“Iya (jikalau ada gangguan ketika verifikasi positif, silakan melapor),” kata Bagja ketika dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 27 Desember 2022.
Sebelumnya, Partai Ummat mengaku ada salah satu partai politik yang menjajal untuk menggagalkan verifikasi aktual ulang terhadap mereka di Sulawesi Utara.
Perwakilan Humas Partai Ummat Mustofa B Nahrawardaya mengatakan Partai Ummat di tingkat sentra menerima laporan bahwa kader salah satu partai tertentu terus menjajal mengganggu jalannya verifikasi faktual ulang di Sulawesi Utara. Upaya itu dilakukan mereka dengan mengintervensi panitia penyelenggara dan pengawas semoga Partai Ummat kembali tak menyanggupi syarat.
Hal tersebut, kata ia, dikenali menurut isu yang diberikan oleh pengelola dan kader Partai Ummat di Sulawesi Utara.
“Kami mendapatkan laporan bahwa kader-kader salah satu partai tertentu begitu getol terus-menerus mengusik jalannya verifikasi aktual,” kata Mustofa dalam keterangannya, Selasa, 27 Desember 2022.
Kendati demikian, Mustofa enggan mengungkap identitas kader partai yang dimaksud. Dia mengaku tak akan tinggal diam menghadapi gangguan tersebut.
Menurutnya, semua partai mempunyai hak yang sama untuk bersaing di Pemilu. Dia meminta semua pihak untuk melaksanakan manuver politik secara sportif.
“Jangan gunakan cara-cara yang tidak etis dan curang alasannya adalah takut kalah dalam permainan,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, kata Bagja, dikala ini pemantauan yang dikerjakan oleh Bawaslu di Sulawesi Utara belum menunjukkan ada gangguan dalam verifikasi positif ulang oleh KPU kabupaten/kota lokal.
Dengan demikian, Bawaslu susah untuk memeriksa praduga gangguan yang disampaikan Partai Ummat. Oleh alasannya itu, Partai Ummat perlu menciptakan laporan ke Bawaslu atas gangguan tersebut.
“Sampai sekarang, belum terpantau hal demikian. Selama tidak ada indikasi dan temuan serta laporan, akan sukar untuk menyelidikinya,” ucap Bagja.
Verifikasi ulang yang dilakukan oleh KPU RI terhadap Partai Ummat itu ialah hasil akad dari pelaksanaan dua kali mediasi antara kedua belah pihak terkait dengan sengketa hasil verifikasi positif partai politik kandidat peserta Pemilu 2024 yang difasilitasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Kesepakatan tersebut dimuat dalam Putusan Bawaslu RI Nomor 006/PS.Reg/Bawaslu/XII/2022.
Berdasarkan hasil mediasi itu, Bawaslu memutuskan Partai Ummat berkesempatan untuk memperbaiki syarat keanggotaan di dua provinsi tempat mereka sebelumnya dinyatakan tidak lolos tahapan verifikasi nyata oleh KPU, yaitu NTT dan Sulawesi Utara.
Sebagaimana tahapan dan jadwal yang sudah ditetapkan Bawaslu RI, setelah verifikasi positif ulang keanggotaan Partai Ummat oleh KPU kabupaten/kota terkait, tahapan setuturnya yaitu rekapitulasi data dan penyampaian hasil verifikasi ke KPU provinsi pada tanggal 28 Desember 2022.
Berikutnya, KPU provinsi merekapitulasi dan memberikan hasil verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat itu ke KPU RI pada tanggal 29 Desember 2022. Terakhir, rekapitulasi hasil verifikasi kasatmata ulang keanggotaan Partai Ummat akan dilakukan KPU RI pada tanggal 30 Desember 2022.