DETAIL.ID, Tebo – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) telah menerbitkan Surat Edaran tentang Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022, pada akhir Juli 2022 lalu.
Dalam Surat Edaran tersebut, salah satunya yakni himbauan agar masyarakat memasang bendera merah putih mulai 1-31 Agustus 2022.
Selain itu, Mensesneg juga mengimbau masyarakat untuk memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lain mulai 20 Juli lalu hingga 31 Agustus 2022.
Mendukung himbauan Mensesneg ini, Gubernur Jambi, Al Haris juga telah menggelar aksi bagi-bagi bendera. Aksi tersebut dalam rangka menyambut HUT ke 77 RI, serta mendukung program pusat yaitu gerakan pemasangan 10 juta bendera merah putih.
Sayangnya, himbauan Mensesneg dan aksi pemasangan 10 juta bendera merah putih yang dilakukan Gubernur Jambi kurang digubris masyarakat dan pemilik usaha di wilayah Kabupaten Tebo. Hal ini terlihat masih ditemukan sejumlah rumah dan tempat usaha yang belum memasang bendera merah putih maupun atribut untuk memeriahkan HUT RI ke 77.
Pantauan DETAIL.ID pada Senin, 8 Agustus 2022, di sepanjang jalan dua jalur Kota Tebo, Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo, masih ditemukan tempat usaha maupun rumah warga yang belum memasang bendera merah putih.
Mirisnya, Rumah Kreatif Kabupaten Tebo yang notabene dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Tebo, juga terlihat belum memasang bendera merah putih maupun atribut untuk memeriahkan HUT Kemerdekaan RI ke 77.
Terkait hal ini, Ketua Panitia HUT RI ke 77, Sindi mengaku telah memberikan himbauan kepada masyarakat maupun pemilik tempat usaha agar memasang bendera merah putih dan atribut untuk memeriahkan HUT Kemerdekaan RI ke 77.
“Maaf, saya lagi Diklat. Kita sudah menghimbau masyarakat dan pemilik tempat usaha agar memasang bendera merah putih,” katanya melalui pesan singkat WhatsApp.
Camat Tebo Tengah, Nurbadri dikonfirmasi juga mengaku pihaknya telah memberikan edaran dan himbauan terkait hal tersebut. “Saat ini kita sedang koordinasi dengan Forkompincam terkait hal ini,” kata dia.
Rencananya, Nurbadri bilang, dia akan perintahkan Kades dan Lurah untuk berkoordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Selain itu, dia juga akan perintahkan untuk mendatangi tempat usaha dan rumah warga yang kurang peduli dengan perayaan menyambut HUT Kemerdekaan RI ke 77.
Ditanya terkait tempat usaha yang hingga saat ini belum memasang bendera merah putih maupun atribut, apakah ada sanksi dari pihak kecamatan? Nurbadri bilang, “Kita lihat responnya dulu seperti apa. Semoga meraka menyadari bahwa mereka adalah bagian dari bangsa Indonesia. Kami pemerintah kecamatan sebatas himbauan, terkait sanksi kami tidak punya kewengan untuk memberi sanksi,” pungkasnya.
Reporter: Syahrial
Discussion about this post