DETAIL.ID, Medan – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memang petarung ulung sepanjang tahun 2022 ini.
Bayangkan saja, penerimaan pajak nasional tahun 2022 menembus 110,06% dari target Perpres 98/2022 sebesar Rp 1.634,36 triliun.
Hal itu diungkapkan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo saat Rapat Pimpinan Nasional IV DJP 2022 tanggal 21- 22 Desember 2022 di Kantor Pusat DJP.
Kata dia, penerimaan pajak secara nasional itu sampai dengan tanggal 14 Desember 2022 lalu.
Pihaknya mencatat pertumbuhan penerimaan pajak mencapai 41,93% dibandingkan tahun sebelumnya.
Kinerja perpajakan yang baik ini ditopang oleh pertumbuhan dan pemulihan ekonomi Indonesia yang baik, sisi komoditas yang meningkat, dan adanya reformasi legislasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Per 14 Desember 2022, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah berhasil mengumpulkan penerimaan 110.16 persen dari target sebesar Rp 1.634,36 triliun,” kata dia.
Ia menyebutkan pertumbuhan penerimaan pajak juga dalam posisi yang baik sepanjang tahun 2022 dengan pertumbuhan mencapai 41,93 persen.
Nah, untuk Sumatera Utara, Suryo Utomo menyebutkan berdasarkan data pada hari Senin, 26 Desember 2022, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) punya kabar gembira.
Disebutkannya, DJP Sumut I mencatat penerimaan bruto sebesar Rp 35,08 triliun dan penerimaan netto sebesar Rp 27,54 triliun.
Dari nilai kinerja penerimaan pajak tersebut, Kanwil DJP Sumut I mencapai 115,53 persen dari target penerimaan 2022.
Realisasi penerimaan tersebut tercatat mengalami pertumbuhan bruto sebesar 41,95 persen dan pertumbuhan neto sebesar 59,6 persen dibandingkan dengan realisasi penerimaan pada periode yang sama pada tahun 2021.
Ia menyebutkan, capaian penerimaan DJP Sumut I ini didukung oleh tiga sumber penerimaan pajak terbesar yang berasal dari sektor usaha.
Yakni, pertama, perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor sebesar Rp 8,97 triliun.
“Kedua, industri pengolahan sebesar Rp 7,35 triliun, dan ketiga adalah kegiatan jasa lainnya sebesar Rp 2,79 triliun,” ujar Suryo.
Selain itu, tercatat data kepatuhan penyampaian SPT Tahunan sampai dengan 26 Desember 2022.
Terdiri dari untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi sebanyak 361.450 SPT, dan untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Badan sebanyak 24.187 SPT.
“Sehingga dari total 385.637 SPT yang telah dilaporkan, Kanwil DJP Sumut I mencapai 100,16 persen dari target kepatuhan 2022,’ ucap Suryo.
Di samping itu, pihaknya mencatat pada tahun 2022 ini lima unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Sumut I berhasil meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBBM).
Terdiri dari Kanwil DJP Sumut I, KPP Pratama Medan Petisah, dan KPP Pratama Medan Polonia meraih predikat WBK.
Selanjutnya, KPP Pratama Medan Barat dan KPP Pratama Medan Timur meraih predikat WBBM.
Predikat WBK diberikan kepada unit kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi dengan baik melalui enam area perubahan.
“Yaitu manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik,” kata dia.
Sedangkan WBBM adalah predikat yang diberikan kepada unit kerja yang memenuhi sebagian besar kriteria.
Khususnya dalam melaksanakan 6 area perubahan program reformasi birokrasi, bisa memberikan pelayanan prima, serta mampu mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Menanggapi hal ini, Kepala Kanwil DJP Sumut I, Eddi Wahyudi, kepada para wartawan di Medan, Selasa, 27 Desember 2022, memberikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah berkontribusi dalam pembayaran pajak dan telah patuh menjalankan kewajiban pajaknya di tahun 2022.
“Sehingga target penerimaan dan kepatuhan Kanwil DJP Sumut I berhasil tercapai,” ujar Eddi Wahyudi.
“Keberhasilan ini merupakan pemacu bagi seluruh pegawai di Kanwil DJP Sumut I untuk dapat berkinerja lebih baik lagi di tahun 2023,” tutur ia menegaskan.
Reporter: Heno
Discussion about this post