DAERAH
Ternyata, September adalah Bulan Perlindungan Investor
detail.id/, Medan – Sejak 9 tahun yang lalu Indonesia telah memiliki sebuah lembaga perlindungan investor di pasar modal. Nama lembaga itu lengkapnya adalah Indonesia Securites Investor Protection Fund (SIPF).
Nah, beranjak dari itu, SIPF berinisiatif untuk memperingatinya sebagai Bulan Perlindungan Investor atau Investor Protection Month (IPM) yang ditetapkan pada bulan September 2022.
Muhamad Pintor Nasution, Kepala PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Perwakilan Sumatera Utara, kepada para wartawan di Medan, Selasa (27/9/2022), menyebutkan kegiatan ini merupakan bagian dari perayaan HUT Indonesia SIPF selaku Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal (PDPP) di pasar modal Indonesia.
Sebelumnya, kata dia, sudah ada perayaan serupa seperti Bulan Inklusi Keuangan, dan perayaan-perayaan lainnya. Pintor bilang, IPM hadir sebagai bentuk inisiatif untuk meningkatkan pemahaman dan awareness pelaku pasar modal maupun masyarakat, terhadap adanya mekanisme perlindungan investor dan keberadaan Indonesia SIPF di pasar modal Indonesia.
“Upaya ini juga dilakukan karena semakin marak kasus investasi bodong, sehingga masyarakat perlu mendapatkan edukasi bahwa ada industri pasar modal sebagai tempat berinvestasi yang lebih jelas, high-regulated dan ada perlindungannya bagi mereka,” kata Pintor.
Indonesia SIPF melihat banyak investor dan masyarakat belum paham, sehingga perlu ada rangkaian edukasi agar masyarakat lebih peduli dan sadar akan pentingnya memahami investasi yang aman.
“IPM menghadirkan rangkaian kegiatan sosialisasi dan edukasi yang dikemas secara menarik selama bulan September. Diadakan oleh Indonesia SIPF bekerjasama dengan stakeholders lainnya secara hybrid, mostly online, namun pada puncaknya terdapat acara offline,” kata Pintor.
Ia menjelaskan, ada empat kegiatan yaitu webinar (virtual), kompetisisi penulisan artikel dan TikTok Challenge, workshop login AKSES KSEI untuk Pemecahan MURI Login Aplikasi Pasar Modal di kota Terbanyak (virtual) bekerja sama dengan KSEI dan puncak seremoni penganugerahan rekor MURI dan pengumuman pemenang kompetisi (offline dan virtual).
Dalam rangkaian kegiatannya, Pintor bilang IPM menggandeng TICMI untuk melakukan studi banding perlindungan pemodal di Indonesia dengan lembaga yang serupa di Singapura.
Lalu, pemenang kompetisi dalam perlombaan yang diadakan dalam rangka IPM akan diikutsertakan dalam program International Class dengan mengunjungi Securities Investors Association (SIAS) di Singapura.
“Sementara kegiatan webinar yang digelar dalam rangkaian IPM terdiri dari 2 webinar. Webinar pertama mengusung tajuk Komitmen Regulator untuk Menciptakan Pasar Modal yang Aman dan Terpercaya,” ujar Pintor.
Kata dia, tema webinar ini dibuat dengan melihat masih rendahnya tingkat literasi keuangan masyarakat mengenai industri pasar modal dan maraknya penipuan berkedok investasi.
Nah, Pintor mengatakan, kasus investasi bodong menjadi PR banyak pihak khususnya para pelaku industri pasar modal Indonesia.
Ia bilang pada webinar pertama yang menghadirkan narasumber dari OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) ini diharapkan partisipan dapat mengenali dan mempelajari secara komprehensif terkait regulasi dan mekanisme perlindungan di pasar modal Indonesia sehingga partisipan dapat mulai berinvestasi dengan aman dan nyaman di pasar modal Indonesia dan terhindar dari investasi bodong.
Sesi pertama mengangkat topik “Regulasi & Mekanisme Perlindungan Konsumen oleh OJK (Studi Kasus Penanganan)”. Membahas regulasi terkait Perlindungan Konsumen, Mekanisme Perlindungan Konsumen, Mekanisme Pelaporan kepada OJK, Studi Kasus Penanganan dan Mengenali Modus-Modus Penipuan.
“Sesi kedua, yakni “Mekanisme Perlindungan Investor oleh Bursa Efek Indonesia.” Membahas brief tentang industri pasar modal, cara berinvestasi di pasar modal, mekanisme perlindungan investor oleh BEI melalui keterbukaan informasi emiten: Notasi Khusus, Daftar Efek Pemantauan Khusus, serta Informasi Laporan Keuangan dan Tahunan Perusahaan Tercatat,” ujar Pintor.
Ia menjelaskan, webinar kedua menghadirkan pembicara dari KPEI, KSEI dan Indonesia SIPF dengan mengangkat topik bahasan Perlindungan Investor pada industri pasar modal.
Pasar modal Indonesia merupakan industri yang sudah sangat teregulasi dengan baik (high regulated) khususnya dalam hal perlindungan kepada para investor.
Dengan pemaparan yang akan disampaikan oleh para narasumber dalam sesi ini diharapkan partisipan dapat memahami tugas dari masing-masing institusi sehingga dapat meningkatkan literasi dan edukasi untuk semakin bijak berinvestasi dan meyakini bahwa pasar modal Indonesia adalah pilihan tepat untuk mulai berinvestasi.
Pintor bilang sesi pertama akan mengangkat topik “Perlindungan investor melalui dana jaminan”, yang membahas brief singkat terkait peran dan fungsi KPEI di pasar modal Indonesia dan mekanisme perlindungan menggunakan dana jaminan.
Lalu sesi kedua mengangkat topik “Perlindungan Nasabah Sekuritas saat Penyimpanan Aset: Pemanfaatan AKSes dan Peran KSEI dalam Memberikan Perlindungan kepada Investor”, membahas brief singkat terkait peran, fungsi dan mekanisme perlindungan yang diberikan oleh KSEI di pasar modal Indonesia.
Sementara sesi ketiga menghadirkan topik “Perlindungan Indonesia SIPF sebagai Last Resort” yang memaparkan peran dan fungsi Indonesia SIPF sebagai perlindungan akhir di pasar modal Indonesia.
“Kegiatan webinar telah berlangsung selama 2 hari di tanggal 21 dan 23 September 2022. Sedangkan kompetisisi penulisan artikel dan TikTok Challenge masih berlangsung hingga 25 September 2022,” ujarnya.
“Untuk workshop login AKSES KSEI sendiri masih berlangsung setiap harinya pada pukul 14.00 WIB hingga 3 Oktober 2022. Dan puncak seremoni penutupan IPM 2022 sekaligus penganugerahan Rekor MURI akan digelar pada 7 Oktober 2022 di Main Hall Bursa Efek Indonesia dengan mengundang para pejabat OJK dan SRO,” tegas Pintor Nasution.
Reporter: Heno
DAERAH
Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria
DETAIL.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Tindak Lanjut Pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) pada Rabu, 14 Oktober 2026, di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta. Rapat dibuka oleh Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, dengan menggarisbawahi bahasan utama, yaitu penataan hubungan kerja serta pembagian kewenangan antara Kementerian ATR/BPN dan BRAN.
“Kita tidak sedang mempertahankan struktur atau nomenklatur dari lembaga kita masing-masing, baik ATR/BPN atau BRAN. Rapat ini justru sedang memastikan agar seluruh tugas dan fungsi yang terkait dengan Reforma Agraria, pertanahan, dan tata ruang ke depannya dapat berjalan dengan semakin efektif,” ujar Wamen Ossy.
Terbentuk sejak Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria disahkan pada September lalu, BRAN diamanahkan tugas dalam tahap perencanaan, pelaksanaan hingga penyelesaian Reforma Agraria. Namun, dalam lingkup tugas BRAN tersebut masih ada tugas yang beririsan dengan kewenangan Kementerian ATR/BPN.
“Ini yang harus kita selaraskan supaya ke depan tidak ada pekerjaan yang dilakukan secara bersamaan oleh kedua lembaga. Saya mohon pertemuan hari ini dimanfaatkan betul untuk memperjelas pembagian kewenangan antara BRAN dan Kementerian ATR/BPN,” tutur Wamen Ossy.
Penyelarasan kewenangan dan penataan kelembagaan ini dinilai Wamen Ossy sebagai langkah penting untuk mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria. Upaya ini dilakukan agar kebijakan dan program Reforma Agraria berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan visi Presiden Republik Indonesia, yakni berhasil guna dan berdaya guna.
Dalam rapat ini, Kepala BRAN, Dedi Prasetyo, memaparkan analisis komprehensif mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) BRAN. Paparan tersebut kemudian menjadi bahan pertimbangan untuk merumuskan struktur organisasi yang dapat mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan BRAN secara optimal.
“Semangat kita adalah semua bekerja untuk kepentingan rakyat. Sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, itulah landasan filosofi kenapa BRAN ini dibentuk,” kata Dedi Prasetyo.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan pertukaran pandangan yang melibatkan para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN serta perwakilan BRAN. Pembahasan ini masih akan dilanjutkan untuk memastikan pembagian tugas dan kewenangan antara Kementerian ATR/BPN dan BRAN tersusun secara jelas, selaras, dan mendukung pelaksanaan Reforma Agraria. (*)
DAERAH
Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah
DETAIL.ID, Jakarta – Implementasi layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memasuki tahap ketiga pelaksanaan pilot project. Setelah diterapkan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) pada tahap awal dan diperluas ke 78 Kantah pada 24 September 2026, implementasi layanan ini makin diperluas dengan tambahan 36 Kantah.
“Di tahap tiga pelaksanaan pilot project PERINTIS 10 Hari ini, kami memperluas implementasinya di 36 Kantah. Dengan begitu, total Kantah yang melaksanakan PERINTIS 10 Hari sudah ada 131 Kantah,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Heri Mulianto, saat ditemui di Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2026.
Seiring dengan perluasan tersebut, Heri Mulianto meminta jajaran Kantah yang baru menjalankan PERINTIS 10 Hari untuk menyosialisasikan layanan tersebut kepada masyarakat. Menurutnya, jajaran perlu memanfaatkan berbagai platform agar informasi mengenai layanan tersebut dapat menjangkau lebih banyak pemohon layanan pertanahan.
Perluasan implementasi PERINTIS juga perlu diikuti kesiapan setiap Kantah dalam menjalankan mekanisme layanan. Kesiapan sumber daya manusia (SDM) menjadi faktor yang perlu diperhatikan, terutama dalam penetapan petugas yang bertanggung jawab melakukan verifikasi berkas.
“Jajaran di Kantah perlu memastikan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memahami kewajiban melakukan geotagging pada saat pengecekan. Lalu, petugas verifikator yang telah ditunjuk harus memahami penerapan sistem first in first out (FIFO) serta mekanisme fiktif positif dalam pemeriksaan akta setelah Sistem Pelaporan Akta berjalan. Pemahaman terhadap mekanisme tersebut merupakan bagian dari kesiapan pelaksanaan PERINTIS 10 Hari,” kata Heri Mulianto.
Adapun 36 Kantah yang mulai mengimplementasikan PERINTIS 10 Hari pada tahap ketiga pilot project, antara lain Kantah Kota Banda Aceh, Kota Jambi, Kota Bengkulu, Kota Yogyakarta, Kota Palangkaraya, Kota Manado, Kota Palu, Kota Kendari, Kota Ambon, Kota Jayapura, Kota Ternate, Kota Serang, Kota Pangkal Pinang, dan Kota Gorontalo.
Selain itu, terdapat Kantah Kabupaten Manokwari, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Lampung Selatan, Kota Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Batang, Kota Bontang, Kabupaten Tapin, Kabupaten Barito Kuala, Kota Banjarbaru, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Malaka, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Bangka Tengah.
“Dengan bertambahnya jumlah Kantah pelaksana, perluasan PERINTIS 10 Hari diharapkan semakin mendekatkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi kepada masyarakat,” tutur Sesditjen PHPT. (*)
DAERAH
Lepas Study Tour Paskibraka, Bupati M. Syukur: Jaga Nama Baik Merangin
DETAIL.ID, Merangin – Pemerintah Kabupaten Merangin secara resmi melepas keberangkatan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Merangin untuk mengikuti kegiatan Study Tour Penguatan Wawasan Kebangsaan menuju Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan.
Pelepasan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Merangin, M. Syukur, di Rumah Dinas Bupati Merangin pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Dalam arahannya, Bupati M. Syukur menegaskan bahwa agenda ini merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi setinggi-tingginya dari Pemerintah Kabupaten Merangin atas dedikasi serta suksesnya tugas Paskibraka dalam peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Kegiatan ini bukan untuk bersenang-senang atau mengunjungi tempat-tempat baru. Ini adalah bentuk apresiasi dan penghargaan dari Pemkab Merangin atas kerja keras, kedisiplinan, dan semangat nasionalisme yang telah kalian tunjukkan,” ujar M. Syukur.
Ia mengingatkan bahwa status sebagai anggota Paskibraka membawa tanggung jawab moral yang besar, tidak hanya saat bertugas mengibarkan Sang Saka Merah Putih, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari.
“Menjadi anggota Paskibraka bukan hanya tentang mengibarkan bendera Merah Putih. Lebih dari itu, Paskibraka adalah tentang karakter, kedisiplinan, integritas, dan keteladanan,” katanya.
Secara khusus, Bupati M. Syukur menyampaikan tiga pesan mendasar yang wajib dipegang teguh oleh seluruh anggota Paskibraka selama menjalankan kegiatan di luar daerah.
“Jaga nama baik pribadi, nama baik Paskibraka dan nama baik Kabupaten Merangin,” ujarnya.
Ia juga mengimbau seluruh peserta untuk selalu mendengarkan arahan dari para pendamping, menjaga kesehatan, memelihara kekompakan kelompok, serta mengutamakan keselamatan selama perjalanan hingga kembali ke Kabupaten Merangin.
“Manfaatkanlah perjalanan ini untuk menambah wawasan, mengenal sejarah perjuangan bangsa, memahami keberagaman budaya, serta memperkuat rasa cinta Tanah Air. Merangin bangga kepada kalian. Buktikan bahwa kalian adalah generasi muda yang hebat, berkarakter, dan cinta Indonesia,” tuturnya, sebelum melepas rombongan secara resmi dengan bacaan bismillah. (*)



