DETAIL.ID, Jakarta – Pesta demokrasi yakni Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 semakin dekat. Tahapan menuju Pemilu 2024 yang berkualitas, salah satunya dilakukan melalui verifikasi partai politik (Parpol) peserta Pemilu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan verifikasi administrasi (vermin) Parpol calon peserta Pemilu 2024. Hasilnya, KPU memutuskan lima Parpol tak lolos Vermin.
Kelima parpol tersebut yakni Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, Partai Republiku Indonesia, serta Partai Keadilan dan Persatuan (PKP).
Keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Tertuang dalam pengumuman Nomor 12/PL.01.1-Pu/05/2022 tertanggal 18 November 2022 yang lalu.
Sebelumya, partai- partai tersebut telah mengajukan gugatan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dimana kelima partai itu sempat memenangkan gugatan di Bawaslu.
Gugatan itu dilakukan atas putusan pertama KPU yang menyebut kelimanya tidak memenuhi syarat.
Selanjutnya KPU memberikan kesempatan selama 1×24 jam bagi lima parpol itu untuk melakukan perbaikan dokumen melalui Sipol pada 7 November 2022.
Namun, setelah diberikan kesempatan untuk memperbaiki, KPU menyatakan kelimanya tetap tidak memenuhi syarat.
“Status: tidak memenuhi syarat,” kata KPU RI dalam pengumuman tersebut.