Menurutnya, pinjaman tersebut merupakan bentuk eratnya ikatan persaudaraan antara Masjid Istiqlal dengan Gereja Katedral.
“Kami mewakili Gereja Katedral dan juga Keuskupan Agung Jakarta menghaturkan banyak terima kasih atas segala atensi dan juga tunjangan dari imam besar dan teman-sahabat dari badan pengurus Masjid Istiqlal,” kata Susyana di Gereja Katedral, Jakarta Pusat, Minggu, 25 Desember 2022.
Susyana mengatakan Masjid Istiqlal menyediakan lahan parkir untuk jemaat Gereja Katedral dengan kapasitas 700 sampai 800 kendaraan.
Lokasi Masjid Istiqlal yang begitu bersahabat sungguh memudahkan para jemaat menuju ke Gereja Katedral untuk melakukan ibadah Natal.
Ia menyebut pertolongan dari Masjid Istiqlal dengan menawarkan lahan parkir bagi jemaat gereja telah berlangsung semenjak lama. Bahkan, sebelum Masjid Istiqlal direnovasi pada 2019 kemudian.
“Memang semenjak dulu sebelum Istiqlal direnovasi pun, kami juga sudah diberikan tempat setiap kali ada peringatan besar, alasannya kami harus mendirikan tenda. Kaprikornus kami tidak punya lagi lahan parkir,” ujarnya.
Sebanyak 1.600 umat Kristen mengikuti Misa Natal Pontifikal secara pribadi di Gereja Katedral pagi ini. Jumlah itu lebih minim dari misa malam Natal yang mencapai 2.500 jemaat.
Misa yang digelar secara hybrid ini dimulai sekitar pukul 08.30 WIB. Jemaat gereja yang mengikuti misa secara tatap wajah telah berdatangan semenjak sekitar pukul 07.30 WIB.
“Kurang lebih tadi dipantau 1600-an. Berbeda dengan tadi malam. Kalau tadi malam itu cukup penuh nyaris 2500-2600 dengan dingklik cadangan,” kata Susyana.
Gereja Katedral Jakarta menyelenggarakan ibadah Misa Natal secara hybrid pada tahun ini. Ibadah Misa malam Natal dan Misa Natal digelar pada 24 dan 25 Desember 2022.
Pada hari ini, misa pertama digelar pada 08.30 WIB secara hybrid. Dilanjutkan pada pukul 11.00 WIB untuk belum dewasa dan selsai pada 17.00 secara hybrid.
Gereja Katedral Jakarta menyatakan ibadah Natal tahun 2022 mampu menampung hingga 2.500 jemaat dalam satu sesi misa Natal. Jumlah itu merupakan 50 persen dari kapasitas ruangan dan halaman gereja.