DETAIL.ID, Merangin – Upaya Bupati Merangin, H Mashuri menuntaskan persoalan aset tanah milik Pemkab Merangin yang dikuasai pihak ketiga ke Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menemukan titik terang.
Rapat Koordinasi (Rakor) yang diikuti bupati dari siang hingga Senin malam, 7 November 2022 di Auditorium lantai 16 Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan itu melahirkan sejumlah kesepakatan.
“Ada tujuh poin kesepakatan yang kami tandatangani dari penyelesaian aset tanah di KPK tersebut. Intinya dengan pihak ketiga yang menguasai tanah itu, melalui mekanisme sewa,” ujar Bupati pada Selasa, 8 November 2022.
Ketujuh poin itu pertama, aset tanah rumah eks Dinas Camat Pamenang dan eks Kantor Pos Polisi Pamenang dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 7 Tahun 2012, yang beralamat di Kelurahan Pasar Pamenang, Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin atas nama Pemerintah Kabupaten Merangin adalah benar merupakan Barang Milik Pemerintah Kabupaten Merangin.
Poin kedua, aset tanah yang dimanfaatkan Yayasan Pendidikan Merangin untuk Kampus STKIP/Universitas Merangin dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 84 Tahun 2014 yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman kilometer 02, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko adalah benar merupakan Barang Milik Pemerintah Kabupaten Merangin.
Pada poin ketiga dibunyikan, pola Pemanfaatan Aset Pemerintah Kabupaten Merangin sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dan 2 (dua) di atas melalui mekanisme sewa.
Untuk poin keempat, mekanisme sewa sebagaimana maksud pada angka 3 (tiga) di atas, tarif sewanya mengacu kepada Peraturan Bupati Merangin Nomor 92 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Sewa Tanah dan Bangunan akan disepakati setelah dihitung oleh Penilai Pemerintah.
Sedangkan poin kelima, terkait dengan tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud angka 1 (satu) di atas, aset rumah eks Dinas Camat Pamenang dan eks Kantor Pos Polisi Pamenang bangunan dihapuskan dengan menggunakan mekanisme Permendagri 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah.
Pihak penyewa akan menyerahkan tanah dan bangunan setelah masa perjanjian sewa berakhir dengan memperhitungkan pemanfaatan aset tanah sejak tahun 2011 sampai dengan 2021.
Masa berakhirnya perjanjian sewa sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas pada tahun 2031 dengan masa perjanjian sewa selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. Aset berupa ruko diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Merangin pada tahun 2031.
Sementara itu poin keenam, terkait dengan bangunan sebagaimana dimaksud angka 2 (dua) di atas, aset bangunan tetap akan digunakan oleh Yayasan selama digunakan untuk lembaga pendidikan. Apabila pihak yayasan mengalihfungsikan di luar lembaga pendidikan, maka aset bangunan tersebut dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Merangin.
Poin ketujuh, terkait nilai sewa maupun retribusi sebagaimana yang dinyatakan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK akan dilakukan pembahasan lebih lanjut.
Reporter: Daryanto
Discussion about this post