DETAIL.ID, Jakarta – Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali digelar hari ini, Senin 7 November 2022.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.
Majelis hakim memutuskan menggabung sidang tiga terdakwa tersebut dengan alasan mengejar waktu.
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengungkapkan pihaknya menghormati keputusan penggabungan sidang dimaksud. Ia menegaskan kliennya siap untuk bertemu dengan dua terdakwa lain.
“Kami kuasa hukum Bharada E menghormati keputusan hakim terkait penggabungan sidang. Klien kami sudah siap dalam situasi apa pun,” ujar Ronny, dilansir dari CNNIndonesia Minggu 6 November 2022.
Meskipun begitu, dalam sidang nanti, Ronny akan menyampaikan surat kepada majelis hakim untuk memohon agar sidang selanjutnya dilakukan secara terpisah.
Hal itu mengingat keterangan Richard berbeda dengan Ricky dan Kuat.
“Ini juga untuk menjaga kenyamanan klien kami dalam konsisten mengungkap kasus ini. Nanti kita mohonkan besok [red, hari ini] ke majelis hakim,” ucapnya.
Berdasarkan informasi Ronny, setidaknya akan ada 12 saksi yang diperiksa dalam persidangan hari ini yaitu:
1. Rojiah als. Jiah (ART Ferdy Sambo di rumah Jl. Saguling).
2. Sartini (ART Ferdy Sambo di rumah Jl. Saguling).
3. Anita Amalia Dwi Agustine (Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong).
4. Bimantara Jayadiputro (Provider PT Telekomunikasi Seluler bagian Officer Security and Tech Compliance Support).
5. Viktor Kamang (Legal Counsel pada provider PT XL AXIATA).
6. Tjong Djiu Fung als. Afung (biro jasa CCTV).
7. Raditya Adhiyasa (pekerja lepas di Biro Paminal).
8. Ahmad Syahrul Ramadhan (Sopir Ambulans).
9. Ishbah Azka Tilawah (Petugas Swab di Smart Co Lab).
10. Nevi Afrilia (Petugas Swab di Smart Co Lab).
11. Novianto Rifa’i (Staf Pribadi Ferdy Sambo).
12. Sadam (Sopir Ferdy sambo).
Richard, Ricky dan Kuat didakwa jaksa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Discussion about this post