DETAIL.ID, Jakarta – Putri Candrawathi terkonfirmasi penyakit Covid-19. Pengacara Arman Hanis meminta klientnya agar dirawat dengan dokter pribadi. Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai dokter pribadi untuk Putri belum diperlukan.
“Kita di Kejaksaan memiliki semua yang dibutuhkan sama mereka. Tempat kita ini udah layak, mereka (yang terpapar Corona) nggak dicampur kok, diisolasi ke tempat khusus. Sel khusus. Jadi belum diperlukan dokter dari luar kejaksaan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, saat dihubungi Rabu, 23 November 2022.
Ketut menuturkan tidak sembarang orang bisa menjenguk ke rutan Kejagung. Dia menyebutkan dari 38 tahanan Kejagung, hanya dua yang terpapar Corona yakni Putri dan satu penghuni dengan kasus impor garam.
“Di sini ada prosedur orang menjenguk. Nggak patuh prokes di mana? Kita kan di mana-mana bisa terpapar, kita nggak tahu ketika mereka keluar dari ruangan itu bisa bergaul sama siapa pada saat sidang kan,” ujarnya.
“Kita punya 38 tahanan yang kena cuma dua, yang satu laki-laki. Dia perkara impor garam,” lanjutnya.
Lalu Ketut mengatakan untuk saat ini kondisi Putri sudah stabil. Meski Putri sudah stabil, Kejagung hanya mengizinkan Putri mengikuti sidang via daring.
“Yang jelas kondisi beliau sudah stabil. Udah boleh ikut sidang zoom berarti sehat dong. Takut mengeluarkan yang bersangkutan takut menularkan kepada orang lain,” ucapnya.
Pengacara Minta Putri Dirawat Dokter Pribadi
Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis, sebelumnya meminta kliennya yang positif Corona atau COVID-19 dirawat oleh dokter pribadi. Arman mengatakan pihaknya telah mengirim surat ke majelis hakim perihal permohonan dokter pribadi yang merawat Putri.
“Surat permohonan, Bu Putri dapat dilakukan perawatan dengan dokter pribadi untuk COVID,” kata Arman dalam sidang di PN Jaksel, Selasa, 22 November 2022.
Hakim mempersilakan pengacara membuat surat permohonan pembantaran jika merasa dokter dari Kejagung tidak bisa merawat Putri.
“Jadi Saudara Penasihat Hukum, kalau seandainya rumah sakit kejaksaan dipandang tidak mampu, silakan lakukan bantaran,” ujar hakim.
“Kami seandainya tidak bisa dilakukan pembantaran, kami cuma ingin klien kami dirawat sekali dua kali kunjungan,” tutur Arman.
Discussion about this post