Connect with us
Advertisement

PERKARA

Robby Anangga Kaget Ditetapkan Jadi Tersangka Walau Menang di Perdata

Published

on

detail.id/, Medan – Mantan anggota DPRD Sumut, Robby Anangga, mengaku kaget dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polda Sumut dalam kasus fee transportasi untuk distribusi gas elpiji 3 kilogram atau gas melon.

“Padahal klien saya ini sudah memenangkan kasus perdata ini hingga tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Medan,” kata Syarwani SH selaku kuasa hukum Robby Anangga dalam konfrensi pers, Sabtu, 22 Oktober 2022.

Robby Anangga sendiri turut hadir dalam konferensi pers tersebut. Syarwani menilai penetapan kliennya sebagai tersangka sangat ganjil dan keliru

Syarwani menjelaskan, Polda menetapkan Robby sebagai tersangka melalui Surat Keputusan Nomor: SP Status/230/X/2022/Ditreskrimum, tanggal 20 Oktober 2022, dalam kasus transport fee, menyimpan berbagai kejanggalan dan kekeliruan.

Sebab, kasus itu masih berada di ranah perdata. Selain itu, tak sekalipun ada bukti transaksi uang atau barang yang merugikan pelapor, yakni Delmeria Sikumbang.

Syarwani curiga penetapan tersangka pada Robby bernuansa dipaksakan dan dipolitasasi. Syarwani berharap Polda Sumut mau melihat Perjanjian Kesepakatan Kerjasama tertanggal 1 Februari 2018 sebagai satu alat bukti.

Kata dia, perjanjian itu ditandatangani oleh Delmeria Sikumbang, Indra Alamsyah, dan Robby Anangga sendiri dan dinilai oleh para hakim [erdata sebagai perbuatan melanggar hukum.

Artinya, perjanjian kerjasama ketiga orang tersebut batal demi hukum yang di ranah perdata hingga tingkat Pengadilan Tinggi telah mendapatkan keputusan inkrah.

Para pelapor sendiri, kata Syarwani, masih bisa menggugat perkara perdata itu di tingkat kasasi.

Syarwani menegaskan, dalam gelar pekara di Polda Sumut, Robby Anangga sendiri tak bisa dibuktikan secara ril menggelapkan harta atau benda milik Delmeria Sikumbang.

“Tak ada bukti serahterima barang atau uang kepada pelapor, sehingga harus mengantarkan Robby ditetapkan tersangka,” sebut Syarwani.

Anehnya lagi, pada tanggal 13 oktober 2022, Robby Ananggara ‘digembar-gemborkan’ ramai diberitakan kuasa hukum pelapor dan oknum pejabat di Polda Sumut bahwa Robby Anangga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun fakta rilnya berbeda, secara administratif, Robby ditetapkan tersangka pada tanggal 20 Oktober 2022. Berbedanya fakta administratif dengan keterangan oknum Polda dan kuasa pelapor, memberikan sinyalemen kalau penetapan Robby sebagai tersangka diduga “dikompromikan’ terlebih dahulu oleh oknum pejabat Polda Sumut dan pelapor.

Kronologis Singkat
Senada, Robby Anangga menjelaskan bahwa perikatan kesepakatan bersama dengan Indra Alamsyah, Delmeria Sikumbang pada tanggal 1 Feb 2018, murni soal DO (Delivery Order) yang diangkut dikarenakan ada kendaraan mereka yang digunakan.

Selanjutnya, tidak ada kewajiban dalam perikatan tersebut untuk memberi transport fee sebagai mana yang dilaporkan Delmeria Sikumbang di Polda Sumut, sehingga ia berujung ditetapkan sebagai terasangka.

Selanjutnya, pada Februari 2021, truk Delmeria ditarik leasing dimana ternyata truk tersebut bukan milik Delmeria, melainkan milik Irama Pinem, yang akhirnya berbuntut kesepakatan dalam kerjasama pengangkutan tersebut pun pihak Delmeria tak bisa memenuhinya.

