DAERAH
Ternyata, September adalah Bulan Perlindungan Investor
detail.id/, Medan – Sejak 9 tahun yang lalu Indonesia telah memiliki sebuah lembaga perlindungan investor di pasar modal. Nama lembaga itu lengkapnya adalah Indonesia Securites Investor Protection Fund (SIPF).
Nah, beranjak dari itu, SIPF berinisiatif untuk memperingatinya sebagai Bulan Perlindungan Investor atau Investor Protection Month (IPM) yang ditetapkan pada bulan September 2022.
Muhamad Pintor Nasution, Kepala PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Perwakilan Sumatera Utara, kepada para wartawan di Medan, Selasa (27/9/2022), menyebutkan kegiatan ini merupakan bagian dari perayaan HUT Indonesia SIPF selaku Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal (PDPP) di pasar modal Indonesia.
Sebelumnya, kata dia, sudah ada perayaan serupa seperti Bulan Inklusi Keuangan, dan perayaan-perayaan lainnya. Pintor bilang, IPM hadir sebagai bentuk inisiatif untuk meningkatkan pemahaman dan awareness pelaku pasar modal maupun masyarakat, terhadap adanya mekanisme perlindungan investor dan keberadaan Indonesia SIPF di pasar modal Indonesia.
“Upaya ini juga dilakukan karena semakin marak kasus investasi bodong, sehingga masyarakat perlu mendapatkan edukasi bahwa ada industri pasar modal sebagai tempat berinvestasi yang lebih jelas, high-regulated dan ada perlindungannya bagi mereka,” kata Pintor.
Indonesia SIPF melihat banyak investor dan masyarakat belum paham, sehingga perlu ada rangkaian edukasi agar masyarakat lebih peduli dan sadar akan pentingnya memahami investasi yang aman.
“IPM menghadirkan rangkaian kegiatan sosialisasi dan edukasi yang dikemas secara menarik selama bulan September. Diadakan oleh Indonesia SIPF bekerjasama dengan stakeholders lainnya secara hybrid, mostly online, namun pada puncaknya terdapat acara offline,” kata Pintor.
Ia menjelaskan, ada empat kegiatan yaitu webinar (virtual), kompetisisi penulisan artikel dan TikTok Challenge, workshop login AKSES KSEI untuk Pemecahan MURI Login Aplikasi Pasar Modal di kota Terbanyak (virtual) bekerja sama dengan KSEI dan puncak seremoni penganugerahan rekor MURI dan pengumuman pemenang kompetisi (offline dan virtual).
Dalam rangkaian kegiatannya, Pintor bilang IPM menggandeng TICMI untuk melakukan studi banding perlindungan pemodal di Indonesia dengan lembaga yang serupa di Singapura.
Lalu, pemenang kompetisi dalam perlombaan yang diadakan dalam rangka IPM akan diikutsertakan dalam program International Class dengan mengunjungi Securities Investors Association (SIAS) di Singapura.
“Sementara kegiatan webinar yang digelar dalam rangkaian IPM terdiri dari 2 webinar. Webinar pertama mengusung tajuk Komitmen Regulator untuk Menciptakan Pasar Modal yang Aman dan Terpercaya,” ujar Pintor.
Kata dia, tema webinar ini dibuat dengan melihat masih rendahnya tingkat literasi keuangan masyarakat mengenai industri pasar modal dan maraknya penipuan berkedok investasi.
Nah, Pintor mengatakan, kasus investasi bodong menjadi PR banyak pihak khususnya para pelaku industri pasar modal Indonesia.
Ia bilang pada webinar pertama yang menghadirkan narasumber dari OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) ini diharapkan partisipan dapat mengenali dan mempelajari secara komprehensif terkait regulasi dan mekanisme perlindungan di pasar modal Indonesia sehingga partisipan dapat mulai berinvestasi dengan aman dan nyaman di pasar modal Indonesia dan terhindar dari investasi bodong.
Sesi pertama mengangkat topik “Regulasi & Mekanisme Perlindungan Konsumen oleh OJK (Studi Kasus Penanganan)”. Membahas regulasi terkait Perlindungan Konsumen, Mekanisme Perlindungan Konsumen, Mekanisme Pelaporan kepada OJK, Studi Kasus Penanganan dan Mengenali Modus-Modus Penipuan.
“Sesi kedua, yakni “Mekanisme Perlindungan Investor oleh Bursa Efek Indonesia.” Membahas brief tentang industri pasar modal, cara berinvestasi di pasar modal, mekanisme perlindungan investor oleh BEI melalui keterbukaan informasi emiten: Notasi Khusus, Daftar Efek Pemantauan Khusus, serta Informasi Laporan Keuangan dan Tahunan Perusahaan Tercatat,” ujar Pintor.
Ia menjelaskan, webinar kedua menghadirkan pembicara dari KPEI, KSEI dan Indonesia SIPF dengan mengangkat topik bahasan Perlindungan Investor pada industri pasar modal.
Pasar modal Indonesia merupakan industri yang sudah sangat teregulasi dengan baik (high regulated) khususnya dalam hal perlindungan kepada para investor.
Dengan pemaparan yang akan disampaikan oleh para narasumber dalam sesi ini diharapkan partisipan dapat memahami tugas dari masing-masing institusi sehingga dapat meningkatkan literasi dan edukasi untuk semakin bijak berinvestasi dan meyakini bahwa pasar modal Indonesia adalah pilihan tepat untuk mulai berinvestasi.
Pintor bilang sesi pertama akan mengangkat topik “Perlindungan investor melalui dana jaminan”, yang membahas brief singkat terkait peran dan fungsi KPEI di pasar modal Indonesia dan mekanisme perlindungan menggunakan dana jaminan.
Lalu sesi kedua mengangkat topik “Perlindungan Nasabah Sekuritas saat Penyimpanan Aset: Pemanfaatan AKSes dan Peran KSEI dalam Memberikan Perlindungan kepada Investor”, membahas brief singkat terkait peran, fungsi dan mekanisme perlindungan yang diberikan oleh KSEI di pasar modal Indonesia.
Sementara sesi ketiga menghadirkan topik “Perlindungan Indonesia SIPF sebagai Last Resort” yang memaparkan peran dan fungsi Indonesia SIPF sebagai perlindungan akhir di pasar modal Indonesia.
“Kegiatan webinar telah berlangsung selama 2 hari di tanggal 21 dan 23 September 2022. Sedangkan kompetisisi penulisan artikel dan TikTok Challenge masih berlangsung hingga 25 September 2022,” ujarnya.
“Untuk workshop login AKSES KSEI sendiri masih berlangsung setiap harinya pada pukul 14.00 WIB hingga 3 Oktober 2022. Dan puncak seremoni penutupan IPM 2022 sekaligus penganugerahan Rekor MURI akan digelar pada 7 Oktober 2022 di Main Hall Bursa Efek Indonesia dengan mengundang para pejabat OJK dan SRO,” tegas Pintor Nasution.
Reporter: Heno
DAERAH
Kementerian ATR/BPN Hadirkan Pengukuran Terjadwal, Beri Kepastian Waktu Layanan untuk Masyarakat
DETAIL.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menerapkan sistem pengukuran terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) mulai awal Agustus 2026. Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam Rapat Pimpinan (Rapim) di Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Selasa, 7 Juli 2026.
“Esensi dari pelayanan publik adalah kepastian, transparan, terukur dan bebas pungli. Dengan sistem pengukuran terjadwal nantinya masa tunggu dengan penjadwalan yang terukur maksimal tujuh hari, kemudian durasi pekerjaan maksimal lima hari. Jadi semuanya akan terukur,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.
Melalui sistem pengukuran terjadwal, masyarakat sudah bisa mendapatkan kepastian jadwal sejak permohonan awal diajukan. Dengan sistem baru ini, masa tunggu layanan ditetapkan maksimal tujuh hari, sedangkan proses pengukuran hingga penyelesaian peta bidang ditargetkan selesai paling lama lima hari. Dengan demikian, total waktu penyelesaian layanan pengukuran reguler menjadi maksimal 12 hari.
Sebagai pimpinan rapat, Menteri Nusron yang didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, mengatakan, standar pelayanan tersebut akan terus dievaluasi melalui survei kepuasan masyarakat. Evaluasi dilakukan untuk mengetahui apakah waktu layanan yang telah ditetapkan sudah memenuhi harapan pemohon atau masih perlu dilakukan percepatan.
“Kalau masa tunggu tujuh hari ternyata belum memuaskan pemohon, akan kami tekan lagi. Kalau sudah memuaskan, itu jadi patokan kami,” ucap Menteri Nusron di hadapan para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, serta Kepala Kantor Wilayah BPN yang mengikuti Rapim secara luring maupun daring.
Untuk mendukung implementasi sistem pengukuran terjadwal, Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, meminta jajaran di daerah untuk mengoptimalkan penugasan petugas ukur. Proses penyelesaian berkas setelah pengukuran akan diterapkan dengan prinsip “first in, first out”.
“Saya minta para Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) untuk mengoptimalkan waktu tunggu antrean (pengukuran) dengan mengoptimalkan Koordinator Substansi (Korsub). Kakantah juga harus selalu memantau dan mengatur jadwal pengukuran agar pelayanan berjalan optimal,” kata Virgo Eresta Jaya.
Kementerian ATR/BPN mengembangkan sistem pengukuran terjadwal ini sebagai langkah bertransformasi menjadi lebih baik dalam pelayanan publik. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan pengukuran, mengurai antrean dan tunggakan permohonan, serta memberikan kepastian waktu kepada masyarakat terkait jadwal pelaksanaan dan penyelesaian layanan pengukuran bidang tanah. (*)
DAERAH
FGD Bersama Komisi II DPR RI, Wamen Ossy: RUU Administrasi Pertanahan untuk Wujudkan Sistem Pertanahan yang Lebih Baik
DETAIL.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Kebijakan Pertanahan dalam rangka penguatan materi dan substansi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan pada Senin, 6 Juli 2026. Forum ini menghadirkan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebagai mitra strategis dalam proses legislasi untuk memberikan masukan, pandangan, serta penguatan terhadap substansi yang diatur dalam RUU tersebut.
“FGD ini memiliki arti yang sangat penting dan tentunya RUU tentang Administrasi Pertanahan ini adalah upaya kita bersama untuk memastikan bahwa sistem administrasi pertanahan Indonesia akan semakin baik di masa kini dan masa depan,” ujar Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Dari pihak internal, forum ini diikuti oleh seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Sementara dari pihak Komisi II DPR RI, hadir langsung Ketua dan Wakil Ketua, beserta Anggota Komisi II DPR RI. Melalui forum ini ditargetkan regulasi yang nantinya disahkan dapat lebih komprehensif, adaptif, dan mampu menjawab tantangan penyelenggaraan administrasi pertanahan di Indonesia.
“Regulasi yang baik harus lahir dari dialog, harus lahir dari berbagai pemikiran, berbagai masukan dan pandangan, kajian akademis, serta perspektif yang bisa kita dapatkan dari berbagai pihak, termasuk tentunya dari para Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI,” kata Wamen Ossy.
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyambut baik inisiatif Kementerian ATR/BPN dalam mendorong penyusunan RUU Administrasi Pertanahan. Menurutnya, regulasi tersebut dapat menyelesaikan berbagai persoalan mendasar yang selama ini juga menjadi perhatian Komisi II DPR RI.
Ia mengungkapkan, sedikitnya ada tiga persoalan yang kerap dikeluhkan masyarakat terkait urusan pertanahan. Pertama, persoalan tumpang tindih antara area penggunaan lain (APL) dengan kawasan hutan. Kedua, kompleksitas pengelolaan berbagai jenis aset yang berada di dalam kawasan APL. Ketiga, perlunya sinkronisasi dan harmonisasi terhadap ketidaksesuaian data spasial, tumpang tindih kewenangan, serta duplikasi persyaratan dalam tata ruang dan perizinan investasi di Indonesia.
“Mudah-mudahan dengan adanya Undang-Undang Administrasi Pertanahan ke depan, kita bisa menyelesaikan persoalan ini,” ujar Ketua Komisi II DPR RI.
Dalam forum ini, materi mengenai arah penyusunan RUU Administrasi Pertanahan dan substansi yang diusulkan dipaparkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan. Materi tersebut kemudian menjadi bahan diskusi untuk melahirkan gagasan yang akan dikaji dan ditindaklanjuti dalam penyusunan RUU Administrasi Pertanahan. (*)
DAERAH
Bentuk Tim Terpadu, Pemkab Merangin Sterilkan Kawasan Inti Geopark
DETAIL.ID, Merangin – Pemerintah Kabupaten Merangin bergerak cepat untuk menyelamatkan aset warisan dunia, Geopark Merangin, dari aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Langkah tegas ini diawali dengan menggelar rapat koordinasi khusus yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin, Zulhifni, di ruang kerjanya pada Senin, 6 Juli 2026.
Rapat koordinasi tersebut menghasilkan keputusan penting yakni pembentukan Tim Terpadu yang akan melibatkan berbagai unsur, mulai dari Pemerintah Daerah, TNI/Polri, unsur keagamaan dan kemasyarakatan.
Sekda Zulhifni mengungkapkan, fokus utama pemerintah saat ini adalah mengamankan kawasan inti Geopark yang menjadi bagian paling vital.
”Jadi, ada kawasan inti di Geopark ini lebih kurang 2 kilometer persegi. Ini yang kami rapatkan. Kawasan inti inilah yang harus kita sterilkan dari kegiatan PETI di sini,” ujar Zulhifni.
Zulhifni menambahkan, sebagai payung hukum dan landasan bergerak di lapangan, Pemkab Merangin akan menerbitkan regulasi resmi dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Bupati.
Selain membahas penegakan hukum dan sterilisasi kawasan dari aktivitas penambangan ilegal, rapat koordinasi tersebut juga menyoroti pentingnya komitmen bersama antar-instansi serta pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan di sekitar situs Geopark Merangin.
Pembentukan Tim Terpadu ini diharapkan mampu memberikan dampak instan dan menghentikan kerusakan lingkungan yang kian mengancam kelestarian Geopark. (*)



