Dugaan kecurangan itu sebelumnya dibeberkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih. Menurut koalisi, dugaan kecurangan tersebut dikerjakan KPU dengan menekan KPU tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk meloloskan partai tertentu sebagai peserta Pemilu 2024.
Hasilnya, KPU level tempat menuruti hasrat KPU pusat.
Anggota Komisi II dewan perwakilan rakyat Mardani Ali Sera menyampaikan bahwa komisinya bakal langsung meminta klarifikasi KPU terkait hal tersebut usai kala reses simpulan, 9 Januari 2023 mendatang.
“Usai reses, kami akan tanyakan ketika RDP dengan KPU. dewan perwakilan rakyat berhak melaksanakan pengawasan,” kata Mardani saat dihubungi, Selasa, 20 Desember 2022.
Ia bilang, temuan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih ini ialah sebuah persoalan serius. Politikus PKS itu mengingatkan bahwa pemilu mesti berjalan secara jujur dan adil. Menurutnya, temuan ini akan sangat menentukan integritas penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Ini wajib diusut, perkara serius dan dibongkar. Mesti dijawab oleh para pihak terkait. Dasar pemilu kita jujur dan adil, integritas pemilu amat diputuskan oleh masalah ini,” ucap Mardani.
Sebelumnya, Manager Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramdhanil mengungkapkan kronologi dugaan intimidasi, intervensi, dan bahaya tersebut.
Mulanya, pada 5 November, KPU kabupaten/kota menyerahkan hasil verifikasi positif partai politik ke KPU tingkat provinsi. Verifikasi konkret cuma dipraktekkan kepada partai politik yang belum mempunyai dingklik di dewan perwakilan rakyat.
Sehari setelahnya pada 6 November, KPU provinsi melakukan rekapitulasi hasil verifikasi nyata partai politik untuk seluruh kabupaten/Kota melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Kemudian pada 7 November, hasil rekapitulasi diserahkan ke KPU pusat. Menerima hasil itu, KPU pusat lalu melakukan panggilan video dengan menekan beberapa KPU provinsi agar meloloskan partai tertentu.
KPU provinsi dipaksa untuk mengganti status beberapa partai yang semula tidak memenuhi syarat (TMS menjadi menyanggupi syarat (MS). Tindakan tersebut ditentang oleh beberapa KPU tingkat kawasan.
Tindakan intimidasi kemudian dilakukan dengan cara lain. Sekjen KPU turun tangan dan mengancam bakal memutasi jika KPU di daerah tak mengikuti aba-aba mengubah status beberapa partai yang tak memenuhi syarat.
“Kabarnya, Sekretaris Jenderal sempat berkomunikasi lewat video call untuk menginstruksikannya secara langsung disertai dengan ancaman mutasi bagi pegawai yang menolak,” katanya.
Komisioner KPU pusat, Mochammad Afifuddin membantah praduga isyarat dan intimidasi yang dilaksanakan KPU pusat. Menurut ia, pihaknya akan eksklusif turun tangan kalau ada jajarannya yang melaksanakan hal itu.
“Tidak ada. Kalau pun ada titik yang disebutkan, kita yang mau melaksanakan pemeriksaan kepada jajaran kita,” katanya.
KPUD Buka Suara Ancaman Idham Holik
Salah seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) juga mengungkap kesaksian soal bahaya Komisioner KPU sentra, Idham Holik kepada semua KPUD di seluruh Indonesia dalam proses verifikasi konkret partai akseptor pemilu.
Saksi Komisioner KPUD yang enggan disebutkan namanya itu menyebut Idham sempat mengancam akan mengantarsemua petugas KPUD kabupaten kota ke rumah sakit jikalau tidak melakukan arahan komisioner tingkat provinsi.
Instruksi itu berisi semoga meloloskan Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Garuda selaku penerima Pemilu 2024. Menurut beliau, bahaya itu disampaikan dalam rapat konsolidasi Nasional KPU dengan KPUD seluruh Indonesia di Ancol, Jakarta.
“Salah satu anggota KPU RI, mengatakan ini yaitu isyarat yang mesti dilakukan. Atau nanti akan dimasukkan ke tempat tinggal sakit,” kata saksi dalam program The Political Show CNN Indonesia TV, Senin, 19 Desember 2022 malam.
Menurut saksi, Idham dalam lembaga resmi itu tak menyebutkan spesifik kode tersebut. Dia hanya menyebut bahwa aba-aba ialah instruksi yang sudah disampaikan KPU provinsi.
Dia tak mengetahui maksud rumah sakit yang disampaikan Idham. Namun, instruksi itu menurut saksi disampaikan tidak dalam konteks candaan.
“Kita ditugaskan untuk meng-MS-kan (meloloskan) semua, kabupaten kota ini di kabupaten kota walaupun mereka tidak memenuhi syarat,” kata saksi.
Selain mengancam bakal mengirim petugas KPUD ke tempat tinggal sakit, Idham kata dia juga mempersilakan anggota KPU daerah keluar kalau tidak mengikuti isyarat sentra dan provinsi.
“Bahasa yang disampaikan pimpinan kami di provinsi bagi yang tidak ikut silakan keluar barisan. Keluar gerbong,” kata saksi.
“Maknanya disuruh mundur atau bagi yang satu diharap mampu bergabung lagi di kurun berikutnya,” ujar beliau.
Idham yang datang di program The Political Show membantah instruksinya itu dalam konteks untuk meloloskan partai tertentu. Menurutnya, kode itu dia sampaikan dalam konteks biar KPU di kawasan melakukan arahan sesuai Surat Edaran yang dikeluarkan KPU sentra.
SE itu khususnya menertibkan soal prosedur verifikasi faktual partai akseptor Pemilu 2024. Sebab, kata Idham, beberapa KPU tingkat provinsi dan kabupaten masih ada yang belum mengikuti kode sesuai SE.
“Konteksnya itu siapa yang tidak tegak lurus maksudnya tidak disiplin melaksanakan SE. itu dan ada SE nya. Dan tidak ada konteks memenuhi syarat dan tidak menyanggupi syarat,” kata Idham.