Connect with us
Advertisement

PERKARA

Robby Anangga Kaget Ditetapkan Jadi Tersangka Walau Menang di Perdata

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Medan – Mantan anggota DPRD Sumut, Robby Anangga, mengaku kaget dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polda Sumut dalam kasus fee transportasi untuk distribusi gas elpiji 3 kilogram atau gas melon.

“Padahal klien saya ini sudah memenangkan kasus perdata ini hingga tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Medan,” kata Syarwani SH selaku kuasa hukum Robby Anangga dalam konfrensi pers, Sabtu, 22 Oktober 2022.

Robby Anangga sendiri turut hadir dalam konferensi pers tersebut. Syarwani menilai penetapan kliennya sebagai tersangka sangat ganjil dan keliru

Syarwani menjelaskan, Polda menetapkan Robby sebagai tersangka melalui Surat Keputusan Nomor: SP Status/230/X/2022/Ditreskrimum, tanggal 20 Oktober 2022, dalam kasus transport fee, menyimpan berbagai kejanggalan dan kekeliruan.

Sebab, kasus itu masih berada di ranah perdata. Selain itu, tak sekalipun ada bukti transaksi uang atau barang yang merugikan pelapor, yakni Delmeria Sikumbang.

Syarwani curiga penetapan tersangka pada Robby bernuansa dipaksakan dan dipolitasasi. Syarwani berharap Polda Sumut mau melihat Perjanjian Kesepakatan Kerjasama tertanggal 1 Februari 2018 sebagai satu alat bukti.

Kata dia, perjanjian itu ditandatangani oleh Delmeria Sikumbang, Indra Alamsyah, dan Robby Anangga sendiri dan dinilai oleh para hakim [erdata sebagai perbuatan melanggar hukum.

Artinya, perjanjian kerjasama ketiga orang tersebut batal demi hukum yang di ranah perdata hingga tingkat Pengadilan Tinggi telah mendapatkan keputusan inkrah.

Para pelapor sendiri, kata Syarwani, masih bisa menggugat perkara perdata itu di tingkat kasasi.

Syarwani menegaskan, dalam gelar pekara di Polda Sumut, Robby Anangga sendiri tak bisa dibuktikan secara ril menggelapkan harta atau benda milik Delmeria Sikumbang.

“Tak ada bukti serahterima barang atau uang kepada pelapor, sehingga harus mengantarkan Robby ditetapkan tersangka,” sebut Syarwani.

Anehnya lagi, pada tanggal 13 oktober 2022, Robby Ananggara ‘digembar-gemborkan’ ramai diberitakan kuasa hukum pelapor dan oknum pejabat di Polda Sumut bahwa Robby Anangga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun fakta rilnya berbeda, secara administratif, Robby ditetapkan tersangka pada tanggal 20 Oktober 2022. Berbedanya fakta administratif dengan keterangan oknum Polda dan kuasa pelapor, memberikan sinyalemen kalau penetapan Robby sebagai tersangka diduga “dikompromikan’ terlebih dahulu oleh oknum pejabat Polda Sumut dan pelapor.

Kronologis Singkat
Senada, Robby Anangga menjelaskan bahwa perikatan kesepakatan bersama dengan Indra Alamsyah, Delmeria Sikumbang pada tanggal 1 Feb 2018, murni soal DO (Delivery Order) yang diangkut dikarenakan ada kendaraan mereka yang digunakan.

Selanjutnya, tidak ada kewajiban dalam perikatan tersebut untuk memberi transport fee sebagai mana yang dilaporkan Delmeria Sikumbang di Polda Sumut, sehingga ia berujung ditetapkan sebagai terasangka.

Selanjutnya, pada Februari 2021, truk Delmeria ditarik leasing dimana ternyata truk tersebut bukan milik Delmeria, melainkan milik Irama Pinem, yang akhirnya berbuntut kesepakatan dalam kerjasama pengangkutan tersebut pun pihak Delmeria tak bisa memenuhinya.

Dan yang menjadi keheranan, terang Robby, dirinya ditetapkan sebagai tersangka diduga menggelapkan transport fee dari Pertamina sangat tidak logis dan tak berbukti. “Terlebih lagi persoalan transport fee tidak ada diatur dan disepakati dalam isi kesepakatan bersama,” ujarnya.

