Menurut dia, perkara gagal Jiwasraya menjadi teladan yang tidak baik dalam penegakan aturan di Indonesia. “Kami harap, barangkali, Pak Jokowi terketuk hatinya membantu 1 juta orang-orang yang menginginkan uangnya kembali,” ujarnya, Rabu, 14 Desember 2022.
“Kita nggak minta macam-macam pak, kita hanya minta uang kita kembali,” tuturnya dalam webinar Perlindungan Hukum Nasabah Atas Kasus Gagal Bayar Polis Asuransi Jiwasraya.
Menanggapi info bahwa Kementerian BUMN akan menutup Jiwasraya pada 2023 nanti, OC Kaligis menilai bahwa hal itu akan menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Kalau ditutup, kemana lagi kami akan mempercayakan diri terhadap aturan? Memang, ada akibatnya, saya juga tahu uang saya akan hilang, dosanya mereka yang tanggung,” ucapnya.
Pada kesempatan yang serupa, Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menilai restrukturisasi Jiwasraya melanggar sejumlah undang-undang. Di antaranya, Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat 3 yang menyebut bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Kemudian, pasal 28 H ayat 4 mengontrol bahwa setiap orang mempunyai hak eksklusif dan hak milik yang tidak boleh diambil alih secara absolut oleh siapapun.
Restrukturisasi melanggar pasal-pasal tersebut karena tidak mempedulikan orang-orang yang tidak baiklah dengan proses tersebut.
“Indonesia bukan negara yang hanya membela secara umum dikuasai, tetapi juga mesti mengindahkan para minoritas atau segelintir orang siapapun yang tidak menyetujui restrukturisasi,” kata Irvan.
Kemudian, restrukturisasi Jiwasraya juga dinilai melanggar UU Nomor 11 Tahun 1992 ihwal Dana Pensiun yang menyebut akseptor yang pensiun dikala usia pensiun wajar atau setelahnya, berhak atas faedah pensiun yang dihitung berdasarkan rumus pensiun yang berlaku.
Setuturnya UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional pasal 39 ayat 2 yang mengendalikan jaminan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada dikala penerima memasuki usia pensiun.