Partai besutan politikus senior Amien Rais itu rencananya akan mengajukan gugatan ke Bawaslu usai dinyatakan tak memenuhi syarat dan gagal menjadi penerima Pemilu 2024.
“Integrity Law Firm bergabung dalam Tim Advokasi Hukum Partai Ummat, dan akan mengajukan ajakan keberatan ke Bawaslu RI,” kata Denny dalam keterangannya, Kamis, 15 Desember 2022.
Denny sendiri ditunjuk selaku Ketua Tim Advokasi Hukum dalam planning gugatan tersebut. Namun, ia enggan mengungkap lebih lanjut soal poin keberatan dalam gugatan.
“Apa alasan keberatan atas putusan KPU tersebut, akan secepatnya disampaikan kepada publik dalam waktu secepatnya,” katanya.
Partai Ummat menjadi satu-satunya partai gres yang tak menyanggupi syarat sehingga gagal menjadi partai peserta Pemilu 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut Partai Ummat gagal dalam verifikasi kasatmata di dua provinsi, ialah Provinsi Sulawesi Utara dan NTT.
Wakil Ketua Partai Ummat Nazaruddin merasa partainya telah dicurangi dalam proses verifikasi aktual. Ia mengklaim di Sulawesi Utara (Sulut) data anggota partainya sudah diberikan ke partai lain.
“Di salah satu kawasan di Sulawesi Utara kami juga memiliki data bahwa ada manipulasi dalam artian data keanggotaan dari partai kami, itu kemudian diberikan ke partai yang lain,” ujar Nazaruddin di Kantor KPU, Rabu, 14 Desember 2022.