DETAIL.ID, Medan – Universitas Tjut Nyak Dhien (UTND) Medan mengelar Kuliah Umum yang menghadirkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), DR H Hamdan Zoelva SH MH periode 2013-2015.
Kuliah umum itu bertajuk “Produk Perundang-undangan dan Hak Konstitusi Masyarakat” yang digelar di Aula UTND, Jl Rasmi, Jumat sore, 9 Desember 2022.
Dalam kegiatan yang dimoderatori oleh Dosen Fakultas Hukum UTND, Karolina Sitepu SH MH itu, Rektor UTND Dr Irwan Agusnu Putra SP MP berharap para mahasiswa UTND bisa mengambil saripati dari paparan yang akan disampaikan mantan Ketua MK Hamdan Zoelva.
Apalagi, kata Rektor, perkembangan hukum di Indonesia beberapa waktu terakhir sangat dinamis.
Rektor juga berharap agar kelak ilmu yang disampaikan Hamdan Zoelva dalam kuliah umum tersebut dapat menambah wawasan para mahasiswa, terutama dari Fakultas Hukum, dan kemudian membuat hukum bisa semakin berdaya dan menguatkan hak masyarakat.
Pancasila
Dalam paparan tanpa teks selama sekitar satu jam, mantan Ketua MK Hamdan Zoelva berbicara banyak hal tentang Pancasila yang menjadi jiwa dan fondasi dari produk hukum di Indonesia.
Hamdan Zoelva berbicara tentang bagaimana perdebatan tentang Pancasila oleh para pejuang yang menjadi anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang diketuai oleh Ir Soekarno.
PPKI sendiri dibentuk sebagai pengganti Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK).
Kata Hamdan Zoelva, rumusan tentang Pancasila sudah sangat tepat karena mengedepankan keagamaan dan mencakup keberagamaan dan budaya masyarakat Indonesia.
“Dan para pendiri bangsa kita itu sudah sangat tepat ketika menempatkan Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi sila yang ke satu,” kata dia.
Artinya, ucap Hamdan, memang hal itu sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia, sekaligus menolak praktik liberalisme.
UU KUHP
Selain berbicara tentang Pancasila, Hamdan Zoelva juga berbicara tentang produk hukum terbaru yang kini sedang menjadi trending topik di Indonesia, yakni undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Hamdan Zoelva dengan tegas mengatakan kalau KUHP yang sekarang jauh lebih baik dari KUHP produk kolonial Belanda.
Kata dia, banyak kritik dan kekhawatiran yang dilontarkan terkait KUHP yang baru itu tidak berdasar sama sekali.
Ia mencontohkan soal kritik terhadap pejabat, baik di tingkat paling atas maupun sampai kelurahan.
Kata dia, dalam KUHP yang baru para pengkritik pejabat memang bisa diadukan ke depan hukum.
“Tapi itu semua ada syaratnya, tidak bisa sembarangan diproses hukum itu para pengkritik pejabat,” ucap Hamdan Zoelva.
Kata dia, pejabat yang dikritik harus membuat surat pengaduan hukum secara resmi dan membuktikan diri kalau si pejabat yang dikritik mengalami kerugian.
“Di KUHP buatan lama ini tidak ada. Di KUHP yang lama polisi bisa langsung memeriksa si pengkritik walau tidak ada pengaduan dari pejabat yang dikritik,” kata dia.
Ia juga menyangkal kritik tentang pasal perzinahan di KUHP yang baru yang disebut-sebut bakal gampang digunakan untuk menangkap orang-orang yang berduaan di tempat khusus.
Kata dia, di KUHP yang baru pasal perzinahan juga tidak gampang diterapkan.
Sebab harus ada pengaduan dari orang tua dari pihak laki-laki dan perempuan yang disangkakan sedang berbuat zinah.
Selain itu, harus ada bukti bahwa yang disangkakan berzinah memang telah berbuat zinah.
Selain itu, yang dikategorikan berbuat zinah di pasal tersebut, kata Hamdan Zoelva, adalah orang-orang yang terikat dalam hukum perkawinan yang sah namun melakukan perbuatan zinah.
“Semua kritik yang disampaikan terhadap KUHP yang baru banyak bohongnya,” ucap Hamdan Zoelva.
Reporter: Heno
Discussion about this post