DETAIL.ID, Jambi – Sejumlah organisasi masyarakat dan mahasiswa akan menggelar aksi demonstrasi di Mapolda Jambi pada Senin, 19 Desember 2022.
Adapun massa aksi besok berasal dari DPW SPI Jambi, Gema Petani Jambi, KAMMI Kota Jambi, Mahasiswa Merah dan LSMM Jambi.
Aksi tersebut merupakan buntut dari laporan polisi yang menjerat 2 orang kaum tani, yakni Nur Azman dan Marsita. Keduanya terjerat Undang- Undang ITE pasal 27 ayat 3 atas laporan yang menduga adanya pencemaran nama baik oleh oknum dari PT Erasakti Wira Forestama (EWF).
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima DETAIL.ID pada Minggu, 18 Desember 2022, massa aksi menilai laporan tersebut adalah bentuk pembungkaman atas kebebasan berpendapat.
Diketahui, sebelumnya kedua petani itu sedang menggelar aksi damai memperingati hari tani nasional 2022 bersama ratusan petani lainnya. Marsita menyampaikan keluh kesah dan pendapatnya mengenai ketidakadilan yang ia rasakan.
“Marsita saat ini sedang menjadi tulang punggung keluarga dikarenakan suaminya sedang sakit. Tentunya apa saja yang menjadi penghalang baginya untuk memenuhi kebutuhan hidup akan ia lawan. Bentuk perlawanan yang masih sangat wajar dilakukannya ketika dia menyampaikan adanya ketidakadilan yang ia rasakan,” demikian bunyi press rilis yang bertajuk Petani Bersuara, Berujung Ancaman Penjara.
Tidak jauh beda dengan Marsita. Nasib yang sama juga dialami Nur Azman alias Bodang Kren. Massa aksi menyebut jika Bodan Kren mendapat kriminalisasi akibat video orasi petani yang diunggah di akun channel Youtube.
“Hakekatnya, tentu saja ia menyampaikan ini kepada pihak pemerintah karena penyebab utama ketidakadilan ini adalah sistem yang telah mengabaikan kepentingan masyarakat khususnya petani,” ujarnya.
Mereka menilai, pasal UU ITE yang menjerat dua warga Desa Sakean itu memperuncing argumen jika pasal tersebut merupakan pasal karet. Pasal itu dinilai dapat digunakan untuk menjerat siapa saja tanpa alasan dan argumentasi yang jelas.
“Ketika seseorang tersinggung atas apa yang disampaikan oleh orang lain maka ia berhak melaporkan kepada pihak kepolisian. Atas dasar “perasaan” inilah pasal karet disandarkan. Ketidakpastian hukum yang terjadi ketika landasannya adalah perasaan seseorang. Tidak heran jika respons negatif terus bermunculan terhadap pasal karet KUHP tersebut,” ujarnya.
Dengan tegas, massa aksi menekankan jika kritik yang dilancarkan dari berbagai pihak sangat rentan diplesetkan sebagai suatu penghinaan yang menyangkut paut pada “perasaan”.
Aksi yang bertajuk Petani Bersuara, Berujung Ancaman Penjara itu akan mengusung 2 poin tuntutan utama, yakni:
- Polda Jambi harus menghentikan proses penyelidikan kepada Marsita dan Nur Azman karena mengangkangi pasal 28 UUD 1945.
-
Hentikan kriminalisasi dan intimidasi kepada petani, aktivis reforma agraria dan aktivis mahasiswa.
Reporter: Frangki Pasaribu
Discussion about this post