“Kemarin kita telah kerjakan gelar dan telah naik ke tahap penyidikan dan tersangka satu orang berinisial RS,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Simanjuntak, Sabtu, 24 Desember 2022.
Reonald pertanda bahwa dalam kasus tarik tambang kematian tersebut, RS mempunyai peran selaku penanggung jawab kegiatan.
“Dia sebagai penanggung jawab dan stopper di aktivitas tersebut. Dari keterangan saksi yang diperiksa baik panitia, korban. Maka kita simpulkan yang bersangkutan yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut,” ucapnya.
Dalam masalah ini, polisi cuma menetapkan RS sebagai tersangka karena orang yang bertanggung jawab atas kegiatan pemecahan rekor MURI tarik tambang.
Acara itu juga ialah yang ialah rangkaian acara peresmian IKA Universitas Hasanuddin, Makassar.
“Kita jerat dengan pasal 359 juncto pasal 360 KHUPidana dengan bahaya eksekusi 15 tahun penjara,” kata beliau.