DETAIL.ID, Jambi – Dewan pengupahan Kota Jambi merekomendasikan nilai Upah Minimun Kota (UMK) Jambi tahun 2023 sebesar Rp 3.230.207,- naik senilai 8,6% dari UMK Jambi 2022.
Adapun rekomendasi usulan tersebut berdasarkan rapat dewan pengupahan Kota Jambi yang berlangsung pada 28 November 2022 di aula Dinas Ketenagakerjaan, UMKM dan Koperasi Kota Jambi yang dihadiri oleh pihak Pemerintah Kota Jambi, Dewan Pakar/Akademisi, perwakilan Badan Statistik Kota Jambi, perwakilan Apindo/Kadin dan perwakilan serikat buruh dalam yakni Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).
Anggota Dewan pengupahan Kota Jambi dari unsur serikat buruh, Dirton Silalahi mengatakan formula penghitungan UMK Kota Jambi tahun 2023 itu mengacu pada Permenaker No 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023 dengan menggunakan data Inflasi Kota Jambi menurut data Badan Pusat Statistik (BPS)
Dimana BPS mencatat inflasi Kota Jambi mencapai angka 8,09% sementara untuk pertumbuhan ekonominya sebesar 3,94% .
“Tentunya penyesuaian UMK Jambi untuk tahun 2023 dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja atau buruh di Kota Jambi dan yang lebih penting lagi dapat merangsang motivasi dalam bekerja sehingga berdampak pada peningkatan produktivitas yang akan berdampak positif pada perusahaan,” kata Dirton, Senin 28 November 2022.
Namum dalam rapat penyesuaian pengupahan tersebut. Pihak Apindo dan Kadin Kota Jambi tampak enggan menandatangani berita acara dan menyatakan walk out dari rapat tersebut.
Saat ini, usulan terkait kenaikan UMK Kota Jambi 2023 tersebut masih menunggu persetujuan Walikota Jambi. Kemudian Gubernur Jambi yang nantinya akan menetapkan besaran UMK lewat Keputusan Gubernur.
Discussion about this post