Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan permintaan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara 6 bulan.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis, 15 Desember 2022.
“Dua, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa KRMT ROY SURYO NOTODIPROJO selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp300 juta Subsidiair 6 bulan kurungan, dikurangi dengan kurun penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.
Batal Pakai Pasal Berlapis
JPU hanya menuntut Roy Suryo dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 ihwal pergeseran atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sesuai dakwaan Pertama.
Berbeda dengan dakwaan yang sebelumnya disampaikan JPU pada Rabu, 12 Oktober 2022 lalu.
“Dalam potensi kali ini, kami mendakwakan Pak Roy Suryo dalam bentuk dakwaan alternatif, yang pertama, Pasal 28 Ayat (2) juncto pasal 45 A UU No 19 Tahun 2016 wacana pergantian UU Nomor 11 wacana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dakwaan kedua, Pasal 156A UU Hukum Pidana atau ketiga Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 perihal Peraturan Hukum Pidana,” ujar jaksa Tri Anggoro, Rabu, 12 Oktober 2022.
Persidangan hari ini dipimpin Hakim Martin Ginting. Persidangan ditangguhkan dengan program sidang setuturnya yaitu pembacaan nota pembelaan, pada 22 Desember 2022.
“Persidangan kita undur ke tanggal 22 (Desember),” kata hakim.
Roy Suryo mengajukan seruan untuk hadir secara langsung atau offline pada acara sidang selanjutnya. “Insya Allah saya bisa hadir secara offline,” katanya.
Kasus ini bermula periode Roy Surya mengunggah foto stupa Candi Borobodur dengan wajah mirip Presiden Jokowi. Kemudian, Roy Suryo dilaporkan ke kepolisian.
Ia mengaku hanya mengunggah ulang foto tersebut. Roy mengklaim ada orang lain yang lebih dulu mengedit dan menyebarkan foto tersebut. Selain itu, ia juga sudah membuat laporan.
Kendati demikian, polisi tetap melanjutkan proses aturan kepada Roy. Dia kemudian ditahan di Rutan Salemba jelang persidangan.