Dugaan Korupsi Pembangunan Arena MTQ Bungo Terus Berlanjut, LBH RI Segera Sambangi Kejati Jambi

DETAIL.ID, Jambi – Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Indonesia (LBH RI) akan segera mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk menanyakan laporan LSM Lipan DPK Kabupaten Bungo tentang dugaan tindak pidana korupsi pembangunan arena MTQ tingkat Provinsi Jambi yang menggunakan APBD kabupaten Bungo tahun 2019-2020 senilai kurang lebih 50 M.

Informasi tersebut diketahui lewat Ipan Badilaya, SH selaku Ketua dan Deni Irawan selaku Sekretaris LBH-RI yang juga merupaka pengurus Kongres Advokat Indonesia.

“Kami akan mempertanyakan sejauh mana pihak Kejati Jambi menangani perkara dugaan pidana korupsi arena MTQ tingkat provinsi Jambi di kabupaten Bungo. Karena sejauh ini kami menilai kinerja pihak Kejati lamban dalam menangani perkara tersebut,” kata Deni Irawan, Kamis 8 Agustus 2022.

Kami juga meminta, sambung Deni, agar bapak Kejati Jambi profesional dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan arena MTQ itu.

“Yang mana beberapa bulan yang lalu sudah ada dari pihak Dinas PUPR Kabupaten Bungo diperiksa, tapi sampai saat ini belum ada satu pun yg ditetapkan sebagai tersangka dan juga LBH RI meminta kepada pihak Kejati Jambi juga memeriksa Bupati Bungo karena pembangunan arena MTQ tingkat Provinsi Jambi tidak terlepas dari tanggung jawab dari Bupati Bungo,” katanya.

Lebih lanjut Deni mengungkap, kami percaya kepada pihak penyidik kejaksaan tinggi Jambi untuk menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi. Karena kalau sampai akhir Desember ini, katanya, belum juga ada kejelasan.

“Kami LBH-RI Akan mendampingi LSM Lipan DPK Kabupaten Bungo untuk menindak lanjut ke Kejaksaan Agung RI untuk mengambil alih perkara tersebut,” katanya.

“Jangan sampai negara dirugikan dengan adanya pembangunan arena MTQ,” katanya menambahkan.

Terakhir Deni berujar kami juga meminta pihak Kejati Jambi untuk memeriksa Dirut rumah sakit umum Hanafi Kabupaten Bungo.

“Karena beberapa tahun yang lalu cuma 2 orang itu yang ditetapkan tersangka. Diduga negara dirugikan 1,2 M. Jadi LBH-RI meminta juga Dirut RSUD Hanafi Kabupaten Bungo untuk diperiksa,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *