“Mohon doanya ya,” ujar Sambo ketika ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, 22 Desember 2022 malam.
Sambo tengah ditahan di rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Sedangkan istri Sambo, Putri Candrawathi ditahan di Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Agung.
Keduanya ditahan sebab proses hukum selaku terdakwa pembunuhan bermaksud Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih terus berjalan.
Terpisah, tim kuasa aturan Sambo dan Putri, Arman Hanis memberikan jikalau kedua kliennya bakal diberikan potensi dikunjungi keluarga dalam rangka perayaan Natal nanti.
“Nanti ke rutan (kawasan penahanan Putri) dahulu gres ke Mako (daerah penahanan Sambo). Yang berkunjung belum dewasa dan orang renta,” jelas Arman kepada CNNIndonesia.com, Jumat, 23 Desember 2022.
Lebih lanjut, Arman menjelaskan kunjungan keluarga direncanakan pada Senin, 26 Desember 2022 pekan depan.
“Mungkin hari Senin sesuai jam berkunjung mirip biasa,” kata dia.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf didakwa melaksanakan tindak kriminal pembunuhan bermaksud terhadap Yosua. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pembunuhan kepada Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polisi Republik Indonesia, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Yosua.
Latar belakang pembunuhan disangka alasannya adalah Putri sudah dilecehkan Yosua saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah disangkal oleh pihak keluarga Yosua.