DETAIL.ID, Merangin – Syarat pembelian solar bagi kendaraan roda empat wajib dicatat nomor serinya oleh petugas operator. Namun syarat ini masih diabaikan oleh dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Lintas Sumatra tepatnya SPBU yang berada di Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, Jambi.
SPBU tersebut diduga lebih mengutamakan para pelansir minyak solar. Bahkan para pelansir menggunakan kendaraan tertutup jenis minibus, di dalamnya terkadang diisi dengan sejumlah galon.
Yang membuat banyak warga kesal, warga yang akan membeli solar hanya untuk kepentingan kendaraan saja harus antre lama. Harus menunggu para pelansir itu selesai mengisi solar.
“Petugas SPBU lebih mengutamakan para pelansir. Kami yang hanya mengisi tangki mobil untuk angkut sawit saja harus antre berjam-jam. Mereka para pelansir rata-rata sudah memarkirkan kendaraan lansiran mereka semenjak pagi. Jadi kami yang datang terpaksa menunggu mereka rampung dulu,” kata Tri, salah satu warga yang dijumpai di SPBU Tambang Baru pada Jumat, 22 Juli 2022.
Yang lebih miris lagi, ada salah satu oknum pelansir yang seperti menguasai SPBU Belengo. Ia setiap hari bisa lebih dari satu ton mengisi minyak di sana.
“Sudah jadi rahasia umumlah kalau ada oknum pelansir minyak solar, yang seperti mengatur SPBU ini sebab dalam sehari saja bisa dapat lebih dari satu ton,” kata SN, salah satu pelansir yang sempat berbincang dengan media ini.
Menurutnya memang ada beberapa hari aparat keamanan menertibkan agar tidak terjadi pelansiran minyak solar tetapi saat petugas pergi, para pelansir langsung menyerbu SPBU lagi.
“Seperti kucing-kucingan dengan petugas keamanan. Saat petugas berjaga terlihat lancar dan kendaraan pelansir tidak ada tetapi saat petugas pergi, mereka langsung datang menyerbu lagi,” ujarnya.
Sementara itu H Sapawi, pengelola SPBU Tambang Baru yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum menjawab.
Terpisah Haris Anza, Humas Pertamina Jambi saat dikonfirmasi terkait dengan pelansiran yang terjadi mengaku akan meneruskan informasi kepada Tim untuk menindaklanjutinya di lapangan. Menurutnya, pengisian di atas normal tidak diperbolehkan,apalagi setiap kendaraan yang melakukan pengisian nomor kendaraan harus dicatat.
“Saya koordinasikan dengan tim di Jambi, apakah ada indikasi tertentu seperti pengisian BBM bersubsidi di atas normal kendaraan untuk 1 mobil, dan apakah sesuai batasan dalam regulasi yang ada,” ujarnya.
Reporter: Daryanto
Discussion about this post