Saksi yang sedianya dijadwalkan hadir adalah hebat pidana Effendi Saragih dan jago psikologi sekaligus Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) Reni Kusumowardhani.
Kedua mahir itu rencananya memberikan keterangan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma’ruf.
Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan kedua saksi ahli tidak bisa hadir sebab masih berada di luar kota. JPU menuturkan keduanya bisa menunjukkan keterangan pada Rabu, 21 Desember 2022 besok, namun meminta izin agar Effendi dapat hadir secara daring alasannya masih akan ada di Medan, Sumatera Utara.
Sementara itu, hari ini JPU menghadirkan hebat digital forensik Heri Prayitno untuk menunjukkan keterangan.
Hakim ketua Wahyu Imam Santoso lalu meminta JPU untuk secepatnya mengajukan surat permohonan agar saksi yang mau dihadirkan esok hari mampu menawarkan keterangan lewat Zoom.
“Silakan nanti ejekan surat secara resmi mau disidangkan di mana. Kalau memang di Pengadilan Negeri Medan, kita akan menyurat hari ini ke Pengadilan Negeri Medan,” ujar Wahyu.
Wahyu mengingatkan kalau besok tidak ada saksi yang mampu hadir, maka JPU sudah tidak memiliki potensi lagi untuk menghadirkan saksi.
Para terdakwa dalam masalah ini didakwa melakukan tindakan melawan hukum pembunuhan berencana terhadap Yosua. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 kitab undang-undang hukum pidana.
Pembunuhan kepada Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Yosua.
Latar belakang pembunuhan disangka sebab Putri telah dilecehkan Brigadir J dikala berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini sudah disanggah oleh pihak keluarga Yosua.