DETAIL.ID, Jakarta – Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J terus bergulir. Majelis hakim resmi menolak nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa Bripka Ricky Rizal (RR).
Hal itu disampaikan Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela di pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 26 Oktober 2022. Sidang pun akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
“Mengadili, menyatakan menolak nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo seluruhnya,” katanya.
Ia menyampaikan bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil. Kasus ini akan segera memasuki tahap pembuktian, seperti dilansir detik.com.
Sidang lanjutan akan digelar pada Rabu, 2 Oktober 2022 mendatang. Terdakwa RR akan dihadapkan dengan saksi- saksi dari keluarga Brigadir J.
Hal yang sama juga dialami oleh terdakwa Kuat Ma’ruf (KM). Majelis hakim menolak nota keberatan terdakwa KM. Wahyu mengatakan persidangan lanjutan untuk kedua terdakwa akan digabungkan pada minggu depan.
“Penasihat hukum kami sampaikan persidangan akan kami gabungkan dengan Ricky jadi mohon berbagi tempat duduk dengan penasihat hukum Ricky,” kata Wahyu.
Sidang lanjutan akan menghadirkan 12 saksi yang merupakan keluarga Brigadir J. Semua saksi juga telah dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Bharada E.
ke-12 saksi tersebut yakni, Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Rohani Simanjuntak, Roslin Emika Simanjuntak, Mahareza Rizky, Vera Maretha Simanjuntak, Sangga Parulian Sianturi, Indrawanto Pasaribu, dan Novita Sari Nadeak.
Discussion about this post