Restu diberikan seiring dengan terbitnya aturan perihal keselamatan pertambangan materi galian nuklir. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 tahun 2022 ihwal Keselamatan dan Keamanan Pertambangan Bahan Galian Nuklir.
PP yang ditandatangani pada 12 Desember 2022 ini ialah hukum turunan untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
Mengutip pasal 2, pemerintah menertibkan aspek pada seluruh tahapan pertambangan bahan galian nuklir yang mencakup keamanan pertambangan, keselamatan pertambangan, tergolong administrasi keamanan dan keamanan pertambangan.
Keselamatan pertambangan materi galian nuklir bermaksud untuk melindungi pekerja, penduduk , dan lingkungan hidup kepada bahaya radiologi dan non-radiologi yang dihasilkan dari kegiatan pertambangan materi galian nuklir.
Kemudian, keamanan pertambangan materi galian nuklir bertujuan untuk menghalangi, mendeteksi, menangguhkan , dan merespons tindakan pemindahan hasil pengolahan materi galian nuklir secara tidak sah dan sabotase akomodasi dan kegiatan pertambangan materi galian nuklir.
Selain itu, hal ini juga untuk mencegah penyimpangan kepada pemanfaatan hasil pengolahan bahan galian nuklir dari tujuan hening.
Sementara itu, administrasi keamanan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir bermaksud untuk mengontrol metode administrasi.
Meliputi hal yang berhubungan langsung dengan keselamatan dan keamanan atau ialah bagian dari kerangka kerja manajerial untuk menjamin dan menjaga keselamatan dan keselamatan aktivitas serta fasilitas pertambangan bahan galian nuklir.
Merujuk pada pasal 4, keamanan pertambangan bahan galian nuklir meliputi keamanan dan kesehatan kerja, kesehatan masyarakat, kesehatan lingkungan, dan keamanan lingkungan hidup.
Kemudian, keselamatan akomodasi dan kegiatan, perlindungan radiasi, pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup, penanggulangan kecelakaan, dan pengelolaan limbah radioaktif.
Keamanan pertambangan bahan galian nuklir meliputi garda kondusif dan proteksi fisik. Sedangkan, administrasi keselamatan dan keselamatan pertambangan bahan galian nuklir meliputi metode administrasi dan organisasi pertambangan.
Lebih lanjut, pertambangan bahan galian nuklir dikelompokkan atas pertambangan mineral radioaktif, pembuatan mineral ikutan radioaktif, dan penyimpanan mineral ikutan radioaktif.
Adapun pertambangan mineral radioaktif mencakup tahapan acara pengusutan lazim, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pembuatan, penyimpanan, penggalian, dan dekomisioning pertambangan.