Connect with us

PERKARA

Audiensi dengan LSM MAPPAN, Ini Penjelasan Kejari Tebo Terkait Penanganan Kasus di Tebo

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tebo – Usai LSM Pekat IB, dilanjutkan LSM Mappan beraudiensi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo.

Audiensi yang digelar di aula utama kantor Kejari Tebo ini, dihadiri langsung oleh dua orang perwakilan LSM Mappan yakni, Hadi Prabowo dan Boy Nasution.

Sedangkan dari Kejari Tebo adalah Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) yakni Wawan Kurniawan dan Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum), Sefri Hendra.

Dalam audiensi ini, Hadi menyampaikan bahwa ada beberapa kasus dugaan korupsi yang menjadi sorotan lembaganya.

Pertama, kata dia, adalah kasus Alkal yang menyangkut pejabat berinisial ES yang saat ini menjabat sebagai Kabid Pasar Dinas Perindag Naker Kabupaten Tebo. “Kenapa kasus ini dihentikan,” ujar Hadi saat audisi.

Selanjutnya, kasus dugaan korupsi yang dilakukan secara bersama-sama yakni pada pekerjaan swakelola peningkatan jalan atau tambal sulam jalan lintas Tebo menuju Rimbo Bujang dengan anggaran Rp 5 miliar lebih.

“Setahu kita, kalau pekerjaan di atas Rp 200 juta harus tender. Tapi ini kok di PL kan dan dikerjakan secara swakelola,” ujarnya.

Untuk diketahui kata Hadi, pekerjaan swakelola tersebut pernah diperiksa namun dihentikan. “Apa alasannya dihentikan, dan mengapa ini dihentikan,” ucapnya.

Selain dua perkara itu, Hadi juga menanyakan hasil kasasi terhadap dua orang anggota dewan Kabupaten Tebo yakni Jurmawarzi dan Syamsul Rizal.

Jumawarzi, kata dia, anggota DPRD Tebo yang tersandung kasus penggunaan gelar akademis palsu, dan Syamsul Rizal tersandung kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

“Kami ingin tahu sejauh mana proses kasasinya. Kalau ini benar ya dibenarkan, kalau salah ya disalahkan,” ujarnya.

“Kalau proses kasasi ini mandeg di MA, saya minta nomor registrasi, saya akan ke MA mempertanyakan ini. Kalau dibiarkan seperti ini terus, kasihan sama kedua terdakwa tersebut yang belum memiliki kepastian hukum,” ucapnya.

Menanggapi hal ini, Kasi Pidsus Kejari Tebo, Wawan Kurniawan menjelaskan, terkait kasus Alkal pihaknya setelah mencari data terkait perkara tersebut.

Dijelaskan dia jika perkara tersebut terjadi pada tahun 2013. Perkaranya terkait sewa alat yang tidak disetorkan ke kas daerah. Sesuai kajian hukumnya lanjut Wawan, kasus tersebut sudah dihentikan dan sudah dilaporkan ke Kejati.

“Kalau materi atau kajiannya seperti apa kami juga butuh waktu mempelajarinya kembali,” kata dia.

Untuk proyek swakelola tahun 2020, kata Wawan, mengapa angka diatas 200 dilakukan penunjukan langsung tanpa pelelangan karena hal itu sudah ada dalam aturan.

“Betul Kejari Tebo telah melakukan klarifikasi, ternyata pada saat itu BPK tengah melakukan audit dan terdapat kekurangan volume dan temuan,” ujarnya.

“Hasilnya, pihak swakelola diberi waktu 60 hari untuk melakukan pengembalian. Sebelum jatuh tempo, pihak swakelola telah mengembalikan temuan tersebut sebesar 150 juta lebih,” tutur Wawan.

Meski begitu lanjut Wawan, pihaknya telah menyurati inspektorat terkait apakah ada temuan lain diluar temuan BPK. “Jadi proses ini bukan dihentikan. Tapi kami masih menunggu surat dari inspektorat terkait ada apa tidak temuan lain diluar temuan BPK,” kata Wawan lagi.

Terkait perkasa Syamsul Rizal dan Jurmawarzi, Wawan menjelaskan, untuk perkara Syamsul Rizal terlihat Karhutla dan Jurmawarzi terkait perkara pengunaan gelar akademis palsu.

Pada perkara Syamsul Rizal, hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo memvonis bebas terhadap terdakwa.

“Sesuai mekanisme, kita melakukan kasasi, sampai sekarang kita masih menunggu. Kita selalu rutin melakukan pengecekan perkara tersebut di website Mahkamah Agung, tapi belum juga dapat. Setiap bulan kita cek, tidak hanya Syamsul Rizal,” ujarnya.

Pada faktanya, lanjut Wawan, pihaknya tidak menemukan fakta proses kasasi untuk kasus Syamsul Rizal. “Silahkan cek, sampai sekarang kasasi atas terdakwa Syamsul Rizal belum terintegrasi maupun terdaftar di MA,” ucapnya dia.

Begitu juga dengan perkara Jumawarzi. Wawan berkata, pada perkara ini Jumawarzi mengunakan gelar akademis saat mengurus KTP bukan saat mencalonkan diri menjadi anggota DPRD.

“Pada perkara ini juga kami masih menunggu, sebenarnya keputusan sudah keluar pada bulan Nopember 2020 dengan amar putusan tolak,” katanya lagi.

Meski begitu katanya, hingga saat ini pihaknya masih menunggu salinan putusan MA terkait perkara Jurmawarzi.

“Kami sudah melayangkan surat kepada MA untuk meminta petikan atau salinan putusan, namun sampai sekarang belum juga dikirimkan ke kita. Jadi kami belum bisa menjalani keputusan itu. Ssbab kami belum tahu isi keputusan tersebut,” katanya.

“Kalau LSM Mappan mau menanyakan ini, jujur kami merasa terbantu dan kami berterima kasih sekali. Kami juga menginginkan agar perkara ini bisa cepat dan memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya.

PERKARA

Mediasi Gagal, Mediator Keluarkan Anjuran Bagi YPTSA STIA Nusantara Sakti dan Pelapor

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Proses mediasi antara pihak Yayasan Pendidikan Tinggi Sakti Alam Kerinci (YPTSA), selaku pengelola Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Nusantara Sakti dengan 15 orang dosen dan pegawainya berujung buntu.

Belum lama ini, mediator pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi pun akhirnya mengeluarkan anjuran atas perselisihan hak antara kedua belah pihak.

“Tindak lanjut penanganan kasus Yayasan Sakti Alam kemarin bahwa mediator hubungan industrial sudah menyampaikan anjuran,” ujar Kabid Hubungan Industrial, Dodi Haryanto pada Rabu, 2 Juli 2025.

Lebih lanjut, Kabid Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Ketenagakerjaan tersebut mengungkap bahwa dalam secara umum mediator menganjurkan agar YPTSA dan Pimpinan STIA Nusa Sakti segera membayarkan hak-hak yang dituntut pekerja seperti upah yang belum dibayarkan, THR, serta hak atas pemutusan hubungan kerja.

“Dan masing-masing pihak diberikan waktu 10 hari untuk menjawab anjuran tersebut. Dalam anjuran mediator,” katanya.

Dodi sebelumnya juga mengungkap bahwa proses mediasi telah dilakukan beberapa kali yang mulai bergukir sejak 12 Maret 2025. Namun tak kunjung ada titik temu antar kedua belah pihak.

Dengan adanya anjuran dari Disnakertrans, sikap YPTSA dan STIA Nusantara Sakti jadi penentu. Apakah perselisihan hak bakal selesai, atau malah lanjut ke ranah hukum lebih tinggi yakni Pengadilan Hubungan Industrial.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Arief Efendi Terdakwa Korupsi di Kasus Bank Jambi Akui Perbuatannya, Minta Keringanan Hukum

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Arief Efendi, salah satu terdakwa perkara korupsi gagal bayar Medium Term Note (MTN) Bank Jambi dengan PT SNP masih menghadapi serangkaian persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi.

Sosok terdakwa yang sempat buron kemudian ditangkap tim Pidsus Kejati Jambi pada 13 Desember 2024 lalu itu kini menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada Selasa, 1 Juli 2025.

Di persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Syafrizal Fakhmi, terdakwa mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku menyesal. Dirinya juga mengaku telah menyerahkan nilai kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar pada penyidik.

“Saya mengakui yang mulia (semua isi BAP). Uang Rp 1,7 miliar juga sudah saya kembalikan,” ujar terdakwa Arief di persidangan.

Dalam pernyataannya pada JPU. Arief pun tampak mengeluarkan air mata seraya memohon keringanan hukum atas perbuatannya.

“Banyak peristiwa yang sudah saya alami. Saya mohon keringanan,” ujarnya.

Usai sidang, JPU Suryadi dikonfirmasi mengakui bahwa sudah ada penitipan uang kerugian negara dari terdakwa sebesar Rp 1,7 miliar. Nilai itu disebut berasal dari fee (kutipan) tidak resmi yang dilakukan terdakwa dalam proses pencairan MTN PT SNP pada Bank Jambi tahun 2017 – 2018. Adapun duit itu kini berada di rekening penitipan Kejari Jambi.

“Pada intinya, si terdakwa mengakui terkait apa yang diperbuatnya. Sementara uang tersebut dititip di rekening kejaksaan,” ujar Suryadi.

Dengan pengakuan dan segala fakta persidangan yang didapati sejauh ini, JPU mengaku bakal jadi pertimbangan dalam tuntutan yang bakal bergulir dua pekan ke depan.

Sementara penasihat hukum terdakwa Azuri Nasution berharap ada keringanan hukum bagi kliennya lantaran sikap kooperatif dan pengembalian kerugian juga sudah dilakukan.

Dalam kasus ini, Arif, mantan Kepala Divisi Fixed Income PT MNC Sekuritas didakwa secara bersama-sama dengan terpidana Yunsak El Halcon yang telah divonis penjara selama 13 tahun, Dadang Suryanto (divonis 9 tahun) dan Andri Irvandi (divonis 13 tahun), serta terdakwa Leo Darwin (tahap kasasi).

Telah melakukan tindak pidana korupsi terkait gagal bayar pembelian Medium Term Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) pada tahun 2017–2018 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 310.118.271.000.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Hasil TPPU, BPN Ungkap Tek Hui Punya Tanah 2.857 Meter Persegi di Muarojambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa perkara narkotika Dedi Susanto alias Tek Hui kembali menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa, 1 Juli 2025.

Kali ini sidang Tek Hui kedatangan saksi dari BPN Muarojambi yakni Muhammad Andri. Dirinya menyebut bahwa terdakwa Tek Hui memiliki tanah di Desa Lopak Alai, Kecamatan Kumpeh Ulu seluas 2.857 meter persegi.

“Dibeli milik Haireni pada tanggal 19 Juli 2024,” ujar Andri di persidangan.

Aset tanah tersebut menurut saksi lengkap dengan SHM. Dan telah dilakukan balik nama atas nama Dedi Susanto. Dia pun sudah punya sertifikat elektronik atas aset tanah yang didakwa sebagai hasil TPPU. Dia mengurus aset tanah tersebut dengan menggunakan surat kuasa pada orang lain.

“Dia (Tek Hui) beli Rp 200 juta,” katanya.

Penuntut umum kembali mencecar soal kepemilikan tanah atas nama Haireni sebelum dijual pada Tek Hui. Soal ini, Andri bilang, Haireni sebelumnya membeli tanah tersebut dari orang lain pada rentang 2017.

“Kalau pemilik sebelumnya, tidak tahu,” katanya.

Adapun aset tanah dengan nomor SHM 00430 atas nama Dedi Susanto tersebut kini jadi salah satu bukti dalam perkara TPPU yang dilakukan oleh Tek Hui.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs