DETAIL.ID, Jambi – Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin (UIN STS) Jambi, Prof. Dr. Su’aidi, Ph.D ternyata belum lama ini dilaporkan oleh sejumlah pejabat yang terkena demosi ke Ombudsman Provinsi Jambi.
Informasi yang dirangkum awak media, laporan sejumlah pejabat di lingkup UIN STS Jambi tersebut masih terus berproses.
Sebelumnya pihak Ombudsman telah melakukan pemanggilan terhadap Rektor UIN STS Jambi Prof. Dr. Su’aidi, Ph.D untuk memberikan klarifikasi, namun Su’aidi tidak menghadiri.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi, Saiful Roswandi mengatakan akan kembali melakukan pemanggilan terhadap terlapor yakni Rektor UIN STS Jambi Prof. Dr. Su’aidi, Ph.D dengan agenda yang sama.
“Kami lakukan pemanggilan ulang dan Rektor berjanji akan memenuhi pemanggilan Ombudsman. Untuk dimintai klarifikasi soal demosi yang terhadap beberapa pegawai tersebut. Tanggal 19 Oktober.” kata Saiful Roswandi, Senin 10 Oktober 2022.
Dalam laporan yang diterima, Ombudsman menilai terdapat praktek maladministrasi, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut.
Sementara itu saat berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya untuk menghubungi Rektor UIN STS Jambi Prof. Dr. Su’aidi, Ph.D.
Reporter: Juan AmbaritaÂ
Discussion about this post