DETAIL.ID, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap VII telah dimulai.
Adapun BSU tersebut diperuntukkan bagi 3,6 juta pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.
“Penyaluran BSU tahap VII melalui Kantor Pos telah disalurkan sejak beberapa hari kemarin,” kata Menaker Ida Fauziyah 2 November 2022 kemarin dikutip dari detik.com
Untuk penyalurannya, masih sama seperti sebelumnya yakni melalui transfer ke rekening bank yang tergabung dalam bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.
Penyaluran melalui Kantor Pos dilakukan untuk tenaga kerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara atau memiliki rekening yang bermasalah.
Menurut Ida, pencairan BSU melalui Kantor Pos berbeda dengan mekanisme penyaluran lewat Bank Himbara.
Kantor Pos harus mencetak undangan terlebih dahulu bagi para calon penerima BSU yang telah lolos verifikasi dan validasi.
“Kantor Pos mencetak undangan, kemudian menyampaikan undangan tersebut pada penerima BSU melalui perusahaan,” ujarnya.
Nah nanti penyaluran dilakukan dengan 2 skema, kata dia, secara kolektif di perusahaan atau penerima ini mengambil langsung di Kantor Pos.
Lebih lanjut Menaker menyampaikan, untuk mengetahui penerima BSU terdaftar di kantor Pos. Pekerja dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi Pospay.
Ida pun berharap, penyaluran BSU baik melalui bank Himbara maupun PT Pos Indonesia ini dapat terselesaikan dalam waktu dekat.
Discussion about this post