Dan yang menjadi keheranan, terang Robby, dirinya ditetapkan sebagai tersangka diduga menggelapkan transport fee dari Pertamina sangat tidak logis dan tak berbukti. “Terlebih lagi persoalan transport fee tidak ada diatur dan disepakati dalam isi kesepakatan bersama,” ujarnya.

Bahkan, kalau pun Delmeria merasa ada kerugian yang dialaminya, ada klausul di dalam kesepakatan bersama, yakni poin 5 yang menegaskan sebagai berikut: “Apabila terjadi permasalahan di kemudian hari, para pihak sepakat menempuh jalur hukum perdata di PN Lubuk Pakam,” tukas Robby.

Sehingga sangat aneh, bila kini dari persoalan kesepakatan bersama tersebut muncul persoalan atau kasus di ranah Poldasu. “Bila merujuk dari kesepaaktan bersama poin 5 tersebut, hal ini sudah salah alamat,” bilangnya.

Kemudian lagi, lanjut Robby, kesepakatan kerjasama tertanggal 1 Februari 2018, sudah runtuh secara hukum lewat uji materil di PN Medan dan dikabulkan serta dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Medan.

Dengan kata lain, dasar Delmeria melaporkan dirinya sudah gugur karena pondasinya sudah runtuh. “Tapi kok penyidik malah menetapkan saya sebagai tersangka, ada apa ini,” keluhnya.

Untuk itu, diharapkan penyidik bersikap profesional, dan objektif dalam menangani kasus ini. “Jangan karena ada intervensi terhadap kasus ini sehingga dipaksakan penetapan tersangka,” tegasnya.

Karena itu Robby berharap Kapolda Sumut meninjau ulang penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia mengingatkan kalau Polri saat ini ingin melakukan sikap bersih-bersih.

Reporter: Heno

PERKARA

Alung Dilimpahkan ke Kejaksaan, Segera Disidangkan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Jambi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana narkotika dari penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi pada Rabu, 10 Juni 2026.

‎Tersangka yang diserahkan yakni M Alung Ramadhan alias Alung bin Asnawi, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram.

‎Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Jambi, Afriadi Amin mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti.

‎”Hari ini telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dari penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Jambi atas nama tersangka M. Alung Ramadhan alias Alung bin Asnawi,” kata Afriadi.

‎Ia menjelaskan, tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang berhasil diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Jambi pada Oktober 2025 lalu.

‎Dalam proses penyidikan, tersangka sempat melarikan diri sehingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun, yang bersangkutan akhirnya berhasil ditangkap kembali oleh pihak kepolisian pada April 2026.

‎Menurut Afriadi, dalam Tahap II tersebut penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa alat komunikasi yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka.

‎Sementara itu, barang bukti utama berupa narkotika jenis sabu telah lebih dahulu disita dan menjadi barang bukti dalam perkara atas nama Agit Putra Ramadhan dan Juniardo alias Ardo bin Guntur yang saat ini sedang menjalani proses persidangan di pengadilan.

‎”Setelah pelaksanaan Tahap II, tanggung jawab penanganan perkara sepenuhnya beralih kepada Jaksa Penuntut Umum. Saat ini kami tengah melakukan penyempurnaan administrasi untuk selanjutnya segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jambi,” ujarnya.

‎Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

‎Selain itu, tersangka juga dikenakan dakwaan subsider Pasal 609 ayat 2 huruf a juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

‎”Ancaman pidana terhadap tersangka dalam perkara ini maksimal pidana penjara seumur hidup,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERKARA

Anggota DPRD Batang Hari Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penipuan DO Sawit Rp 7,5 Miliar

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Jambi – Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari, Ilhamsyah divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi dalam perkara dugaan penipuan dokumen order (DO) kelapa sawit yang menyebabkan kerugian hingga Rp 7,5 miliar.

‎Putusan terhadap anggota DPRD Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin kemarin 8 Juni 2026. Dalam amar putusannya majelis hakim yang dipimpin oleh Tatap Urasima menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang terbukti di persidangan.

‎”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun,”ujar Ketua Majelis Hakim Tatap, membacakan putusan.

‎Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut politisi PKB itu dengan hukuman 3 tahun 8 bulan penjara.

‎Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa adalah belum adanya perdamaian antara terdakwa dan pihak korban. Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

‎Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Ilhamsyah, Dian Berlian mengaku bersyukur karena kliennya menerima hukuman yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Namun pihaknya menilai pertimbangan hakim tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

‎”Secara hukum memang hukumannya lebih ringan, tetapi menurut kami fakta-fakta persidangan tidak sepenuhnya tercermin dalam pertimbangan putusan. Pertimbangan majelis hakim lebih banyak merujuk pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” kata Dian.

‎Ia menambahkan, pihaknya masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding atas putusan tersebut.

‎”Kami masih menyatakan pikir-pikir. Terkait upaya hukum berikutnya akan kami diskusikan lebih lanjut dengan terdakwa,” ujarnya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

‎SHM Palsu Jadi Dasar Penjualan Tanah, Mustar Duduk di Kursi Terdakwa

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Mustar, seorang ASN pada Satpol PP Kota Jambi kini menjalani proses hukum terkait penggunaan sertifikat hak milik (SHM) palsu sebagai dasar penguasaan dan penjualan sejumlah bidang tanah di Kota Jambi. Perkara tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa 2 Juni 2026.

‎Berdasarkan surat dakwaan, terdakwa Mustar diduga menggunakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 970/Kebun IX atas nama Usman Umar yang sebelumnya telah dinyatakan palsu melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

‎Kasus ini bermula dari kepemilikan lahan milik keluarga Gading Pardede yang diperoleh melalui jual beli pada tahun 2001. Tanah tersebut kemudian dipisahkan menjadi beberapa sertifikat, termasuk SHM Nomor 4451/Paal Merah seluas 2.996 meter persegi yang saat ini menjadi milik keluarga almarhum Gading Pardede dan berada di kawasan Jalan A. Muis, Lorong Doa, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

‎Dalam dakwaan disebutkan, sejak tahun 2001 hingga 2002, terdakwa mulai mengklaim sebagian lahan tersebut sebagai miliknya dengan berbekal fotokopi SHM Nomor 970/Kebun IX atas nama Usman Umar. Perselisihan semakin memanas ketika keluarga Pardede berupaya memasang pagar di atas lahan tersebut pada tahun 2006, namun mendapat penolakan dari terdakwa dan keluarganya.

‎”Dikejar-kejar pake parang dulu itu kita sama orang-orangnya dia,” ujar Togar Pardede.

‎Keluarga Pardede kemudian melaporkan dugaan penyerobotan lahan tersebut ke pihak kepolisian. Perkembangan penyelidikan mengungkap bahwa SHM Nomor 970/Kebun IX yang digunakan terdakwa sebagai dasar klaim dan transaksi tanah telah dinyatakan palsu berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 58/Pid.B/2002/PN.Jbi tanggal 23 Mei 2002. Putusan tersebut kemudian diperkuat hingga tingkat kasasi melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 329 K/PID/2003 tanggal 16 Maret 2006.

‎Meski sertifikat tersebut telah dinyatakan palsu, terdakwa diduga tetap menggunakannya sebagai dasar penjualan sejumlah bidang tanah kepada beberapa pihak, di antaranya M Jamaluddin, Zulkarnain, dan Sutardi. Transaksi dilakukan menggunakan surat pernyataan jual beli dengan dasar fotokopi SHM Nomor 970/Kebun IX.

‎Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU, Togar Pardede selaku ahli waris dari Gading Pardede, menyesalkan tindakan terdakwa Mustar. Imbas ulahnya, Togas merasakan kerugian besar lantaran tidak dapat menguasai dan memanfaatkan lahan yang mereka klaim sebagai miliknya.

‎”23 tahun pak tanah yang merupakan hak kami ini dikuasai dan diperjualbelikan oleh dia. Padahal itu tanah kami,” ujarnya.

‎Sebelumnya, terdakwa Mustar didakwa melanggar Pasal 391 Ayat 2 UU No 1 tahun 2003 terkait penggunaan dokumen palsu.

‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs