Ia berdoa biar Tuhan membatalkan niat jahat Sambo mengeksekusi Brigadir J.
Hal itu diungkapkan Bharada E dikala menjadi saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang lanjutan kasus prasangka pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember 2022.
Bharada E mengaku panik usai Sambo memberinya perintah untuk menembak Brigadir J dan menjelaskan rangkaian skenario tembak menembak di rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Karena perasaan saya masih takut Yang Mulia, saya takut dan tidak tahu mau menceritakan kepada siapa, aku masuk ke toilet. Saya sempat berdoa di toilet,” kata Bharada E.
Doa itu kembali ia panjatkan setibanya di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ia mengaku galau dan tidak bisa menceritakan kepada siapapun tentang perintah atasannya itu.
“Saya naik ke lantai dua, saya blank mau dongeng ke siapa. Saya berdoa lagi. Isi doa aku ‘Tuhan ubah anggapan Pak Sambo‘ Yang Mulia. ‘Nggak jadi planning Pak Sambo‘,” ucap Bharada E.
Saat tengah memanjatkan doa, Bharada E mendengar suara Sambo. Ia pun bergegas turun ke lantai bawah. Sambo terlihat berada di ujung tangga dan menanyakan perihal senjata Bharada E.
“Dia nanya telah isi senjata kamu? Saya turun, aku keluarkan dan kokang senjata kemudian saya masukin lagi ke pinggang,” katanya.
Kemudian Brigadir J memasuki rumah diikuti oleh Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf. Sambo lantas memerintah Brigadir J untuk berlutut di hadapannya.
“Pas disuruh berlutut ia terkejut ‘ada apa pak, ada apa‘. Sambil angkat tangan,” kata Bharada E.
Sambo memerintah Bharada E biar melepaskan tembakan ke arah Brigadir J dengan suara berteriak. Mendengar perintah tersebut, Bharada E pribadi menembak Brigadir J.
“Pas ia agak mundur-mundur Pak FS ‘woy kau tembak kamu tembak cepat‘. Saya eksklusif keluarkan senjata. ‘Cepat kamu tembak‘. Saya pribadi tembak Yang Mulia,” ujarnya.
Duduk sebagai terdakwa adalah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang didakwa melaksanakan tindak kriminal pembunuhan bermaksud kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tindak pidana itu dilaksanakan bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 kitab undang-undang hukum pidana.
Pembunuhan kepada Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polisi Republik Indonesia, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.
Latar belakang pembunuhan diduga alasannya Putri telah dilecehkan Brigadir J dikala berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini sudah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.