Polda Jambi Tangkap Kurir Ganja Sebanyak 4,8 Kg, Ternyata Masih Pelajar

Jumpa Pers Ditresnarkoba Polda Jambi, Kamis, 17 November 2022.
Jumpa Pers Ditresnarkoba Polda Jambi, Kamis, 17 November 2022.

DETAIL.ID, Jambi – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi menggelar jumpa pers pada Kamis, 17 November 2022, terkait kasus penemuan narkoba jenis ganja seberat 4,8 kilogram.

Dalam jumpa pers, Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Mat Sanusi mengatakan kasus ini dapat diungkap berawal dari informasi adanya pengedaran narkotika jenis ganja.

Sementara Kasubbid Penmas Polda Jambi, Kompol Mas Edy saat dikonfirmasi menyebut tersangka merupakan seorang pelajar berinisial MFA dengan usia 17 tahun.

Tim Ditresnarkoba Polda Jambi menangkap MFA setelah dilakukan pendalaman laporan pada Senin, 7 November 2022. Ia ditangkap saat sedang menjadi kurir ganja tersebut.

“Pada saat  dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan 1 paket plastik warna hitam berisikan Narkotika jenis ganja yang hendak diantarkannya kepada pemesan,” kata Kompol Mas Edy.

Ia mengatakan tim Ditresnarkoba segera melakukan pengembangan. Hasilnya, ditemukan sebanyak 50 paket narkotika jenis ganja di plastik warna hitam.

Selain ganja, polisi juga menemukan 2 toples berisikan 46 paket kertas narkotika serta 1 paket bungkus besar yang diduga narkotika jenis ganja. Tersangka dan seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolda Jambi.

Setelah diinterogasi,  tersangka pun mengakui perbuatannya. Hal itu dilakukan karena  perintah dari kakak kandunganya berinisial RZ yang saat ini dalam pengejaran

“Tersangka ini merupakan seorang pelajar dan anak dibawah umur, ia diperintahkan oleh kakak kandungnya sendiri untuk menjadi kurir narkoba. Tersangka MFA hanya dibayar sejumlah Rp. 20.000 setiap pengantaran paket tersebut,” kata Mas Edy.

Lebih lanjut, Mas Edy mengatakan Ditresnarkoba akan terus mencari kakak kandung tersangka (RZ) untuk dimintai pertanggungjawaban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *