DETAIL.ID, Jakarta – JakPenda menjadi salah satu fitur unggulan terkait pajak dalam JAKI, aplikasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menawarkan beragam berita resmi dan layanan penduduk .
Lewat JAKI, pengguna mampu mengakses info resmi seputar Jakarta, eksklusif dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Tak cuma itu, pengguna juga dapat memeriksa dan membayar pajak secara online.
Adapun Program Pengungkapan Sukarela (PPS) bersifat wajib bagi warga negara Indonesia yang belum melaporkan harta kekayaan secara rinci baik individual, perusahaan, atau badan usaha, terlepas dari memiliki NPWP ataupun tidak.
Sehingga, pengguna yang memenuhi standar dan ingin cek kewajiban pajak terlebih dahulu sebelum mengikuti PPS, mampu memanfaatkan aplikasi JAKI yang punya fitur kolaborasi dengan Bapenda, yaitu JakPenda mirip berikut.
Ketika membuka JAKI, akan tampaklaman utama yang memperlihatkan sejumlah fitur. Klik Lainnya, kemudian pilih JakPenda. Di laman itu, akan ada profil bertuliskan nama pengguna.
Kemudian klik button tersebut untuk masuk ke profil Wajib Pajak. Profil ini berisi isu jenis wajib pajak, domisili, nomor KTP, nomor NPWP, dan nomor HP.
Sementara kembali ke laman utama, pengguna juga akan memperoleh tiga pilihan layanan pajak yang mampu diakses melalui JakPenda, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Pajak Daerah.
Dan terakhir, terdapat bagian Riwayat Kode Bayar yang mampu diakses pengguna untuk mengetahui riwayat arahan bayar pada PBB dan Pajak Daerah.
Cara Cek Pajak di JakPenda
Pada laman utama JakPenda, pengguna harus memilih satu dari tiga layanan pajak yang hendak diakses. Lalu, ikuti isyarat pada masing-masing layanan.
Setelah mengakses layanan pajak pilihan, pengguna akan diminta memasukkan data tertentu untuk mendapatkan informasi terkait status pembayaran pajak dan yang lain.
Misalnya, untuk mengevaluasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pengguna akan diminta memasukkan nomor kendaraan bermotor. Setelah itu, klik Cek Pajak yang akan menampilkan tiga bab info, ialah info kendaraan, mirip nomor polisi, merek, tipe, milik ke-, tahun pengerjaan, nilai jual, status blokir, dan abad berlaku pajak.
Lalu, riwayat semisal Besar PKB Pokok terakhir dan Tanggal Bayar PKB Pokok Terakhir. Selain itu, ada pula Rincian Pajak, yang mencakup PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Pengesahan, PNBP Plat, PNBP Cetak STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), PNBP Nopol (Nomor Polisi), PKB Pokok, PKB Denda, SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) Pokok, SWDKLLJ Denda, dan total tagihan.
Informasi yang ditampilkan pada laman menyesuaikan dengan layanan pajak yang dipilih pengguna. Untuk itu, secepatnya unduh aplikasi JAKI di Google Play Store atau Apple App Store secara gratis untuk menerima fasilitas membayar pajak.