Connect with us
Advertisement

PERKARA

Robby Anangga Kaget Ditetapkan Jadi Tersangka Walau Menang di Perdata

Published

on

detail.id/, Medan – Mantan anggota DPRD Sumut, Robby Anangga, mengaku kaget dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polda Sumut dalam kasus fee transportasi untuk distribusi gas elpiji 3 kilogram atau gas melon.

“Padahal klien saya ini sudah memenangkan kasus perdata ini hingga tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Medan,” kata Syarwani SH selaku kuasa hukum Robby Anangga dalam konfrensi pers, Sabtu, 22 Oktober 2022.

Robby Anangga sendiri turut hadir dalam konferensi pers tersebut. Syarwani menilai penetapan kliennya sebagai tersangka sangat ganjil dan keliru

Syarwani menjelaskan, Polda menetapkan Robby sebagai tersangka melalui Surat Keputusan Nomor: SP Status/230/X/2022/Ditreskrimum, tanggal 20 Oktober 2022, dalam kasus transport fee, menyimpan berbagai kejanggalan dan kekeliruan.

Sebab, kasus itu masih berada di ranah perdata. Selain itu, tak sekalipun ada bukti transaksi uang atau barang yang merugikan pelapor, yakni Delmeria Sikumbang.

Syarwani curiga penetapan tersangka pada Robby bernuansa dipaksakan dan dipolitasasi. Syarwani berharap Polda Sumut mau melihat Perjanjian Kesepakatan Kerjasama tertanggal 1 Februari 2018 sebagai satu alat bukti.

Kata dia, perjanjian itu ditandatangani oleh Delmeria Sikumbang, Indra Alamsyah, dan Robby Anangga sendiri dan dinilai oleh para hakim [erdata sebagai perbuatan melanggar hukum.

Artinya, perjanjian kerjasama ketiga orang tersebut batal demi hukum yang di ranah perdata hingga tingkat Pengadilan Tinggi telah mendapatkan keputusan inkrah.

Para pelapor sendiri, kata Syarwani, masih bisa menggugat perkara perdata itu di tingkat kasasi.

Syarwani menegaskan, dalam gelar pekara di Polda Sumut, Robby Anangga sendiri tak bisa dibuktikan secara ril menggelapkan harta atau benda milik Delmeria Sikumbang.

“Tak ada bukti serahterima barang atau uang kepada pelapor, sehingga harus mengantarkan Robby ditetapkan tersangka,” sebut Syarwani.

Anehnya lagi, pada tanggal 13 oktober 2022, Robby Ananggara ‘digembar-gemborkan’ ramai diberitakan kuasa hukum pelapor dan oknum pejabat di Polda Sumut bahwa Robby Anangga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun fakta rilnya berbeda, secara administratif, Robby ditetapkan tersangka pada tanggal 20 Oktober 2022. Berbedanya fakta administratif dengan keterangan oknum Polda dan kuasa pelapor, memberikan sinyalemen kalau penetapan Robby sebagai tersangka diduga “dikompromikan’ terlebih dahulu oleh oknum pejabat Polda Sumut dan pelapor.

Kronologis Singkat
Senada, Robby Anangga menjelaskan bahwa perikatan kesepakatan bersama dengan Indra Alamsyah, Delmeria Sikumbang pada tanggal 1 Feb 2018, murni soal DO (Delivery Order) yang diangkut dikarenakan ada kendaraan mereka yang digunakan.

Selanjutnya, tidak ada kewajiban dalam perikatan tersebut untuk memberi transport fee sebagai mana yang dilaporkan Delmeria Sikumbang di Polda Sumut, sehingga ia berujung ditetapkan sebagai terasangka.

Selanjutnya, pada Februari 2021, truk Delmeria ditarik leasing dimana ternyata truk tersebut bukan milik Delmeria, melainkan milik Irama Pinem, yang akhirnya berbuntut kesepakatan dalam kerjasama pengangkutan tersebut pun pihak Delmeria tak bisa memenuhinya.

Dan yang menjadi keheranan, terang Robby, dirinya ditetapkan sebagai tersangka diduga menggelapkan transport fee dari Pertamina sangat tidak logis dan tak berbukti. “Terlebih lagi persoalan transport fee tidak ada diatur dan disepakati dalam isi kesepakatan bersama,” ujarnya.

Bahkan, kalau pun Delmeria merasa ada kerugian yang dialaminya, ada klausul di dalam kesepakatan bersama, yakni poin 5 yang menegaskan sebagai berikut: “Apabila terjadi permasalahan di kemudian hari, para pihak sepakat menempuh jalur hukum perdata di PN Lubuk Pakam,” tukas Robby.

Sehingga sangat aneh, bila kini dari persoalan kesepakatan bersama tersebut muncul persoalan atau kasus di ranah Poldasu. “Bila merujuk dari kesepaaktan bersama poin 5 tersebut, hal ini sudah salah alamat,” bilangnya.

Kemudian lagi, lanjut Robby, kesepakatan kerjasama tertanggal 1 Februari 2018, sudah runtuh secara hukum lewat uji materil di PN Medan dan dikabulkan serta dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Medan.

Dengan kata lain, dasar Delmeria melaporkan dirinya sudah gugur karena pondasinya sudah runtuh. “Tapi kok penyidik malah menetapkan saya sebagai tersangka, ada apa ini,” keluhnya.

Untuk itu, diharapkan penyidik bersikap profesional, dan objektif dalam menangani kasus ini. “Jangan karena ada intervensi terhadap kasus ini sehingga dipaksakan penetapan tersangka,” tegasnya.

Karena itu Robby berharap Kapolda Sumut meninjau ulang penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia mengingatkan kalau Polri saat ini ingin melakukan sikap bersih-bersih.

Reporter: Heno

PERKARA

Ahli Hukum Perbankan UGM: Kerugian BUMN Bukan Kerugian Negara

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kerugian BUMN tidak dapat serta merta menjadi kerugian keuangan negara. Hal tersebut jadi salah satu poin penekanan Prof Nindyo Pramono, saat memberikan keterangan sebagai ahli dari penasihat hukum terdakwa Bengawan Kamto di PN Jambi pada Rabu, 22 April 2026.

‎Ahli hukum perbankan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

‎Dimana, kekayaan negara yang dipisahkan kini berada pada Danantara sebagai holding BUMN. Sementata BUMN sendiri murni berbentuk PT, yang penyertaan modalnya tidak terikat dengan kekayaan negara yang dipisahkan.

‎”Jadi kerugian PT (BUMN) tidak ada kaitannya dengan kekayaan negara. Kerugian perusahaan, itu kerugian perusahaan. Kalau dividen (keuntungan) itu masuk ke holding investasi, Danantara. Danantara masuk ke kas negara,” ujar Nindyo.

‎Penasihat hukum terdakwa Bengawan, Ilham kemudian meminta pandangan soal tugas tanggung jawab yang melekat pada direksi, serta perlindungan hukumnya. Di sini, Nindyo mengacu pada UU No 40 tahun 2007. Dimana pada prinsipnya, direksi bertanggungjawab atas kebijakannya.

‎Namun dalam setiap kebijakan pengelolaan perusahaan, direksi tak selalu bisa memastikan bahwa suatu kebijakan bakal beruntung pada keuntungan bagi perusahaan. Doktrin Business Judgment Rule (BJR) pun masuk melindungi direksi dari tanggung jawab pribadi atas kerugian perusahaan akibat keputusan bisnis, selama diambil dengan iktikad baik, kehati-hatian, tanpa konflik kepentingan, dan bertujuan untuk kepentingan perusahaan.

‎”Lalu bagaimana dengan perlindungan hukum terhadap komisaris?” ujar Ilham.

‎Menurut Nindyo, berdasarkan UU Perseoraan Terbatas, posisi komisaris bertugas melakukan pengawasan atas perbuatan pengurusan direksi, dengan catatan adanya iktikad baik dan bertanggungjawab sebagaimana diatur dalam Pasal 108 UU 40 tahun 2007.

‎”Kalau direksi melakukan kesalahan atau kelalaian sehingga keputusan bisnis merugikan perseroan. Kepada mereka bisa dimintai pertanggungjawaban sampai dengan harta pribadi,” katanya.

