DAERAH
Ternyata, September adalah Bulan Perlindungan Investor
detail.id/, Medan – Sejak 9 tahun yang lalu Indonesia telah memiliki sebuah lembaga perlindungan investor di pasar modal. Nama lembaga itu lengkapnya adalah Indonesia Securites Investor Protection Fund (SIPF).
Nah, beranjak dari itu, SIPF berinisiatif untuk memperingatinya sebagai Bulan Perlindungan Investor atau Investor Protection Month (IPM) yang ditetapkan pada bulan September 2022.
Muhamad Pintor Nasution, Kepala PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Perwakilan Sumatera Utara, kepada para wartawan di Medan, Selasa (27/9/2022), menyebutkan kegiatan ini merupakan bagian dari perayaan HUT Indonesia SIPF selaku Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal (PDPP) di pasar modal Indonesia.
Sebelumnya, kata dia, sudah ada perayaan serupa seperti Bulan Inklusi Keuangan, dan perayaan-perayaan lainnya. Pintor bilang, IPM hadir sebagai bentuk inisiatif untuk meningkatkan pemahaman dan awareness pelaku pasar modal maupun masyarakat, terhadap adanya mekanisme perlindungan investor dan keberadaan Indonesia SIPF di pasar modal Indonesia.
“Upaya ini juga dilakukan karena semakin marak kasus investasi bodong, sehingga masyarakat perlu mendapatkan edukasi bahwa ada industri pasar modal sebagai tempat berinvestasi yang lebih jelas, high-regulated dan ada perlindungannya bagi mereka,” kata Pintor.
Indonesia SIPF melihat banyak investor dan masyarakat belum paham, sehingga perlu ada rangkaian edukasi agar masyarakat lebih peduli dan sadar akan pentingnya memahami investasi yang aman.
“IPM menghadirkan rangkaian kegiatan sosialisasi dan edukasi yang dikemas secara menarik selama bulan September. Diadakan oleh Indonesia SIPF bekerjasama dengan stakeholders lainnya secara hybrid, mostly online, namun pada puncaknya terdapat acara offline,” kata Pintor.
Ia menjelaskan, ada empat kegiatan yaitu webinar (virtual), kompetisisi penulisan artikel dan TikTok Challenge, workshop login AKSES KSEI untuk Pemecahan MURI Login Aplikasi Pasar Modal di kota Terbanyak (virtual) bekerja sama dengan KSEI dan puncak seremoni penganugerahan rekor MURI dan pengumuman pemenang kompetisi (offline dan virtual).
Dalam rangkaian kegiatannya, Pintor bilang IPM menggandeng TICMI untuk melakukan studi banding perlindungan pemodal di Indonesia dengan lembaga yang serupa di Singapura.
Lalu, pemenang kompetisi dalam perlombaan yang diadakan dalam rangka IPM akan diikutsertakan dalam program International Class dengan mengunjungi Securities Investors Association (SIAS) di Singapura.
“Sementara kegiatan webinar yang digelar dalam rangkaian IPM terdiri dari 2 webinar. Webinar pertama mengusung tajuk Komitmen Regulator untuk Menciptakan Pasar Modal yang Aman dan Terpercaya,” ujar Pintor.
Kata dia, tema webinar ini dibuat dengan melihat masih rendahnya tingkat literasi keuangan masyarakat mengenai industri pasar modal dan maraknya penipuan berkedok investasi.
Nah, Pintor mengatakan, kasus investasi bodong menjadi PR banyak pihak khususnya para pelaku industri pasar modal Indonesia.
Ia bilang pada webinar pertama yang menghadirkan narasumber dari OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) ini diharapkan partisipan dapat mengenali dan mempelajari secara komprehensif terkait regulasi dan mekanisme perlindungan di pasar modal Indonesia sehingga partisipan dapat mulai berinvestasi dengan aman dan nyaman di pasar modal Indonesia dan terhindar dari investasi bodong.
Sesi pertama mengangkat topik “Regulasi & Mekanisme Perlindungan Konsumen oleh OJK (Studi Kasus Penanganan)”. Membahas regulasi terkait Perlindungan Konsumen, Mekanisme Perlindungan Konsumen, Mekanisme Pelaporan kepada OJK, Studi Kasus Penanganan dan Mengenali Modus-Modus Penipuan.
“Sesi kedua, yakni “Mekanisme Perlindungan Investor oleh Bursa Efek Indonesia.” Membahas brief tentang industri pasar modal, cara berinvestasi di pasar modal, mekanisme perlindungan investor oleh BEI melalui keterbukaan informasi emiten: Notasi Khusus, Daftar Efek Pemantauan Khusus, serta Informasi Laporan Keuangan dan Tahunan Perusahaan Tercatat,” ujar Pintor.
Ia menjelaskan, webinar kedua menghadirkan pembicara dari KPEI, KSEI dan Indonesia SIPF dengan mengangkat topik bahasan Perlindungan Investor pada industri pasar modal.
Pasar modal Indonesia merupakan industri yang sudah sangat teregulasi dengan baik (high regulated) khususnya dalam hal perlindungan kepada para investor.
Dengan pemaparan yang akan disampaikan oleh para narasumber dalam sesi ini diharapkan partisipan dapat memahami tugas dari masing-masing institusi sehingga dapat meningkatkan literasi dan edukasi untuk semakin bijak berinvestasi dan meyakini bahwa pasar modal Indonesia adalah pilihan tepat untuk mulai berinvestasi.
Pintor bilang sesi pertama akan mengangkat topik “Perlindungan investor melalui dana jaminan”, yang membahas brief singkat terkait peran dan fungsi KPEI di pasar modal Indonesia dan mekanisme perlindungan menggunakan dana jaminan.
Lalu sesi kedua mengangkat topik “Perlindungan Nasabah Sekuritas saat Penyimpanan Aset: Pemanfaatan AKSes dan Peran KSEI dalam Memberikan Perlindungan kepada Investor”, membahas brief singkat terkait peran, fungsi dan mekanisme perlindungan yang diberikan oleh KSEI di pasar modal Indonesia.
Sementara sesi ketiga menghadirkan topik “Perlindungan Indonesia SIPF sebagai Last Resort” yang memaparkan peran dan fungsi Indonesia SIPF sebagai perlindungan akhir di pasar modal Indonesia.
“Kegiatan webinar telah berlangsung selama 2 hari di tanggal 21 dan 23 September 2022. Sedangkan kompetisisi penulisan artikel dan TikTok Challenge masih berlangsung hingga 25 September 2022,” ujarnya.
“Untuk workshop login AKSES KSEI sendiri masih berlangsung setiap harinya pada pukul 14.00 WIB hingga 3 Oktober 2022. Dan puncak seremoni penutupan IPM 2022 sekaligus penganugerahan Rekor MURI akan digelar pada 7 Oktober 2022 di Main Hall Bursa Efek Indonesia dengan mengundang para pejabat OJK dan SRO,” tegas Pintor Nasution.
Reporter: Heno
DAERAH
Bulog Jember Kebut Penyaluran Sisa Bantuan Pangan, Targetkan Rampung 13 Juni
DETAIL.ID, Jember – Perum Bulog Cabang Jember bergerak cepat menuntaskan sisa penyaluran program Bantuan Pangan nasional alokasi Februari – Maret.
Pihak Bulog berkomitmen mengawal sisa distribusi komoditas pokok tersebut agar rampung seluruhnya paling lambat pada 13 Juni 2026.
Langkah percepatan ini menyasar 139.213 Penerima Bantuan Pangan (PBP) yang belum tersentuh dari total target keseluruhan sebesar 390.744 PBP.
Sebelumnya, pada Mei kemarin, Bulog Jember mencatatkan realisasi penyaluran sebanyak 250.901 PBP atau berkisar 64 persen dari target pagu.
Logistik pangan yang telah digelontorkan ke masyarakat pada Mei lalu mencapai 5.018.000 kg beras dan 1.003.604 liter minyak goreng.
Kepala Kantor Cabang Bulog Jember, Muhammad Ade Saputra, mengonfirmasi sempat ada keterlambatan pasokan pada Mei lalu.
Masalah tersebut murni dipicu oleh kendala logistik dari mitra pabrikan wadah pangan.
“Terjadinya penundaan penyaluran bantuan pangan pada Mei dikarenakan terhambatnya proses distribusi atas produksi kemasan plastik bantuan pangan dari produsen kemasan,” kata Ade Saputra.
Guna merampungkan sisa kuota pada Juni ini, Bulog Jember telah menyiapkan pasokan komoditas dalam volume besar untuk disalurkan, yakni sebanyak 2.784.260 kg beras serta 556.852 liter minyak goreng.
Ade berharap, intervensi pasar melalui pembagian pangan gratis ini dapat memberikan bantalan ekonomi bagi masyarakat sekaligus menjadi instrumen pengendali inflasi di daerah.
“Harapan kami agar bantuan pangan yang telah didistribusikan bisa bermanfaat bagi para penerima PBP dan juga memiliki tujuan dalam hal pengendalian maupun stabilisasi harga beras dan minyak di tingkat konsumen,” tuturnya.
DAERAH
BPK Jambi Beri Opini WTP untuk 11 Pemda, Soroti Pengendalian Intern dan Kepatuhan Pengelolaan Keuangan
DETAIL.ID, Jambi – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada 11 pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Jambi pada Selasa kemarin, 2 Juni 2026.
Sebelas pemerintah daerah yang menerima LHP tersebut yakni Pemerintah Kota Sungaipenuh, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Muarojambi, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Kota Jambi, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Kabupaten Kerinci, Kabupaten Bungo, Kabupaten Merangin, dan Kabupaten Tebo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada seluruh pemerintah daerah tersebut.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Muhamad Toha Arafat, mengatakan capaian opini WTP menunjukkan bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar sesuai standar akuntansi pemerintahan. Namun demikian opini tersebut bukanlah tujuan akhir dalam pengelolaan keuangan daerah.
”Opini WTP harus menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk terus memperkuat tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Yang lebih penting adalah bagaimana rekomendasi hasil pemeriksaan dapat ditindaklanjuti secara efektif,” kata Muhamad Toha Arafat.
Meski seluruh daerah meraih opini WTP, BPK masih menemukan sejumlah permasalahan yang perlu mendapat perhatian pemerintah daerah, terutama terkait efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Beberapa temuan tersebut meliputi pengelolaan pendapatan pajak dan retribusi daerah yang belum optimal, perencanaan dan pelaksanaan APBD yang belum sepenuhnya mempertimbangkan potensi pendapatan dan kemampuan keuangan daerah, serta penetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang belum memadai.
Selain itu, BPK juga menemukan ketidaksesuaian pembayaran tagihan telepon pada sejumlah perangkat daerah, kelebihan pembayaran honorarium pengelola keuangan dan pengurus barang milik daerah, serta pengelolaan dan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang belum optimal.
Temuan lainnya mencakup belanja barang dan jasa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai kondisi sebenarnya, pembayaran gaji dan tunjangan yang tidak sesuai ketentuan, pelaksanaan pekerjaan swakelola yang tidak memenuhi aturan, hingga kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada sejumlah pekerjaan infrastruktur.
Muhamad Toha Arafat juga mengingatkan seluruh pemerintah daerah agar mulai mempersiapkan penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 18 tentang Pendapatan dari Transaksi Nonpertukaran dan PSAP Nomor 19 tentang Pengaturan Bersama yang akan berlaku efektif pada pelaporan keuangan tahun anggaran 2026.
”Kami berharap seluruh pemerintah daerah segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah diberikan. Tindak lanjut yang tepat dan tepat waktu merupakan bagian penting dalam upaya memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta mencegah terulangnya permasalahan yang sama pada masa mendatang,” ujarnya.
BPK juga menyoroti pentingnya ketepatan penganggaran belanja hibah kepada instansi vertikal serta peningkatan kepatuhan terhadap ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Melalui tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, BPK berharap kualitas tata kelola keuangan daerah di Provinsi Jambi dapat terus meningkat sehingga mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Bupati M Syukur Canangkan Budaya Malu Datang Terlambat dan Buang Sampah Sembarangan
DETAIL.ID, Merangin – Hari Jumat, 29 Mei 2026 bukan hari libur, untuk itu seluruh pejabat dan pegawainya harus tetap masuk kantor mengikuti aktivitas Pemerintahan, kecuali yang melaksanakan Work From Home (WFH).
Hal tersebut sebagaimana ditegaskan Bupati Merangin H M Syukur, pada sambutan acara Senam Sehat yang dilanjutkan Jumat Bersih, di jalan jalur dua depan Kantor Dinas Kominfo Merangin, Jumat, 29 Mei 2026.
‘’Saya minta tolong telepon kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabatnya, yang belum hadir pada senam pagi ini. Kita undang pukul 06.30 WIB sekarang sudah pukul 08.02 WIB belum juga datang, bagaimana ini,’’ ujar Bupati.
Disiplin lanjut bupati harus terus ditegakan, tidak bisa di Pemerintahan para kepala OPD dan pejabatnya kerja semaunya saja. Untuk itu bupati minta surati kepala OPD dan pejabatnya yang sudah ditelepon tidak juga hadir.
Selain itu, bupati pada Senam Sehat yang diikuti ratusan pegawai di jajaran Pemkab Merangin tersebut juga menekankan, pentingnya mencanangkan ‘Budaya malu datang terlambat’ dan ‘Budaya malu buang sampah sembarangan’.
Usai Senam Sehat yang berlangsung meriah tersebut, bupati minta ke Asisten I Setda Merangin Sukoso, untuk memisahkan antara barisan pegawai yang datang sebelum pukul 07.00 WIB dengan pegawai yang datang setelah Pukul 07.000 WIB.
‘’Saya beri reward dengan memberikan Tumbler kepada pegawai yang datang sebelum pukul 07.00 WIB. Tolong ini dalam menempatkan diri di barisan harus penuh kejujuran, jangan datang terlambat masuk ke barisan yang disiplin,’’ ucap Bupati.
Usai Senam Sehat, bupati bersama rombongan bergeser ke Taman Kota Bangko, untuk bergotong royong. Tidak hanya para kepala OPD dan pejabat yang turun langsung membersihkan taman itu, tapi bupati juga mencabuti rumput serta memunguti sampah. (*)



