DAERAH
Ternyata, September adalah Bulan Perlindungan Investor
detail.id/, Medan – Sejak 9 tahun yang lalu Indonesia telah memiliki sebuah lembaga perlindungan investor di pasar modal. Nama lembaga itu lengkapnya adalah Indonesia Securites Investor Protection Fund (SIPF).
Nah, beranjak dari itu, SIPF berinisiatif untuk memperingatinya sebagai Bulan Perlindungan Investor atau Investor Protection Month (IPM) yang ditetapkan pada bulan September 2022.
Muhamad Pintor Nasution, Kepala PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Perwakilan Sumatera Utara, kepada para wartawan di Medan, Selasa (27/9/2022), menyebutkan kegiatan ini merupakan bagian dari perayaan HUT Indonesia SIPF selaku Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal (PDPP) di pasar modal Indonesia.
Sebelumnya, kata dia, sudah ada perayaan serupa seperti Bulan Inklusi Keuangan, dan perayaan-perayaan lainnya. Pintor bilang, IPM hadir sebagai bentuk inisiatif untuk meningkatkan pemahaman dan awareness pelaku pasar modal maupun masyarakat, terhadap adanya mekanisme perlindungan investor dan keberadaan Indonesia SIPF di pasar modal Indonesia.
“Upaya ini juga dilakukan karena semakin marak kasus investasi bodong, sehingga masyarakat perlu mendapatkan edukasi bahwa ada industri pasar modal sebagai tempat berinvestasi yang lebih jelas, high-regulated dan ada perlindungannya bagi mereka,” kata Pintor.
Indonesia SIPF melihat banyak investor dan masyarakat belum paham, sehingga perlu ada rangkaian edukasi agar masyarakat lebih peduli dan sadar akan pentingnya memahami investasi yang aman.
“IPM menghadirkan rangkaian kegiatan sosialisasi dan edukasi yang dikemas secara menarik selama bulan September. Diadakan oleh Indonesia SIPF bekerjasama dengan stakeholders lainnya secara hybrid, mostly online, namun pada puncaknya terdapat acara offline,” kata Pintor.
Ia menjelaskan, ada empat kegiatan yaitu webinar (virtual), kompetisisi penulisan artikel dan TikTok Challenge, workshop login AKSES KSEI untuk Pemecahan MURI Login Aplikasi Pasar Modal di kota Terbanyak (virtual) bekerja sama dengan KSEI dan puncak seremoni penganugerahan rekor MURI dan pengumuman pemenang kompetisi (offline dan virtual).
Dalam rangkaian kegiatannya, Pintor bilang IPM menggandeng TICMI untuk melakukan studi banding perlindungan pemodal di Indonesia dengan lembaga yang serupa di Singapura.
Lalu, pemenang kompetisi dalam perlombaan yang diadakan dalam rangka IPM akan diikutsertakan dalam program International Class dengan mengunjungi Securities Investors Association (SIAS) di Singapura.
“Sementara kegiatan webinar yang digelar dalam rangkaian IPM terdiri dari 2 webinar. Webinar pertama mengusung tajuk Komitmen Regulator untuk Menciptakan Pasar Modal yang Aman dan Terpercaya,” ujar Pintor.
Kata dia, tema webinar ini dibuat dengan melihat masih rendahnya tingkat literasi keuangan masyarakat mengenai industri pasar modal dan maraknya penipuan berkedok investasi.
Nah, Pintor mengatakan, kasus investasi bodong menjadi PR banyak pihak khususnya para pelaku industri pasar modal Indonesia.
Ia bilang pada webinar pertama yang menghadirkan narasumber dari OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) ini diharapkan partisipan dapat mengenali dan mempelajari secara komprehensif terkait regulasi dan mekanisme perlindungan di pasar modal Indonesia sehingga partisipan dapat mulai berinvestasi dengan aman dan nyaman di pasar modal Indonesia dan terhindar dari investasi bodong.
Sesi pertama mengangkat topik “Regulasi & Mekanisme Perlindungan Konsumen oleh OJK (Studi Kasus Penanganan)”. Membahas regulasi terkait Perlindungan Konsumen, Mekanisme Perlindungan Konsumen, Mekanisme Pelaporan kepada OJK, Studi Kasus Penanganan dan Mengenali Modus-Modus Penipuan.
“Sesi kedua, yakni “Mekanisme Perlindungan Investor oleh Bursa Efek Indonesia.” Membahas brief tentang industri pasar modal, cara berinvestasi di pasar modal, mekanisme perlindungan investor oleh BEI melalui keterbukaan informasi emiten: Notasi Khusus, Daftar Efek Pemantauan Khusus, serta Informasi Laporan Keuangan dan Tahunan Perusahaan Tercatat,” ujar Pintor.