Bahkan, kalau pun Delmeria merasa ada kerugian yang dialaminya, ada klausul di dalam kesepakatan bersama, yakni poin 5 yang menegaskan sebagai berikut: “Apabila terjadi permasalahan di kemudian hari, para pihak sepakat menempuh jalur hukum perdata di PN Lubuk Pakam,” tukas Robby.

Sehingga sangat aneh, bila kini dari persoalan kesepakatan bersama tersebut muncul persoalan atau kasus di ranah Poldasu. “Bila merujuk dari kesepaaktan bersama poin 5 tersebut, hal ini sudah salah alamat,” bilangnya.

Kemudian lagi, lanjut Robby, kesepakatan kerjasama tertanggal 1 Februari 2018, sudah runtuh secara hukum lewat uji materil di PN Medan dan dikabulkan serta dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Medan.

Dengan kata lain, dasar Delmeria melaporkan dirinya sudah gugur karena pondasinya sudah runtuh. “Tapi kok penyidik malah menetapkan saya sebagai tersangka, ada apa ini,” keluhnya.

Untuk itu, diharapkan penyidik bersikap profesional, dan objektif dalam menangani kasus ini. “Jangan karena ada intervensi terhadap kasus ini sehingga dipaksakan penetapan tersangka,” tegasnya.

Karena itu Robby berharap Kapolda Sumut meninjau ulang penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia mengingatkan kalau Polri saat ini ingin melakukan sikap bersih-bersih.

Reporter: Heno

PERKARA

Dituntut 3 Tahun, Mantan Kacab BSI Rimbo Bujang Divonis 7 Tahun Penjara, Staf Pemasaran 6 Tahun

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Mantan Kepala Cabang dan Marketing Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Rimbo Bujang, Ermalia Wendi divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, Senin, 19 Januari 2026. Selain pidana badan, terdakwa juga dijatuhi denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

‎Majelis hakim menyatakan Ermalia Wendi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang merugikan keuangan negara.

Dalam perkara yang sama, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis terhadap Mardiantoni, staf pemasaran dan marketing BSI KCP Rimbo Bujang. Ia divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.

Kedua terdakwa dinyatakan terlibat dalam kasus korupsi penyaluran KUR di BSI KCP Rimbo Bujang pada tahun 2021 dengan nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp 4.825.000.000.
‎Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

‎Sebelumnya, JPU menuntut Ermalia Wendi dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, sementara Mardiantoni dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta.

Usai pembacaan putusan, pihak terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎”Kami akan pikir-pikir terlebih dahulu,” ujar kuasa hukum terdakwa.

‎Hal serupa juga disampaikan JPU yang menyatakan akan mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

Dalam persidangan terungkap, modus yang digunakan kedua terdakwa yakni dengan mengumpulkan 26 pengajuan KUR dari sejumlah nasabah. Berkas pengajuan tersebut kemudian diproses dengan cara merekayasa dan memanipulasi data agar seolah-olah memenuhi persyaratan. Selanjutnya, keputusan pencairan pembiayaan KUR dilakukan oleh terdakwa Ermalia Wendi.

Jaksa juga menghadirkan barang bukti dalam perkara ini sebanyak 111 item, yang berkaitan dengan tindak pidana rekayasa dokumen persyaratan pembiayaan KUR di BSI KCP Rimbo Bujang 1, Kabupaten Tebo, tahun 2021.
‎Kasus korupsi KUR BSI tersebut terjadi di Kantor BSI KCP Rimbo Bujang 1 yang berlokasi di Jalan Pahlawan, Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Polres Situbondo Tangkap Dua Residivis Narkotika Asal Jember dan Sita 42,07 Gram Sabu-sabu

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Situbondo — Satresnarkoba Polres Situbondo menangkap dua pria berinisial MS (52) dan DH (55) asal Kabupaten Jember dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Raya Situbondo – Bondowoso, Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan kedua tersangka pada Kamis, 1 Januari 2026.

Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Tatang Purwodadi, menyebutkan kedua tersangka merupakan residivis kasus serupa, dengan salah satu di antaranya baru bebas dari lembaga pemasyarakatan (lapas) sekitar lima hari sebelum penangkapan.

“Total narkotika jenis sabu yang disita adalah 42,07 gram yang terbagi dalam beberapa pocket plastik klip,” ujar Iptu Tatang pada Sabtu, 17 Januari 2026.

Dalam penggeledahan, polisi mengamankan MS bersama tas berisi paket sabu dan uang tunai Rp 8,5 juta, sementara DH diamankan bersama kendaraan bermotor dan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan tersangka dan mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jatim,” ujarnya.

Continue Reading

PERKARA

Jadi Saksi Korupsi PJU, Novandri Panca Putra Bantah Terima Fee Proyek Meski JPU Perlihatkan Bukti Transfer

DETAIL.ID

Published

on

‎‎DETAIL.ID, Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kerinci kembali mencecar saksi dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 yang digelar di Pengadilan Negeri PN Jambi pada Selasa, 13 Januari 2026.

‎Kali ini JPU menghadirkan 8 saksi yang terdiri dari 3 Anggota DPRD Kerinci 2019-2024 yakni Novandri Panca Putra, Erduan dan Jumadi. Kemudian ada Desy Ervina Pimpinan Bank Jambi Kerinci, Zendra pegawai Dishub Kerinci, dan salah seorang kontraktor bernama Zendra.

‎Keterangan menohok pun terungkap saat JPU mencecar Novandri Panca Putra, yang menjabat sebagai anggota Banggar dan anggota Komisi III saat kasus berjalan. Dalam persidangan, Novandri mengakui pernah mengusulkan program PJU untuk 3 desa melalui pokok-pokok pikiran (pokir) hasil reses.

‎Menurut Novandri, aspirasi tersebut dihimpun saat reses, dilaporkan ke sekretariat DPRD, lalu diinput sendiri ke dalam aplikasi sistem pengusulan. Namun saat ditanya terkait nilai anggaran pokir PJU tersebut, saksi mengaku lupa.

‎JPU kemudian mengungkap bahwa nilai usulan PJU dari saksi mencapai sekitar Rp 600 juta, namun Novandri berdalih angka tersebut hanya bersifat estimasi. Ia juga mengaku tidak mengingat nominal anggaran PJU yang tercantum dalam APBD murni 2023.

‎Meski berstatus sebagai anggota Banggar, Novandri berulang kali mengklaim tidak ingat saat ditanya apakah pagu indikatif anggaran PJU dibahas dalam pembahasan Banggar. JPU pun menyoroti kejanggalan lonjakan anggaran.

‎Dalam persidangan terungkap, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) awalnya hanya mengusulkan pagu anggaran PJU sebesar Rp 479 juta, dengan pagu indikatif Rp 750 juta. Namun, pada akhirnya anggaran PJU membengkak hingga mencapai sekitar Rp 3,4 miliar.

‎”Saya sepengetahuan itu ada pokir-pokir tadi yang menyebabkan pagu tersebut menjadi mengendut,” ujar Novandri saat ditanya JPU mengenai penyebab melonjaknya anggaran.

‎Jaksa juga mempertanyakan apakah secara aturan pagu anggaran boleh melebihi pagu indikatif. Namun, saksi kembali mengelak dengan alasan tidak mengingat detail pembahasan tersebut.

‎Selain soal anggaran, JPU juga mendalami dugaan aliran dana dari Kadis Perhubungan Kerinci, Heri Cipta. Saat ditanya apakah pernah menerima fee proyek PJU atau transfer uang dari Heri Cipta, Novandri mengklaim tidak pernah.

‎”Seingat kami enggak, mungkin ada hubungan apa namanya bisnis,” kata Panca Putra.

‎Namun JPU kemudian mempertontonkan  sejumlah bukti transfer tertanggal 1 September 2023 senilai Rp 6 juta yang diduga berasal dari Heri Cipta, lengkap dengan percakapan antara mereka berdua.

‎Menanggapi hal itu, Novandri berkelit dengan mengklaim transfer tersebut berkaitan dengan aktivitas usaha miliknya, seperti sembako, pertanian, serta jasa angkutan material.

‎Tak berhenti di situ, JPU kemudian mengungkap soal percakapan dengan transaksi Rp 140 juta oleh saksi dengan Terdakwa Heri Cipta, yang oleh saksi kemudian diklaim sebagai pembayaran atas berbagai pekerjaan, seperti pengurukan tanah, penggunaan alat berat, dan jasa pengangkutan material.

‎Melihat sikap saksi yang berbelit-belit, Hakim Ketua Tatap Urasima Situngkir menegur saksi. Agar berterus terang. sampai saat ini sidang pemeriksaan saksi masih terus berlangsung di PN Jambi.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs