Selain Kapolsek, petugas jaga rutan juga diperiksa terkait kejadian tersebut.
“Yang niscaya dalam hal ini semuanya akan diperiksa. Kalau yang Tambun itu (Kapolsek) sudah diperiksa,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa, 13 Desember 2022.
Zulpan menuturkan proses pemeriksaan masih berlangsung. Propam akan menentukan apakah akan ada hukuman yang dijatuhkan.
“Propam yang periksa apakah ada pelanggaran disiplin atau apa, nanti kita lihat ya,” ujarnya.
Diberitakan, dua orang tahanan dilaporkan kabur dari rumah tahanan (rutan) sementara Satreskrim Polsek Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Minggu, 27 November 2022 siang.
Mereka diduga kabur dengan cara merusak engsel pintu rutan bagian bawah.
Setelah sukses keluar dari rutan, kedua tahanan itu pribadi menuju ke ruang CCTV. Saat itu, ruang CCTV dalam kondisi tidak terkunci.
Kemudian, dua tahanan itu melompat lewat jendela ke lantai 1. Setuturnya, kedua tahanan itu melarikan diri ke arah belakang Polsek Tambun.
Identitas kedua tahanan itu yakni Burhanudin yang ialah tersangka penipuan. Lalu, Anan Siregar, tersangka masalah pemerasan. Keduanya ditahan sejak 25 November.