Dilansir CNN Business, ancaman bui itu menurut aliran eksekusi maksimum undang-undang Kongres AS.
Bankman-Fried menghadapi sejumlah tuduhan mulai dari penipuan secara elektronika (wire fraud) sampai bersekongkol untuk melaksanakan pencucian duit.
Berdasarkan keterangan Kantor Kejaksaan AS untuk Distrik Selatan New York, pendiri platform jual beli kripto itu juga terancam hukuman lima tahun penjara untuk setiap tuduhan persekongkolan dalam penipuan komoditas dan sekuritas, hingga pelanggaran dana kampanye.
Jika terbukti bersalah atas semua tuduhan, Bankman-Fried kemungkinan besar tidak akan dijatuhi eksekusi maksimal. Hukumannya untuk setiap kejahatan dapat berlangsung serempak, bukan berurutan, seperti yang umum terjadi dan tergantung pada budi hakim.
Bankman-Fried ditangkap Polisi Bahama pada awal pekan ini. Penangkapan dilaksanakan sesudah jaksa penuntut AS mengajukan permintaan pidana terhadap Bankman-Fried.
“Sebagai hasil dari keteranganyang diterima dan materi yang diberikan di dalamnya, Kejaksaan Agung dianggap pantas untuk meminta penangkapan SBF dan menahannya sesuai UU Ekstradisi negara kita,” kata Jaksa Agung Kejaksaan Bahama Ryan Pinder mirip dikutip Reuters.
Pada 11 November lalu, FTX yang berbasis di Bahama mengajukan pailit setelah penarikan dana besar-besaran sejak awal pekan. Bankman-Fried juga mengajukan mundur dari jabatannya sebagai CEO FTX.
Otoritas di Bahama eksklusif membekukan aset FTX sehari sebelum bursa kripto FTX mengajukan kebangkrutan. Mereka lantas mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung Bahama untuk penunjukan likuidator sementara FTX.