‎Hal ini juga berlaku sama dengan komisaris berdasarkan ketentuan undang undang serupa. Dengan upaya hukum gugatan keperdataan.

‎Penasihat hukum kemudian masuk lebih dalam, dengan berkaca pada kasus PT PAL, dimana Bank BUMN disebut memberikan fasilitas kredit setelah melalui langkah-langkah sebagaimana SOP internal bank.

‎”Apabila kemudian ini terjadi kredit macet, apakah penegakan hukumnya masuk ke ranah pidana perbankan, pidana umum, atau masuk ke Tipikor dikaitkan dengan kerugian keuangan negara tadi?” katanya.

‎Soal ini, Nindyo melihat dari kacamata hukum bisnis berpandangan bahwa hal tersebut tak jauh beda dengan perjanjian pinjam meminjam pada umumnya.

‎Selagi segala ketentuan sebagaimana SOP telah ditempuh dengan baik. Kemudian ada iktikad baik dari debitur, semacam penambahan personal guaranty hingga corporate guaranty.

‎”Dari konteks hukum bisnis, ini menunjukan adanya iktikad baik untuk menjamin atas kredit yang diterima. Saya tidak melihat adanya perbuatan melawan hukum secara perdata. Kalau secara hukum pidana itu bukan konteks saya,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Polda Jambi Tindak Penyalahgunaan Gas Subsidi di Pematang Gajah: Dua Kabur, Satu Tertangkap

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap praktik penyalahgunaan gas LPG subsidi di Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi. Dalam kasus ini, 1 orang pelaku berhasil diamankan, sementara 2 lainnya melarikan diri.

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengatakan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas pemindahan isi tabung gas LPG 3 kg ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg secara ilegal.

‎”Tim melakukan penyelidikan dan menemukan aktivitas pemindahan isi gas tanpa izin di lokasi tersebut,” ujar Kombes Pol Taufik Nurmandia, dalam konferensi pers di Polda Jambi pada Rabu, 22 April 2026.

Petugas yang menuju lokasi dengan berjalan kaki sejauh sekitar 5 kilometer kemudian mendapati 3 orang tengah melakukan aktivitas ilegal. Namun saat penindakan, 2 pelaku melarikan diri dan 1 orang berinisial RA berhasil diamankan.

Dari hasil pemeriksaan, RA mengaku menjalankan aktivitas tersebut atas perintah seseorang berinisial DS. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan seorang pria berinisial MPS yang berperan sebagai pengantar tabung gas subsidi ke lokasi.

Saat ini, kedua pelaku yang diamankan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

‎Polda Jambi menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan distribusi gas subsidi merugikan masyarakat dan melanggar hukum. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas serupa.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Kejati Jambi Tegaskan Terus Pantau Pengelolaan Pabrik PT PAL, ke Depan Bakal Turun ke Lokasi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menegaskan komitmennya untuk terus memantau perkembangan perkara terkait pengelolaan pabrik kelapa sawit PT PAL. Pemantauan dilakukan secara intensif, terutama dengan merujuk pada fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi, Adam Ohailed mengatakan setiap fakta yang muncul di persidangan akan menjadi pijakan dalam menentukan langkah penegakan hukum selanjutnya.

‎”Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum. Setiap perkembangan akan dikaji secara cermat dan profesional,” kata Adam pada Selasa kemarin, 21 April 2026.

‎Hal senada disampaikan Asisten Intelijen Kejati Jambi, Muhammad Husaini. Ia menyebut pihaknya turut melakukan pengawasan menyeluruh terhadap dinamika di lapangan guna mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

‎”Kami terus melakukan pengumpulan data dan pemantauan untuk memastikan situasi tetap kondusif,” ujarnya.

Sebagai bagian dari pendalaman perkara, Kejati Jambi berencana melakukan pengecekan langsung ke lokasi pabrik. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kondisi faktual terkait penguasaan, operasional, serta pengelolaan aset yang menjadi objek perkara.

Kejati Jambi menegaskan seluruh proses akan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, dengan mengedepankan kepastian hukum serta kepentingan negara. “Kita akan mengambil langkah tegas,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs