambil alih. Baru ketahuan ternyata satu kavling ini yang tadinya cuman dapat katakanlah Rp 1,5 juta setelah dikelola sendiri dapat Rp 3 juta,” katanya.

“Makanya sekarang ini terjadilah ga mau lagi bermita. Karena merasa sudah dibohongi perusahaan. Nah itu persoalannya, bagaimana untuk mengembalkan kepercayaan ini. Perlu transparansi,” sambung dia.

Oleh karena itu, Agusrizal berujar jika saat ini pihaknya terus menggencarkan sosialisasi terkait bagaimana bermitra yang baik agar saling menguntungkan. Baik petani ataupun perusahaan.

“Nah, ini yang jadi PR kami, mendorong untuk petani melembaga supaya bermitra dan juga transparansi ini kita buka dengan cara mitranya itu tertulis dan dikawal oleh Disbun Provinsi dan Kabupaten,” ujarnya.

Sebab dengan skema menjalin kemitraan tersebut, maka petani dapat menerima harga TBS sesuai harga Disbun yang ditetapkan setiap hari kamisnya.

“Karena aturan supaya dia bisa mengikuti harga Disbun harus bermitra, kalau yang tidak bermitra tidak ada diatur,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

DAERAH

Kejari Jambi Terima Tahap II TPPU Narkotika, Duit Sitaan Rp1,4M Dititip di Bank Mandiri

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menerima pelimpahan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait jaringan narkotika internasional dari penyidik Polda Jambi. Dua tersangka, Syarifah Safridayanti binti Said Diauddin dan Said Saifuddin bin Said Ahmad, diserahkan bersama barang bukti pada Jumat, 31 Oktober 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jambi, dalam keterangannya menyebut perkara ini merupakan pengembangan dari kasus narkotika dengan terdakwa Alton bin Asrul Nurdin yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi. Alton disebut sebagai bagian dari jaringan peredaran narkotika asal Malaysia yang terhubung dengan kedua tersangka serta seorang tersangka lain, Said Faisal yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari hasil penyidikan, kedua tersangka diduga membuka dua rekening di Bank BRI dan Bank BCA untuk menampung dan menyalurkan hasil transaksi jaringan narkotika tersebut sepanjang April hingga Juni 2025. Total dana yang teridentifikasi mencapai Rp 1,44 miliar yang kini telah disita dan dititipkan di Bank Mandiri Cabang Jambi.

Barang bukti yang diserahkan antara lain dari tersangka Syarifah Safridayanti: satu buku tabungan dan kartu ATM BRI dengan saldo Rp 770,2 juta, satu buku tabungan BCA dengan saldo Rp 673 juta, serta satu unit ponsel Vivo Y27s warna hijau. Dari tersangka Said Saifuddin: satu unit iPhone 12 Pro Max warna biru.

Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 137 huruf a dan b UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 4, Pasal 5 ayat 1, dan Pasal 10 ayat 1 jo Pasal 2 ayat 1 huruf c UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kejari Jambi menahan kedua tersangka di Lapas Kelas II B Jambi untuk 20 hari ke depan. Setelah proses administrasi selesai, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi untuk disidangkan.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

DAERAH

Kejati Jambi Tegaskan Komitmen: Pengedar Narkoba Akan Dimiskinkan Lewat TPPU

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan tindak pidana korupsi di Provinsi Jambi. Kepala Kejati Jambi, Sugeng Hariadi menegaskan bahwa pengedar narkoba akan dikenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar aset hasil kejahatan dapat disita.

Hal itu disampaikan Sugeng saat kegiatan coffee morning bersama awak media di Gedung Kejati Jambi pada Kamis, 30 Oktober 2025. Dalam kegiatan tersebut, Sugeng didampingi Wakil Kepala Kejati Jambi, Bima Suprayoga serta sejumlah pejabat utama Kejati lainnya.

“Pengedar narkoba itu harus kita putus mata rantainya. Jika penyidik menemukan aliran uang terkait peredaran narkoba, maka harus dikenakan pasal TPPU. Dengan begitu, aset mereka bisa disita, dan kita miskinkan mereka,” kata Sugeng.

Ia menjelaskan, penegakan hukum terhadap kasus narkotika di wilayah hukum Kejati Jambi telah berjalan dengan baik dan tegas. Namun pemberantasan narkoba, kata Sugeng, tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat.

“Penegakan hukum di bidang narkotika sudah baik, tapi kami harapkan masyarakat juga ikut berperan. Ini menjadi tugas kita bersama,” ujarnya.

Sugeng menambahkan penerapan pasal TPPU terhadap pengedar narkoba membutuhkan sinergi antarinstansi, termasuk dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kepolisian. Langkah ini dinilai penting untuk memaksimalkan pemberantasan narkoba di Jambi.

Selain fokus pada narkotika, Kejati Jambi juga memperkuat penegakan hukum di bidang Tipikor.

“Untuk Tipikor, kami terus melakukan penegakan secara maksimal. Selama ada informasi yang didukung alat bukti kuat, pasti akan kami tindaklanjuti,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

DAERAH

Keluarga Dekat Bantah Isu Perselingkuhan Oknum PJU Polda Jambi, Katanya Begini…

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Setelah viral dugaan perselingkuhan oknum PJU Polda Jambi, salah satu sumber yang merupakan keluarga dekat oknum PJU menyampaikan klarifikasi.

Sumber yang enggan namanya disebutkan tersebut membantah soal dugaan perselingkuhan oknum PJU.

Menurut sumber persoalan tersebut murni merupakan persoalan di internal sang PJU yang bersangkutan dan sudah diselesaikan secara keluarga.

“Soal perselingkuhan itu tidak benar. Ini merupakan masalah keluarga, dan sudah diselesaikan secara keluarga,” ujar sumber.

Sebelumnya, salah satu postingan di akun Instagram resmi Polda Jambi mendadak menututup kolom komentarnya ketika salah seorang warganet membongkar dugaan perselingkuhan oknum PJU Polda Jambi.

Sementara oknum PJU yang bersangkutan ketika dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp tidak merespons. Peristiwa ini pun sontak menarik perhatian.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs