Dalam amar putusannya, hakim juga membebaskan terdakwa dari jerat tindak pidana pembersihan uang (TPPU) yang didakwakan jaksa penuntut lazim.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi, pada Kamis, 15 Desember 2022.
Putusan hakim itu lebih ringan dibandingkan dengan jaksa yang menuntut selama 13 tahun penjara. Vonis dibacakan di PN Bale Bandung, sedangkan Doni Salmanan mendengar putusan tersebut dari Lapas Jelekong Bandung.
Terkait hal-hal yang memberatkan putusan hakim adalah Doni bersikap tak jujur ketika mengiklankan diri selaku Afiliator Quotex. Sementara itu, hal yang dinilai merenggangkan yaitu terdakwa belum pernah dihukum.
“Terdakwa belum pernah dihukum,” ucap hakim.
Adapun Doni Salmanan dikenakan dakwaan pertama yaitu Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 perihal ITE sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 19 Tahun 2016 ihwal pergantian UU RI Nomor 11 Tahun 2008 wacana Informasi dan Transaksi Elektronik. Sementara itu, dakwaan kedua dinilai tak tercukupi oleh hakim.
Terdakwa Doni tetap ditugaskan berada dalam tahanan. Sebagian barang bukti dari nomor 1 sampai 131 dikembalikan kepada terdakwa dan nomor 132 hingga seterusnya sebagian lagi dirampas negara. Selain itu, kala penangkapan dan kurungan terdakwa dikurangi dari pidana yang ditetapkan.
Sementara, dakwaan jaksa penuntut biasa kepada terdakwa perihal pasal tindakan melawan hukum pembersihan uang tidak terbukti. Oleh alasannya adalah itu, terdakwa dibebaskan dalam dakwaan tersebut dan dakwaan restitusi tidak mampu dikabulkan.
Hakim berdalih, tidak terdapat aturan yang menyatakan binary option ialah perjudian dan masih terdapat masyarakat yang memainkan trading tersebut.
“Menyatakan terdakwa Doni Muhammad Taufik tidak terbukti secara sah melaksanakan tindak kriminal sebagaimana dakwaan kedua (TPPU) penuntut umum, membebaskan dari dakwaan kedua,” kata hakim.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Doni Salmanan dengan Pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 perihal Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka pun meminta restitusi atau ganti rugi sebesar Rp 17 miliar.