DETAIL.ID, Jakarta – Partai Buruh dan serikat pekerja menyambut baik Permenaker Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Perintah itu dikeluarkan pada Sabtu 19 November 2022. Seharusnya UMP 2023 dinaikkan 10 persen.
“Apresiasi sikap Partai Buruh dan Serikat Buruh dan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan Menaker Ida Fauziyah yang tidak menggunakan PP No 36 Tahun 2021,” kata Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal dalam jumpa pers virtual, Minggu, 20 November 2022.
Ketentuan Permenaker tentang UMP 2023, kata dia, menjadi dasar bagi pemerintah baik pusat maupun daerah untuk menetapkan kenaikan UMP dan upah minimum kabupaten dan kota (UMK). Said berharap, aturan yang berlaku mulai 1 Januari 2023 itu menjadi dasar hukum di tahun-tahun mendatang.
Ia juga mengingatkan, Permenaker baru tidak hanya berlaku pada 2023, tetapi juga harus diterapkan pada tahun-tahun berikutnya hingga peraturan baru disahkan, yaitu hukum kolektif tentang klaster hukum kontrak kerja.
“Kami yakin Presiden Jokowi akan mengesahkan Perpuo di bawah Omnibus Law hingga Amandemen Krep Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja diterbitkan nanti, dan Permenaker Nomor 18 akan tetap berlaku sebagai dasar penetapan upah minimum di seluruh Indonesia,” ujar.
Sebelumnya, Ida menerbitkan Ordonansi Ketentuan UMP 2023. Salah satunya, untuk provinsi yang sudah memiliki upah minimum, kenaikannya tidak boleh lebih dari 10 persen.
“Apabila hasil penghitungan penyesuaian upah minimum melebihi 10 persen, Gubernur akan menetapkan upah minimum tidak lebih dari 10 persen,” seperti dikutip dari surat keputusan tersebut, Sabtu, 19 November 2022.
Discussion about this post