DETAIL.ID, Jambi – Bantuan subsidi upah atau gaji tahun 2022 sebesar Rp 600 ribu untuk satu kali telah dicairkan pada 12 September 2022.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Bahari Pandjaitan menyampaikan jika BSU hanya diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan.
“Cara mendapatkannya dari BPJS Ketenagakerjaan melalui online. Datanya semua sudah lengkap. Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, punya NIK, upahnya tidak boleh lebih dari 3.5 juta dan memiliki rekening Himbara,” kata Bahari pada Kamis, 15 September 2022.
Berikut cara mengecek penerima BSU 2022.
Kamu dapat mengakses melalui web resmi BPJS Ketenagakerjaan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Seperti dilansir dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, Kamis, 15 September 2022, berikut ini cara cek penerima BLT subsidi gaji di BPJS Ketenagakerjaan:
1. Kunjungi laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Lihat di bagian bawah, terdapat bagian cek penerima BSU
3. Isi data yang diminta meliputi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terbaru dan email.
4. Setelah data lengkap diisi, klik lanjutkan.
5. Selanjutnya akan muncul pemberitahuan apakah kamu termasuk dalam penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.
Discussion about this post