DETAIL.ID, Jakarta – Aksi sejumlah pengendara motor (pemotor) yang menyerobot trotoar masih kerap ditemui. Terbaru video viral pemotor melintasi trotoar yang dilengkapi guiding block atau garis putus-putus membantu penyandang tunanetra.
Video menunjukkan agresi tidak terpuji pemotor itu sontak pribadi dicemooh netizen. Menurut mereka menyerobot jalur pedestrian saja telah salah, apalagi melaju di atas guiding block.
Dalam video tersebut terlihat sejumlah pemotor tidak mau menghadapi kemacetan Jakarta mengutip akun Twitter, Mas Adem.
Untuk diketahui guiding block didesain untuk menolong penyandang disabilitas khususnya tunanetra saat berjalan.
Mengenal fungsi guiding block
Penggunaan guiding block salah satunya pada trotoar dikelola melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/ PRT/ M/ 2006 Tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas Pada Bangunan Gedung, dan Lingkungan.
Menurut aturan guiding block ialah jalan pemandu bagi penyandang cacat untuk berjalan dengan mempergunakan tekstur ubin pengarah maupun ubin perayaan. Guiding block ini berbentuk ubin yang memiliki acuan.
Pada lampiran hukum itu tertulis ada dua acuan dari ubin guiding block, pertama tekstur bermotif garis-garis yang menunjukkan arah perjalanan.
Kemudian tekstur ubin peringatan (bundar). Fungsi kedua ini memberi peringatan terhadap adanya pergeseran situasi di sekitarnya.
Berikut daerah yang mesti mempunyai guiding block:
A. Di depan jalur lalu-lintas kendaraan.
B. Di depan pintu masuk/keluar dari dan ke tangga atau akomodasi persilangan.
dengan perbedaan ketinggian lantai.
C. Di pintu masuk atau keluar pada terminal transportasi lazim atau area penumpang.
D. Pada pedestrian yang menghubungkan antara jalan dan bangunan.
C. Pada pemandu arah dari akomodasi biasa ke stasiun transportasi lazim terdekat.
Larangan motor naik trotoar
Pengendara sepeda motor yang melanggar hukum alasannya melintasi trotoar diancam pidana menurut regulasi yang ada. Ancaman hukuman pengendara motor yang menyerobot trotoar bahkan bisa dikenakan pasal berlapis, sebagaimana disebutkan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 22/2009 pasal 275 dan 284.
Pada pasal 275 disebutkan pengendara yang mengabaikan dan mengusik akomodasi pejalan kaki, termasuk trotoar akan dipidana dengan kurungan penjara maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Sementara pasal 284 menyebutkan pengendara kendaraan bermotor wajib mengutamakan keamanan pedestrian. Apabila ada pengendara yang melanggar ketentuan ini mampu diancam kurungan penjara paling usang dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.