Ia menjelaskan, webinar kedua menghadirkan pembicara dari KPEI, KSEI dan Indonesia SIPF dengan mengangkat topik bahasan Perlindungan Investor pada industri pasar modal.
Pasar modal Indonesia merupakan industri yang sudah sangat teregulasi dengan baik (high regulated) khususnya dalam hal perlindungan kepada para investor.
Dengan pemaparan yang akan disampaikan oleh para narasumber dalam sesi ini diharapkan partisipan dapat memahami tugas dari masing-masing institusi sehingga dapat meningkatkan literasi dan edukasi untuk semakin bijak berinvestasi dan meyakini bahwa pasar modal Indonesia adalah pilihan tepat untuk mulai berinvestasi.
Pintor bilang sesi pertama akan mengangkat topik “Perlindungan investor melalui dana jaminan”, yang membahas brief singkat terkait peran dan fungsi KPEI di pasar modal Indonesia dan mekanisme perlindungan menggunakan dana jaminan.
Lalu sesi kedua mengangkat topik “Perlindungan Nasabah Sekuritas saat Penyimpanan Aset: Pemanfaatan AKSes dan Peran KSEI dalam Memberikan Perlindungan kepada Investor”, membahas brief singkat terkait peran, fungsi dan mekanisme perlindungan yang diberikan oleh KSEI di pasar modal Indonesia.
Sementara sesi ketiga menghadirkan topik “Perlindungan Indonesia SIPF sebagai Last Resort” yang memaparkan peran dan fungsi Indonesia SIPF sebagai perlindungan akhir di pasar modal Indonesia.
“Kegiatan webinar telah berlangsung selama 2 hari di tanggal 21 dan 23 September 2022. Sedangkan kompetisisi penulisan artikel dan TikTok Challenge masih berlangsung hingga 25 September 2022,” ujarnya.
“Untuk workshop login AKSES KSEI sendiri masih berlangsung setiap harinya pada pukul 14.00 WIB hingga 3 Oktober 2022. Dan puncak seremoni penutupan IPM 2022 sekaligus penganugerahan Rekor MURI akan digelar pada 7 Oktober 2022 di Main Hall Bursa Efek Indonesia dengan mengundang para pejabat OJK dan SRO,” tegas Pintor Nasution.
Reporter: Heno
DAERAH
Jalankan Program Kerja Prioritas Nasional 2027, Kementerian ATR/BPN Fokuskan Anggaran untuk Ketahanan Pangan hingga Sertipikasi Tanah MBR
DETAIL.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempersiapkan program dan anggaran Tahun Anggaran (TA) 2027 untuk mendukung pelaksanaan Program Kerja Prioritas Nasional. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) penyesuaian RKA-K/L TA 2027 bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026.
“Untuk Program Kerja Prioritas Nasional, dukungan ATR/BPN mencakup kedaulatan pangan melalui perlindungan lahan pertanian dan Reforma Agraria, hingga secara khusus bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui percepatan pendaftaran dan sertipikasi tanah, legalisasi aset, serta fasilitasi bersama pemerintah daerah untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan nilai ekonomi aset masyarakat,” ujar Dalu Agung Darmawan.
Dalu Agung Darmawan menjelaskan, program dan anggaran Kementerian ATR/BPN pada 2027 diarahkan bukan hanya untuk mendukung pembangunan nasional, namun juga menjawab kebutuhan masyarakat. Jika dirincikan, rencana tersebut difokuskan untuk program ketahanan pangan, sertipikasi tanah bagi MBR, mewujudkan kemandirian energi dan air, penyediaan lahan bagi fasilitas pendidikan dan kesehatan, penguatan hilirisasi industri, pengembangan perumahan, serta penataan ruang berbasis ketahanan bencana. Untuk menjalankannya, Kementerian ATR/BPN menggunakan instrumen pertanahan dan tata ruang melalui legalisasi aset, pengadaan tanah, penataan ruang, serta redistribusi tanah.
Lebih lanjut, untuk mendukung upaya pemerintah mengurangi kemiskinan dan menguatkan ekonomi masyarakat, Kementerian ATR/BPN akan memberi dukungan melalui redistribusi tanah, legalisasi aset, serta pemberdayaan masyarakat. Sejalan dengan pengembangan tersebut, Kementerian ATR/BPN berkomitmen menyelesaikan konflik-konflik pertanahan agar bisa menciptakan kepastian hukum dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengembangkan aset serta kegiatan ekonominya.
“Kementerian ATR/BPN berkomitmen agar kebijakan pertanahan dan penataan ruang pada 2027 dapat memberikan kontribusi nyata terhadap pencapaian prioritas pembangunan nasional dan manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” kata Dalu Agung Darmawan.
Rapat bersama Komisi II DPR RI kali ini turut diikuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Dalam kesempatan ini, Dalu Agung Darmawan hadir dengan didampingi sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. (*)
DAERAH
Perkuat Soliditas Organisasi, Ketum IPB Teddy Sarmidi Bersama Pengurus Kota Jambi dan Kabupaten Batanghari
DETAIL.ID, Jambi – Jajaran pengurus dan anggota DPP Ormas LSM IPB menggelar pertemuan dan konsolidasi organisasi di Jambi pada Selasa, 1 September 2026 sebagai upaya memperkuat koordinasi, kekompakan serta soliditas antarpengurus dan anggota.
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Umum IPB Teddy Sarmidi, Ketua IPB Kota Jambi Widianto, Ketua DPC IPB Kabupaten Batanghari Arnol, serta sejumlah anggota IPB.
Pertemuan berlangsung dalam suasana kekeluargaan. Sejumlah pengurus tampak berdiskusi dan melakukan koordinasi mengenai keberlangsungan organisasi.
Pertemuan tersebut menjadi momentum bagi jajaran IPB untuk memperkuat komunikasi antara kepengurusan pusat dan daerah sekaligus menyatukan langkah dalam menjalankan program organisasi.
Selain memperkuat internal, konsolidasi diharapkan semakin memantapkan peran organisasi dalam menjalankan fungsi kontrol sosial secara konstruktif, menyampaikan aspirasi masyarakat berdasarkan fakta serta membangun komunikasi dengan berbagai pihak.
Dalam menjalankan fungsi sosial dan pengawasan, jajaran organisasi juga diharapkan tetap mengedepankan profesionalisme, kepatuhan terhadap ketentuan hukum serta menjaga situasi yang kondusif di tengah masyarakat.
Kebersamaan antara Ketua Umum, pengurus daerah dan anggota menjadi bagian penting dalam menjaga roda organisasi agar tetap berjalan sesuai tujuan dan program yang telah ditetapkan.
Pertemuan turut diwarnai suasana kekeluargaan, terlihat dari dokumentasi kegiatan yang memperlihatkan jajaran pengurus berkumpul bersama.
Ke depan, koordinasi antara jajaran pusat, Kota Jambi dan Kabupaten Batanghari diharapkan semakin kuat sehingga program-program organisasi dapat dilaksanakan secara terarah dan memberikan kontribusi positif kepada masyarakat. (*)
DAERAH
Ketahui Kewajiban Bayar BPHTB dan PPh dalam Transaksi Jual Beli Tanah
DETAIL.ID, Jakarta – Dalam proses jual beli tanah atau bangunan, terdapat beberapa kewajiban yang perlu dipenuhi baik oleh penjual maupun pembeli sebelum proses Peralihan Hak dilakukan. Pembeli perlu membayarkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sedangkan Pajak Penghasilan (PPh) perlu dibayarkan oleh penjual. Kedua pajak tersebut tidak dibayarkan kepada Kantor Pertanahan, melainkan ke instansi yang berwenang.
“Dalam jual beli, sebelum pengecekan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) masyarakat harus tahu jika penjual harus membayar PPh dengan nominal sekian rupiah, sedangkan pembeli harus tahu membayar BPHTB,” ujar Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi dalam keterangannya pada Jumat, 28 Agustus 2026, di Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
BPHTB merupakan pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Ketentuan mengenai BPHTB diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) dan (2), perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk yang diperoleh melalui jual beli, merupakan objek BPHTB.
Selanjutnya, Pasal 45 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, mengatur bahwa wajib BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan. Pembayaran BPHTB dilakukan kepada pemerintah daerah melalui perangkat daerah atau kanal pembayaran yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat. Besaran serta tata cara pembayaran BPHTB juga telah dituangkan dalam Undang-Undang tersebut.
Sementara itu, PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan merupakan kewajiban pihak yang memperoleh penghasilan dari pengalihan tersebut, yakni penjual. PPh ini dibayarkan ke kas negara melalui kanal pembayaran resmi yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Ketentuan mengenai PPh tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya.
Dengan memahami mengenai kedua jenis pajak, masyarakat bukan hanya bisa mempersiapkan biaya pembelian tanah, namun juga biaya transaksi yang pasti dikeluarkan untuk Peralihan Hak. Diharapkan, setelah berkas dan biaya telah dipersiapkan oleh para pihak secara lengkap, proses Peralihan Hak bisa rampung sesuai target atau bahkan bisa lebih cepat. (*)



