DETAIL.ID, Muarojambi – Pelaku pembunuhan berinisial DA (18) yangbsebelumnya menganiaya dan menyebabkan korbannya meninggal dunia, MA (22). Tak lama langsung diringkus polisi, Minggu 11 September 2022.
Kasi Humas Polres Muarojambi, AKP Amradi mengatakan penangkapan pelaku dipimpin langsung Kapolsek Jaluko AKP Rodi Hambali bersama Unit Reskrim Polres Muarojambi.
Untuk kronologisnya, Amradi mengatakan penganiayaan terjadi pada hari Minggu 11 September 2022 sekira pukul 20.00 WIB. Hal itu bermula saat korban MA dan ASM bersama-sama menemui DA dimana sebelumnya antara korban dangan pelaku telah berkomunikasi via WhatsApp dan sepakat bertemu di TKP.
“Setelah bertemu di tempat kejadian pelaku DA langsung menganiayanya MA dengan memakai clurit hingga membuat luka robek pada bagian perut sementara korban AM terluka dibagian kaki kiri terinjak celurit pelaku ketika hendak menolong korban MA yang merupakan adiknya. Korban MA langsung dilarikan ke rumah sakit namun nyawanya tidak tertolong lagi,” kata Amradi, Senin 12 September 2022.
Lanjut Amradi, setelah mendapatkan laporan dari paman korban. Tim kepolisian memeriksa saksi-saksi di TKP, dan mulai memburu pelaku. Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, DA langsung diamankan polisi di rumah pamannya tepatnya di Kelurahan, Eka Jaya Kec. Jambi Selatan, Senin 12 September 2022 dini hari.
“Pelaku mengakui semua perbuatannya, untuk motif pelaku menganiaya korbannya masih didalami penyidik. Barang bukti yang diamankan 1 buah parang dengan panjang 30 Cm kemudian 1 buah Clurit bergagang karet,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post