Connect with us
Advertisement

PERKARA

Audiensi dengan LSM MAPPAN, Ini Penjelasan Kejari Tebo Terkait Penanganan Kasus di Tebo

Published

on

detail.id/, Tebo – Usai LSM Pekat IB, dilanjutkan LSM Mappan beraudiensi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo.

Audiensi yang digelar di aula utama kantor Kejari Tebo ini, dihadiri langsung oleh dua orang perwakilan LSM Mappan yakni, Hadi Prabowo dan Boy Nasution.

Sedangkan dari Kejari Tebo adalah Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) yakni Wawan Kurniawan dan Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum), Sefri Hendra.

Dalam audiensi ini, Hadi menyampaikan bahwa ada beberapa kasus dugaan korupsi yang menjadi sorotan lembaganya.

Pertama, kata dia, adalah kasus Alkal yang menyangkut pejabat berinisial ES yang saat ini menjabat sebagai Kabid Pasar Dinas Perindag Naker Kabupaten Tebo. “Kenapa kasus ini dihentikan,” ujar Hadi saat audisi.

Selanjutnya, kasus dugaan korupsi yang dilakukan secara bersama-sama yakni pada pekerjaan swakelola peningkatan jalan atau tambal sulam jalan lintas Tebo menuju Rimbo Bujang dengan anggaran Rp 5 miliar lebih.

“Setahu kita, kalau pekerjaan di atas Rp 200 juta harus tender. Tapi ini kok di PL kan dan dikerjakan secara swakelola,” ujarnya.

Untuk diketahui kata Hadi, pekerjaan swakelola tersebut pernah diperiksa namun dihentikan. “Apa alasannya dihentikan, dan mengapa ini dihentikan,” ucapnya.

Selain dua perkara itu, Hadi juga menanyakan hasil kasasi terhadap dua orang anggota dewan Kabupaten Tebo yakni Jurmawarzi dan Syamsul Rizal.

Jumawarzi, kata dia, anggota DPRD Tebo yang tersandung kasus penggunaan gelar akademis palsu, dan Syamsul Rizal tersandung kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

“Kami ingin tahu sejauh mana proses kasasinya. Kalau ini benar ya dibenarkan, kalau salah ya disalahkan,” ujarnya.

“Kalau proses kasasi ini mandeg di MA, saya minta nomor registrasi, saya akan ke MA mempertanyakan ini. Kalau dibiarkan seperti ini terus, kasihan sama kedua terdakwa tersebut yang belum memiliki kepastian hukum,” ucapnya.

Menanggapi hal ini, Kasi Pidsus Kejari Tebo, Wawan Kurniawan menjelaskan, terkait kasus Alkal pihaknya setelah mencari data terkait perkara tersebut.

Dijelaskan dia jika perkara tersebut terjadi pada tahun 2013. Perkaranya terkait sewa alat yang tidak disetorkan ke kas daerah. Sesuai kajian hukumnya lanjut Wawan, kasus tersebut sudah dihentikan dan sudah dilaporkan ke Kejati.

“Kalau materi atau kajiannya seperti apa kami juga butuh waktu mempelajarinya kembali,” kata dia.

Untuk proyek swakelola tahun 2020, kata Wawan, mengapa angka diatas 200 dilakukan penunjukan langsung tanpa pelelangan karena hal itu sudah ada dalam aturan.

“Betul Kejari Tebo telah melakukan klarifikasi, ternyata pada saat itu BPK tengah melakukan audit dan terdapat kekurangan volume dan temuan,” ujarnya.

“Hasilnya, pihak swakelola diberi waktu 60 hari untuk melakukan pengembalian. Sebelum jatuh tempo, pihak swakelola telah mengembalikan temuan tersebut sebesar 150 juta lebih,” tutur Wawan.

Meski begitu lanjut Wawan, pihaknya telah menyurati inspektorat terkait apakah ada temuan lain diluar temuan BPK. “Jadi proses ini bukan dihentikan. Tapi kami masih menunggu surat dari inspektorat terkait ada apa tidak temuan lain diluar temuan BPK,” kata Wawan lagi.

Terkait perkasa Syamsul Rizal dan Jurmawarzi, Wawan menjelaskan, untuk perkara Syamsul Rizal terlihat Karhutla dan Jurmawarzi terkait perkara pengunaan gelar akademis palsu.

Pada perkara Syamsul Rizal, hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo memvonis bebas terhadap terdakwa.

“Sesuai mekanisme, kita melakukan kasasi, sampai sekarang kita masih menunggu. Kita selalu rutin melakukan pengecekan perkara tersebut di website Mahkamah Agung, tapi belum juga dapat. Setiap bulan kita cek, tidak hanya Syamsul Rizal,” ujarnya.

Pada faktanya, lanjut Wawan, pihaknya tidak menemukan fakta proses kasasi untuk kasus Syamsul Rizal. “Silahkan cek, sampai sekarang kasasi atas terdakwa Syamsul Rizal belum terintegrasi maupun terdaftar di MA,” ucapnya dia.

Begitu juga dengan perkara Jumawarzi. Wawan berkata, pada perkara ini Jumawarzi mengunakan gelar akademis saat mengurus KTP bukan saat mencalonkan diri menjadi anggota DPRD.

“Pada perkara ini juga kami masih menunggu, sebenarnya keputusan sudah keluar pada bulan Nopember 2020 dengan amar putusan tolak,” katanya lagi.

Meski begitu katanya, hingga saat ini pihaknya masih menunggu salinan putusan MA terkait perkara Jurmawarzi.

“Kami sudah melayangkan surat kepada MA untuk meminta petikan atau salinan putusan, namun sampai sekarang belum juga dikirimkan ke kita. Jadi kami belum bisa menjalani keputusan itu. Ssbab kami belum tahu isi keputusan tersebut,” katanya.

“Kalau LSM Mappan mau menanyakan ini, jujur kami merasa terbantu dan kami berterima kasih sekali. Kami juga menginginkan agar perkara ini bisa cepat dan memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Advertisement Advertisement

PERKARA

Apiffuddin Jadi Saksi di Sidang Korupsi TPP BOK Puskesmas, Ada Aliran Dana Untuk Mantan Kadis

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Mantan Kepala Dinas Kesehatan Apiffudin hadir sebagai saksi di sidang perkara korupsi dana TPP dan BOK Puskesmas Kebun IX, Muarojambi di Pengadilan Negeri Jambi pada Senin, 6 April 2026.

‎Dalam kesaksiannya di PN Jambi, Apif mengklaim bahwa tidak tahu menahu soal pemotongan dana TPP dan BOK yang terjadi di Puskesmas Kebun IX periode 2022-2023. Dirinya mengaku baru tahu kasus tersebut, setelah asanya pemeriksaan oleh Polres Muarojambi.

‎”Saya tahunya dari Polres (kalau) ada laporan. Kemudian Polres meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan,” ujar Apit.

‎Apiffuddin kembali menekankan bahwa ia tidak tahu-menahu soal adanya pemotongan atau kutipan atas dana TPP dan BOK Puskesmas. Akan tetapi menurutnya hal itu merupakan kesepakatan internal Puskesmas, yang digunakan untuk keperluan pelayanan Puskesmas.

‎Majelis Hakim kemudian mencecar keterangan Apif, bagaimana tindak lanjut Apif kala itu selaku Kadinkes.

‎”Aakah Bapak melakukan pengawasan ketat di luar mereka ini (Puskes lain)? Harusnya Bapak selalu PA memastikan uang negara itu digunakan sesuai ketentuan,” ujar Hakim.

Sementara itu saksi Nani Chairani, sosok pegawai Dinkes Muarojambi juga tak luput dari cecaran Majelis Hakim. Terungkap berdasarkan BAP yang dibacakan oleh Majelis Hakim di persidangan Nani pernah menanyakan terdakwa Dewi Lestari soal pengakuannya pada penyidik, yang menyerahkan sejumlah uang.

‎”Saya ada menemui Dewi Lestari, saat itu menanyakan, kak ngapo pula kakak bilang ada ngasih (uang) ke kami?” ujarnya.

‎Dalam BAP, terdakwa Dewi Lestari menjawab. “Kau dak ingat yo, bos kau itu nagih dari Rp 3 Juta jadi Rp 5 juta,” ujarnya.

‎Hakim kemudian mempertegas sosok bos tersebut merujuk pada siapa? Namun Nani Chairani mengaku tidak tahu.

‎Atas sejumlah keterangan saksi-saksi di persidangan terdakwa Dewi Lestari membantah beberapa hal. Menurut Dewi, Rakor Puskesmas tidak pernah rutin digelar oleh Dinkes Muarojambi.

‎”Dalam rapat juga tidak pernah spesifik dibahas soal pengelolaan BOK,” katanya.

‎Selain itu menurut Dewi, semenjak ada gejolak di Puskesmas Kebun IX dirinya sudah melaporkan ke Apiffudin selaku Kadis saat itu. Namun tak ada solusi berarti.

‎”Saya ada memberikan uang Rp 5 juta dari awalnya Rp 3 juta ke Nani. Itu untuk kepala dinas, mungkin dia lupa. Dan itu terjadi di semua Puskesmas, sampai hari ini saya yakin masih berlangsung,” ujarnya.

‎Di luar persidangan, JPU Kejari Muarojambi, Farid bilang bahwa terkait keterangan saksi yang mendapat bantahan dari terdakwa, hal itu menurutnya masih butuh penyelidikan lebih lanjut.

“Sejauh ini masih kita gali. Kalau selanjutnya, itu kan gimana kelanjutannya kita lihat di fakta persidangan lagi,” katanya.

‎Sidang perkara korupsi TPP dak BOK yang didakwakan JPU merugikan keuangan negara sebesar Rp 650 juta itu bakal kembali berlanjut pekan depan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

PT MMJ Tetap Operasikan PKS PT PAL Sitaan Kejati Jambi Bersama PT SGA, Kacau!

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – PT Mayang Magurai Jambi (MMJ) disorot majelis hakim karena diduga mengoperasikan pabrik kelapa sawit PT Prosympac Agro Lestari (PAL) tanpa izin dari kejaksaan, meski aset tersebut telah berstatus disita sejak Juli 2025 lalu.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi terkait kredit investasi dan modal kerja PT PAL dari Bank BNI tahun 2018–2019 senilai Rp 105 miliar, yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa, 31 Maret 2026.

Dalam persidangan, Direktur PT MMJ, Arwin Parulian Siragih yang hadir sebagai saksi, tidak mampu menunjukkan dasar hukum pengoperasian pabrik yang telah disita oleh Kejaksaan Tinggi Jambi sejak Juli 2025.

‎”Saudara mengoperasikan pabrik yang sudah disita tanpa izin. Itu ilegal!” ujar Ketua Majelis Hakim, Anisa Bridgestirana.

Saat ditanya apakah terdapat izin resmi dari kejaksaan, Arwin pun mengakui tidak memiliki dokumen tersebut. Majelis hakim lantas menegaskan bahwa setiap pihak dilarang menguasai atau mengoperasikan aset yang telah disita tanpa persetujuan resmi dari penyidik atau pengadilan.

Selain itu, hakim juga menilai dasar penguasaan PT MMJ yang hanya mengacu pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tidak memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan.

‎”PPJB bukan bukti kepemilikan. Saudara tidak punya dasar kuat untuk menguasai dan mengoperasikan pabrik tersebut,” katanya.

Persidangan juga mengungkap bahwa PT MMJ tetap menjalankan operasional pabrik bahkan melibatkan pihak lain, termasuk PT Sumber Global Agro (SGA), tanpa izin dari Kejati Jambi maupun pengadilan.

Tak hanya itu, Arwin juga mengakui adanya kewajiban finansial PT MMJ kepada pihak yang diajak bekerja sama hingga mencapai puluhan miliar rupiah. Majelis hakim menilai kondisi tersebut menunjukkan ketidaktertiban serius dalam pengelolaan aset yang tengah berperkara hukum.

‎”Kalau kewajiban dijalankan sejak awal sesuai homologasi, tidak akan terjadi perebutan seperti ini,” ujarnya.

‎Dalam perkara ini, jaksa menghadirkan sejumlah saksi, termasuk perwakilan Bank BNI dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Keterangan pihak BNI mengungkap bahwa pembayaran kewajiban oleh PT MMJ hanya berlangsung pada Juli hingga September 2022, dan sejak Februari 2023 tidak ada lagi pembayaran yang masuk.

Sidang juga menyingkap adanya pertemuan antara PT MMJ dan pihak BNI yang sempat dibantah, namun kemudian diakui oleh saksi dari pihak bank. Majelis hakim menilai adanya inkonsistensi keterangan para saksi semakin memperkuat indikasi permasalahan dalam pengelolaan dan penguasaan aset PT PAL. (*)

Continue Reading

PERKARA

Perkara TPPU Helen Bergulir, Pekan Depan Pemeriksaan Saksi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Helen Dian Krisnawati tidak mengajukan eksepsi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, pada Selasa, 31 Maret 2026.

‎Sidang yang dipimpin majelis hakim itu semula beragenda pembacaan eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum. Namun, Helen memilih tidak mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa.

‎Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya mengatakan persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

‎”Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU pada 7 April 2026,” ujar Noly.

‎Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mengajukan dakwaan alternatif. Pada dakwaan pertama, Helen dijerat pasal terkait permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.

Sementara pada dakwaan kedua, ia juga dijerat pasal pencucian uang karena diduga menyamarkan hasil kejahatan narkotika melalui sejumlah usaha.

Dalam dakwaan, Helen disebut menggunakan uang hasil penjualan narkoba untuk membangun bisnis legal, termasuk usaha perjudian dan properti guna menyamarkan asal-usul dana.

‎Helen sebelumnya telah divonis penjara seumur hidup dalam kasus narkotika dan saat ini menjalani hukuman di Lapas Perempuan Jambi.

‎Majelis hakim menunda persidangan dan akan kembali melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum pada pekan depan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs