DETAIL.ID, Merangin – Tupar Riyanto (39), warga Desa Rejo Sari, Kecamatan Pamenang nyaris tewas di tangan Budi Kurniawan (36), yang tak lain adalah tetangga korban. Akibat tindakan pencurian dengan kekerasan, korban menderita luka robek di tangan bagian kiri dan harus dirawat di rumah sakit swasta Merangin.
Dari data yang berhasil dihimpun menyebutkan sebelum kejadian korban tengah tertidur pulas di dalam rumahnya. Sekitar pukul 03.30 WIB dini hari, korban yang tengah terlelap tidur di kamarnya tiba-tiba tersadar. Mulut korban sudah dibekap pelaku. Korban berusaha melakukan perlawanan dengan menggigit jari pelaku.
Pelaku yang sudah ketahuan aksinya langsung menebas tangan korban menggunakan senjata tajam jenis parang yang dibawa pelaku. Senjata tajam pelaku mengenai tangan sebelah kiri korban sehingga membuat korban terkapar dan meminta pelaku tidak membunuhnya.
“Jangan bunuh aku, apa yang kamu mau ambilah,” kata korban.
Melihat korbannya tak berdaya, pelaku kemudian membawa uang milik korban sebesar Rp 6 juta lebih. Usai merampas harta dan melukai korbannya, pelaku langsung melarikan diri.
Sekitar pukul 05.00, warga sekitar yang mendengar teriakan korban kemudian berdatangan. Melihat korban berlumuran darah. Warga kemudian membawa ke RS MMC Bangko. Sementara itu warga melaporkan kejadian perampok ke Polsek Pamenang.
Polisi yang mendapatkan laporan sekitar pukul 05.00 langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mendapatkan ciri-ciri pelaku. Saat ditangkap, pelaku tengah berada di dalam rumahnya bersembunyi.
Saat ditangkap pelaku tidak melawan. Polisi kemudian meminta pelaku menunjukkan barang bukti kejahatannya yang disimpan di belakang rumah. Begitu pula, senjata tajam yang digunakan membacok korban turut diamankan.
Kepada polisi, pelaku niat jahatnya muncul karena korban baru memanen hasil sawitnya. Pelaku meyakini korban memiliki uang banyak hasil panen.
Kapolsek Pamenang AKP David Tampubolon menjelaskan, sebelum pelaku melakukan aksinya terlebih dulu memantau situasi rumah korban dengan berpura-pura membeli rokok di warung korban.
“Selain itu pelaku juga mengira korban memiliki banyak uang setelah panen sawit. Ini murni perampokan,” kata Kapolsek pada Sabtu, 15 Oktober 2022.
Kapolsek juga menjelaskan bahwa pelaku diancam dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun.
Reporter: Daryanto
Discussion about this post